Polisi Bongkar 1 Kg Sabu di Kendari, Mahasiswa Diduga Kurir Jaringan Sumatera
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 92
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara kembali diguncang pengungkapan besar. Aparat kepolisian berhasil membongkar upaya distribusi sabu dalam jumlah signifikan yang diduga terkait jaringan lintas wilayah.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengamankan lebih dari satu kilogram sabu dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Z.A. Sugianto, Kota Kendari, Rabu (29/4/2026). Seorang pria berinisial IK (27), yang diketahui berstatus mahasiswa asal Kolaka, ditangkap saat diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Pengungkapan ini bukan operasi spontan. Tim opsnal Subdit 2 telah melakukan pembuntutan sejak Minggu (26/4/2026), menyusul adanya informasi intelijen terkait pergerakan mencurigakan di wilayah tersebut. Puncaknya, tersangka disergap sesaat setelah keluar dari lobi sebuah hotel di Kelurahan Kambu, usai mengambil paket yang diduga berisi sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Amri Yudhy, mengungkapkan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan pihak manajemen hotel guna memastikan transparansi.
Dari tangan tersangka, petugas awalnya menemukan lima paket sabu yang disimpan dalam tas. Namun pengembangan cepat membawa petugas pada penemuan tambahan enam paket lainnya di dalam kendaraan roda empat milik tersangka.
“Total terdapat 11 paket sabu dengan berat bruto mencapai 1.026 gram,” ungkap Amri dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi, di antaranya telepon genggam, kendaraan, serta perlengkapan pengemasan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia mengaku dikendalikan oleh pihak lain melalui komunikasi telepon seluler. Meski demikian, penyidik tidak berhenti pada pengakuan tersebut.
Polisi menduga kuat bahwa IK merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang berasal dari luar daerah, dengan indikasi keterkaitan jaringan dari wilayah Sumatera yang menyasar pasar di Sulawesi Tenggara.
Kasus ini kini masih dalam tahap pengembangan. Aparat berupaya mengungkap aktor utama di balik distribusi tersebut, termasuk jalur pasokan dan kemungkinan adanya jaringan lokal yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk hukuman penjara jangka panjang hingga maksimal.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara masih menjadi ancaman serius. Di balik status tersangka sebagai mahasiswa, aparat melihat pola lama yang terus berulang: jaringan besar memanfaatkan kurir lapangan sebagai tameng.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar