Temuan BPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar di PUPR Konawe Utara, Desakan Hukum Menguat
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Rab, 29 Apr 2026
- comment 0 komentar
KONAWE UTARA | SUARAEMPATPILAR.com – Praktik penyimpangan anggaran kembali mencuat di daerah. Kali ini, sorotan publik tertuju ke Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, setelah temuan audit resmi mengindikasikan adanya potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Badan Pemeriksa Keuangan melalui Perwakilan Sulawesi Tenggara merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2024. Dokumen bernomor 27.A/LHP/XIX.KDR/05/2025 yang diterbitkan pada 22 Mei 2025 itu mengungkap sejumlah catatan serius di berbagai Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
Temuan paling mencolok muncul di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan indikasi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp6,5 miliar. Nilai tersebut menempatkan sektor infrastruktur sebagai titik rawan yang kini mendapat perhatian khusus.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari kalangan masyarakat sipil. Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sultra, Hendro Nilopo, menilai temuan tersebut sebagai sinyal kuat adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran daerah.
Menurutnya, dugaan penyimpangan ini terjadi di tengah situasi fiskal yang tidak mudah, di mana pemerintah justru tengah dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran dan tekanan defisit. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat.
“Dalam kondisi anggaran terbatas seperti sekarang, praktik semacam ini sangat merugikan. Dampaknya bukan hanya pada angka, tapi pada terhambatnya pembangunan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
BPK dalam rekomendasinya meminta agar dana yang terindikasi merugikan negara tersebut segera dikembalikan ke kas daerah. Batas waktu yang diberikan adalah 60 hari kalender sejak LHP diterbitkan. Namun hingga kini, belum ada kepastian publik apakah pengembalian tersebut telah dilakukan.
Hendro menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus konsekuensi pidana. Ia mendorong agar proses hukum tetap berjalan untuk memastikan adanya efek jera dan menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
Sorotan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Konawe, yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret atas temuan tersebut. Padahal, menurutnya, informasi awal terkait dugaan ini telah beredar sejak beberapa bulan lalu.
Ia mendesak agar Kejaksaan segera melakukan penelusuran mendalam, termasuk berkoordinasi dengan BPK untuk mengembangkan penyelidikan. Kritik keras pun dilontarkan terhadap kinerja aparat yang dianggap lamban dalam merespons laporan publik.
“Penegakan hukum harus terlihat nyata. Jika ada informasi, seharusnya langsung ditindaklanjuti, bukan menunggu tekanan publik,” tegasnya.
Sebagai bentuk tekanan, pihaknya berencana mendatangi kantor Kejari Konawe dalam waktu dekat guna meminta kejelasan atas penanganan kasus tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal meningkatnya kontrol publik terhadap isu transparansi dan akuntabilitas di daerah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik tidak boleh kendor. Di tengah harapan pembangunan yang merata, integritas pengelolaan keuangan tetap menjadi fondasi utama yang tidak bisa ditawar.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar