Pelantikan 118 Pejabat Kolaka Utara Disorot, DPRD Temukan Dugaan Pelanggaran Pertek BKN
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar

KOLAKA UTARA | SUARAEMPATPILAR.com – Pelantikan massal pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mendadak menjadi sorotan tajam. Kebijakan yang semestinya memperkuat tata kelola birokrasi itu justru memicu polemik serius setelah DPRD menemukan sejumlah kejanggalan dalam prosesnya.
Sebanyak 118 pejabat resmi dilantik, namun di balik angka tersebut tersimpan persoalan administratif yang dinilai tidak sederhana. Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Nasir Banna, mengungkap dugaan kuat bahwa puluhan pejabat ditempatkan tanpa memenuhi syarat regulatif, terutama terkait Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara.
Berdasarkan data yang dihimpun legislatif, sedikitnya 34 pejabat disebut tidak ditempatkan sesuai Pertek, sementara 46 lainnya bahkan belum mengantongi dokumen tersebut saat pelantikan berlangsung. Kondisi ini dinilai membuka ruang pelanggaran terhadap sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nasir menyoroti adanya praktik yang dianggap tidak lazim dalam promosi jabatan. Ia mencontohkan kasus di mana staf biasa bisa langsung menduduki posisi Kepala Bidang, bahkan tenaga pendidik diangkat ke jabatan struktural strategis tanpa tahapan yang lazim.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ada indikasi pengabaian aturan. Pertek dari Badan Kepegawaian Negara seharusnya menjadi acuan mutlak, bukan diubah sesuka hati di daerah,” tegasnya, Selasa (28/4/2026).
Ia juga mengkritik dugaan pergeseran posisi jabatan yang tidak sesuai kompetensi. Menurutnya, jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi merusak profesionalitas birokrasi dan mencederai prinsip keadilan dalam karier ASN.
Lebih jauh, DPRD menilai terdapat indikasi “loncatan jabatan” yang tidak melalui mekanisme normal. Bahkan disebut-sebut ada ASN yang langsung menduduki jabatan camat tanpa melalui jenjang struktural yang semestinya.
Menanggapi kondisi tersebut, DPRD Kolaka Utara tidak tinggal diam. Dalam waktu dekat, mereka berencana melakukan konsultasi langsung ke pusat guna memastikan validitas proses pelantikan tersebut.
“Kami akan ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara. Ini penting agar semuanya jelas, apakah sesuai aturan atau tidak,” ujar Nasir.
Di sisi lain, pihak eksekutif melalui Sekretaris BKPSDM Kolaka Utara, Wahyuddin, mengakui adanya kekurangan dalam proses tersebut. Ia menyebut beberapa pejabat memang telah diusulkan, namun Pertek dari BKN belum terbit saat pelantikan dilakukan.
“Sebagian masih dalam proses. Kami menunggu rekomendasi resmi dari pusat,” jelasnya.
Pernyataan ini justru mempertegas adanya celah prosedural yang kini menjadi perhatian serius legislatif. Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, menilai persoalan ini berpotensi melanggar ketentuan hukum jika tidak segera ditindaklanjuti.
Ia bahkan mengisyaratkan kemungkinan langkah politik yang lebih keras apabila temuan tersebut terbukti. Mulai dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hingga penggunaan Hak Angket menjadi opsi yang dipertimbangkan.
“Kalau ini terbukti, tentu tidak bisa dibiarkan. Kami akan ambil langkah sesuai kewenangan DPRD,” tegasnya.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan sistem merit berbasis kompetensi. DPRD Kolaka Utara menegaskan akan terus mengawal proses ini demi memastikan birokrasi berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar