LSM LIRA Sultra Bongkar Dugaan Pembodohan Pengelolaan Kebun Plasma oleh PT Sultra Prima Lestari
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Sen, 8 Des 2025
- comment 0 komentar
Suara Empat Pilar com. Konawe Utara – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan kebun sawit plasma milik warga oleh PT Sultra Prima Lestari (SPL) di Desa Tinondo dan Desa Paka Indah, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara.
Gubernur LSM LIRA Sultra, Asran Doyu, mengungkapkan hasil investigasi lapangan yang menunjukkan banyak penyimpangan dalam pengelolaan kebun plasma yang semestinya menjadi sumber peningkatan ekonomi masyarakat.
Menurut Asran, pola kemitraan perusahaan kelapa sawit seharusnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat pemilik lahan. Namun, kondisi yang ditemukan justru berlawanan. “Kemitraan yang seharusnya menguntungkan warga, faktanya justru sarat pembodohan dan ketidakadilan,” ujarnya.

Diduga Menyimpang dari Pola Bagi Hasil 70:30
Asran menegaskan bahwa PT SPL diduga mengabaikan kesepakatan bagi hasil plasma 70:30 yang tertuang dalam perjanjian kerja sama. Ia menyebut perusahaan tidak menjalankan kewajiban secara transparan dan diduga mencederai hak masyarakat.
“Perhitungan produksi dan penjualan tidak pernah terbuka. Warga pemilik lahan tidak pernah menerima laporan jelas terkait pendapatan dan produktivitas pasca panen,” tegasnya.
LSM LIRA Sultra menilai tindakan PT SPL melanggar ketentuan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Selain itu, pola kemitraan perusahaan juga diduga bertentangan dengan PP No. 44 Tahun 1997 serta UU No. 20 Tahun 2008 tentang kemitraan usaha yang menekankan prinsip saling menguntungkan.
Temuan Kejanggalan Selama 10 Tahun Kemitraan
Tim Investigasi LSM LIRA Sultra menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi selama lebih dari satu dekade berjalannya kemitraan, di antaranya:
PT SPL hanya membagikan hasil dari produksi utama (CPO dan TBS).
Pendapatan lain yang bernilai ekonomi tinggi, seperti:
– Cangkang sawit
– Minyak kotor (miko)
– Kernel atau inti sawit, yang menjadi bahan baku industri pangan, oleokimia, kosmetik, hingga pakan ternak tidak pernah dimasukkan dalam perhitungan bagi hasil plasma.
Pendapatan dari turunan minyak inti sawit, seperti PKO (Palm Kernel Oil) dan PKC (Palm Kernel Cake) juga tidak dilaporkan kepada petani plasma.
“Ini jelas merugikan masyarakat. Pendapatan dari limbah sawit bernilai tinggi, tetapi tidak pernah disampaikan kepada pemilik lahan,” kata Asran.
LSM LIRA Siapkan Langkah Hukum
Saat dikonfirmasi media Suara Empat Pilar pada Senin, 8 Desember 2025, Asran menegaskan bahwa LSM LIRA Sultra tidak akan tinggal diam.
“Tindakan pembodohan ini harus dihentikan. Kami akan melaporkan PT SPL ke Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan, Dinas Perkebunan Konawe Utara, Dinas Perkebunan Sultra, serta aparat penegak hukum,” tuturnya.
Ia juga menyebut jika laporan tersebut tidak ditanggapi serius, maka pihaknya bersama masyarakat pemilik lahan plasma seluas ±150 hektare siap melakukan aksi lapangan.
“Kami bersama masyarakat akan turun langsung menghentikan seluruh aktivitas perusahaan bila masalah ini tidak direspons oleh pemerintah,” tegasnya.
(Redaksi)
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar