Breaking News
light_mode
Trending Tags

Temuan BPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar di PUPR Konawe Utara, Desakan Hukum Menguat

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
  • comment 0 komentar

KONAWE UTARA | SUARAEMPATPILAR.com Praktik penyimpangan anggaran kembali mencuat di daerah. Kali ini, sorotan publik tertuju ke Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, setelah temuan audit resmi mengindikasikan adanya potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

Badan Pemeriksa Keuangan melalui Perwakilan Sulawesi Tenggara merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2024. Dokumen bernomor 27.A/LHP/XIX.KDR/05/2025 yang diterbitkan pada 22 Mei 2025 itu mengungkap sejumlah catatan serius di berbagai Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).

Temuan paling mencolok muncul di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan indikasi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp6,5 miliar. Nilai tersebut menempatkan sektor infrastruktur sebagai titik rawan yang kini mendapat perhatian khusus.

Kondisi ini memantik reaksi keras dari kalangan masyarakat sipil. Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sultra, Hendro Nilopo, menilai temuan tersebut sebagai sinyal kuat adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran daerah.

Menurutnya, dugaan penyimpangan ini terjadi di tengah situasi fiskal yang tidak mudah, di mana pemerintah justru tengah dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran dan tekanan defisit. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat.

“Dalam kondisi anggaran terbatas seperti sekarang, praktik semacam ini sangat merugikan. Dampaknya bukan hanya pada angka, tapi pada terhambatnya pembangunan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

BPK dalam rekomendasinya meminta agar dana yang terindikasi merugikan negara tersebut segera dikembalikan ke kas daerah. Batas waktu yang diberikan adalah 60 hari kalender sejak LHP diterbitkan. Namun hingga kini, belum ada kepastian publik apakah pengembalian tersebut telah dilakukan.

Hendro menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus konsekuensi pidana. Ia mendorong agar proses hukum tetap berjalan untuk memastikan adanya efek jera dan menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.

Sorotan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Konawe, yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret atas temuan tersebut. Padahal, menurutnya, informasi awal terkait dugaan ini telah beredar sejak beberapa bulan lalu.

Ia mendesak agar Kejaksaan segera melakukan penelusuran mendalam, termasuk berkoordinasi dengan BPK untuk mengembangkan penyelidikan. Kritik keras pun dilontarkan terhadap kinerja aparat yang dianggap lamban dalam merespons laporan publik.

“Penegakan hukum harus terlihat nyata. Jika ada informasi, seharusnya langsung ditindaklanjuti, bukan menunggu tekanan publik,” tegasnya.

Sebagai bentuk tekanan, pihaknya berencana mendatangi kantor Kejari Konawe dalam waktu dekat guna meminta kejelasan atas penanganan kasus tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal meningkatnya kontrol publik terhadap isu transparansi dan akuntabilitas di daerah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik tidak boleh kendor. Di tengah harapan pembangunan yang merata, integritas pengelolaan keuangan tetap menjadi fondasi utama yang tidak bisa ditawar.

Laporan: Redaksi

Temuan BPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar di PUPR Konawe Utara, Desakan Hukum Menguat
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Parigi Tolak PT SPM Garap Irigasi Laiba: Trauma Proyek Bendung Rp28 Miliar, Dugaan Solar Subsidi Menguak photo_camera 1

    Warga Parigi Tolak PT SPM Garap Irigasi Laiba: Trauma Proyek Bendung Rp28 Miliar, Dugaan Solar Subsidi Menguak

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 334
    • 0Komentar

    MUNA | SUARAEMPATPILAR.COM – Rencana pembangunan saluran irigasi di Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, yang akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026, justru memantik gelombang penolakan dari masyarakat. Bukan terhadap proyeknya, melainkan terhadap calon kontraktor pelaksana, PT Sinar Putra Mahaba (SPM). Masyarakat setempat mengaku bersyukur atas hadirnya proyek irigasi bernilai […]

  • Flying Board Gubernur Andi Sumangerukka Jadi Sorotan di HUT Sultra ke-62 Bokori photo_camera 1

    Flying Board Gubernur Andi Sumangerukka Jadi Sorotan di HUT Sultra ke-62 Bokori

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 204
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Aksi spektakuler ditunjukkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, saat melakukan atraksi flying board di perairan Pulau Bokori dalam rangka HUT ke-62 Sultra, Sabtu (25/4/2026). Di hadapan ratusan pengunjung, Gubernur melayang di atas permukaan laut menggunakan papan bertekanan air, menciptakan tontonan yang tidak hanya memacu adrenalin, tetapi juga menjadi simbol kuat promosi […]

  • Kunjungi Perumahan Kemensos di Makassar, Gubernur Sultra Siapkan Program 400 Rumah untuk Rakyat Miskin photo_camera 1

    Kunjungi Perumahan Kemensos di Makassar, Gubernur Sultra Siapkan Program 400 Rumah untuk Rakyat Miskin

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 173
    • 0Komentar

    MAKASSAR | SUARAEMPATPILAR.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, melakukan langkah strategis dalam upaya percepatan pengentasan kemiskinan dengan meninjau langsung kawasan perumahan layak huni di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Jumat (27/3/2026). Kunjungan ini dilakukan usai menghadiri ajang Pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM), dan menjadi bagian dari agenda penting untuk mengadopsi konsep pembangunan rumah rakyat yang […]

  • Banjir Lumpur Pomalaa Kembali Terjadi, WALHI Sultra Tuduh Industri Nikel Picu Krisis Ekologis dan Ancam Keselamatan Warga photo_camera 1

    Banjir Lumpur Pomalaa Kembali Terjadi, WALHI Sultra Tuduh Industri Nikel Picu Krisis Ekologis dan Ancam Keselamatan Warga

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 227
    • 0Komentar

    KOLAKA | SUARAEMPATPILAR.com – Bencana banjir lumpur yang berulang di wilayah Pomalaa kembali menegaskan kekhawatiran serius terkait dampak ekspansi industri nikel terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. WALHI Sulawesi Tenggara menyatakan keprihatinan sekaligus kemarahan atas bencana yang terus berulang dan dinilai sebagai bukti nyata krisis ekologis akibat aktivitas industri ekstraktif di kawasan tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan […]

  • Kejahatan Seksual di Kolaka: Terancam Badik & Direkam 6 Pelaku

    Kejahatan Seksual di Kolaka: Terancam Badik & Direkam 6 Pelaku

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 178
    • 0Komentar

    KOLAKA | SUARAEMPATPILAR.com – Seorang perempuan muda umur 22 tahun menjadi korban kejahatan seksual terencana di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Korban dipaksa berhubungan badan di bawah ancaman senjata tajam jenis badik, kemudian aksinya direkam oleh dua orang laki-laki. Peristiwa ini dilaporkan korban bersama ibunya, Habiba, ke Polsek Wolo dan didampingi oleh Korwil Tim Reaksi Cepat Perlindungan […]

  • MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Gugatan Pers Wajib Lewati Dewan Pers photo_camera 1

    MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Gugatan Pers Wajib Lewati Dewan Pers

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 332
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan, Rizky Suryarandika. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan hukum bagi insan pers di Indonesia. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 […]

expand_less