Breaking News
light_mode
Trending Tags

Formasi 400 Ribu CPNS Guru 2026 Dibuka, Nasib Guru PPPK Jadi Sorotan Keadilan

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • visibility 60
  • comment 0 komentar

JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com Rencana pemerintah membuka 400 ribu formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru pada seleksi 2026 menjadi kabar besar bagi dunia pendidikan. Namun di balik optimisme tersebut, muncul pertanyaan krusial: bagaimana nasib ratusan ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini sudah mengabdi, tetapi masih berada dalam bayang-bayang ketidakpastian?

Kebijakan ini digulirkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai upaya memperkuat status kepegawaian guru. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa seluruh usulan formasi difokuskan untuk CPNS.

“Usulan 400 ribu formasi itu seluruhnya untuk guru CPNS, namun keputusan akhirnya tetap berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Kebijakan ini tidak lepas dari dorongan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, yang menginginkan guru memiliki kepastian status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan sekadar kontrak.

Namun di lapangan, realitasnya jauh lebih kompleks. Pemerintah sebelumnya telah merekrut sekitar satu juta guru PPPK sebagai solusi kekurangan tenaga pendidik. Ironisnya, sebagian dari mereka justru menghadapi persoalan baru: kontrak tidak diperpanjang oleh pemerintah daerah akibat keterbatasan anggaran.

Fenomena ini memunculkan kekhawatiran serius terkait keadilan bagi guru PPPK. Mereka yang telah melewati proses seleksi ketat dan mengabdi di berbagai daerah kini berada dalam posisi rentan—tidak sepenuhnya aman sebagai ASN, tetapi juga tidak memiliki jaminan keberlanjutan karier.

Nunuk mengakui kondisi tersebut dan menyebut pemerintah pusat terus mengimbau daerah agar tidak memberhentikan guru PPPK. Namun, kendala fiskal di daerah sering menjadi alasan utama.

Di sisi lain, persoalan guru honorer juga belum sepenuhnya tuntas. Data per 30 Desember 2025 menunjukkan masih ada sekitar 237.196 guru non-ASN yang belum diangkat. Angka ini menjadi beban pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan pemerintah.

Koordinasi lintas lembaga terus dilakukan, melibatkan Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah. Tujuannya adalah memastikan proses pengangkatan berjalan tanpa mengabaikan kapasitas anggaran.

Namun, persoalan mendasar tetap mengemuka: keseimbangan antara kebijakan pusat dan kemampuan daerah. Banyak pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan karena harus membagi anggaran dengan program lain, termasuk pembangunan infrastruktur.

Dalam konteks ini, keadilan bagi PPPK menjadi isu yang tidak bisa diabaikan. Kebijakan penambahan CPNS tidak boleh menciptakan ketimpangan baru, apalagi mengorbankan mereka yang sudah lebih dulu berada di dalam sistem.

Pemerintahan Prabowo Subianto melalui perencanaan jangka menengah dan panjang (RPJM dan RPJP) telah menekankan pentingnya tata kelola guru yang kolaboratif antara pusat dan daerah. Namun implementasinya harus memastikan satu hal: tidak ada guru yang terpinggirkan oleh kebijakan.

Di tengah upaya besar memperbaiki sistem pendidikan nasional, keadilan bagi guru PPPK menjadi ujian nyata komitmen negara. Sebab pada akhirnya, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh jumlah guru, tetapi juga oleh kepastian dan kesejahteraan mereka yang mengajar di garis depan.

Laporan: Redaksi

Formasi 400 Ribu CPNS Guru 2026 Dibuka, Nasib Guru PPPK Jadi Sorotan Keadilan
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less