Breaking News
light_mode
Trending Tags

Negara Turun Tangan! Dualisme Rektor Unsultra Dipatahkan, Versi Nur Alam Dinyatakan Ilegal

  • account_circle Kontributor La Ode Zailudin
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
  • comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Polemik keabsahan pengangkatan Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) akhirnya mulai menemukan titik terang, setelah negara turun tangan memotong simpul konflik internal yayasan yang sempat membuat kampus tersebut nyaris terjerumus ke jurang dualisme kepemimpinan.

Publik dibuat terperangah ketika dalam rentang hanya tiga hari, Unsultra mengalami dua kali pelantikan rektor oleh dua kubu berbeda. Sebuah ironi di dunia akademik yang seharusnya menjunjung tinggi kepastian hukum dan etika kelembagaan.

Pada 29 Desember 2025, Eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, yang mengklaim diri sebagai pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Unsultra, secara sepihak memecat Prof. Andi Bahrun dari jabatan rektor dan menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) rektor. Langkah ini sontak memicu kegaduhan, lantaran dilakukan di tengah sengketa kepengurusan yayasan yang belum tuntas.

Namun drama belum berakhir. Dua hari berselang, tepatnya 31 Desember 2025, Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra yang sah menurut negara, Dr. M. Yusuf, justru melantik kembali Prof. Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra untuk periode 2025–2029. Pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan disaksikan langsung oleh unsur pemerintah, mempertegas legitimasi yang selama ini dipertanyakan.

Klarifikasi tegas kemudian datang dari Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX, Andi Lukman. Ia menegaskan bahwa dalam tata kelola perguruan tinggi swasta, tidak ada ruang bagi tafsir sepihak.

“Pengangkatan rektor PTS harus berdasarkan keputusan yayasan yang legalitasnya diakui dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Dan yang sah itu adalah versi Dr. M. Yusuf,” tegas Andi Lukman saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

Dengan pernyataan tersebut, LLDIKTI secara terang-benderang menyatakan bahwa tindakan pengangkatan rektor versi Nur Alam tidak memiliki dasar hukum dan dianggap ilegal.

Penegasan ini, lanjut Andi Lukman, merujuk pada akta perubahan yayasan terbaru yang telah mendapatkan pengesahan resmi dari Kemenkumham RI.

“Pak Andi Bahrun itu clear. Negara hanya mengakui satu yayasan. Apa yang disahkan Kemenkumham, itulah yang kami jalankan. Tidak bisa ada dua matahari dalam satu kampus,” ujarnya lugas.

Andi Lukman bahkan mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan Nur Alam untuk menjelaskan duduk perkara tersebut. Ia menegaskan, LLDIKTI tidak akan mentolerir dualisme kepemimpinan yang berpotensi merusak stabilitas akademik.

“Kami tidak masuk ke konflik yayasan. Fokus kami akademik. Tapi saya tegaskan, tidak boleh ada dualisme di Unsultra. Mahasiswa tidak boleh jadi korban ambisi elite,” katanya.

Meski demikian, LLDIKTI tetap membuka ruang hukum bagi pihak-pihak yang merasa keberatan. Namun dengan satu garis merah yang tidak bisa ditawar: aktivitas perkuliahan tidak boleh terganggu.

“Kalau mau menggugat SK Kemenkumham, silakan tempuh jalur hukum. Itu hak setiap warga negara. Tapi jangan mengorbankan proses belajar-mengajar,” pungkas Andi Lukman.

Dengan sikap tegas negara ini, bola kini berada di tangan pihak yang masih bersikeras mempertahankan klaim sepihak. Satu hal yang pasti, kampus bukan arena perebutan kekuasaan, dan hukum telah berbicara siapa yang sah, siapa yang harus menyingkir.

Negara Turun Tangan! Dualisme Rektor Unsultra Dipatahkan, Versi Nur Alam Dinyatakan Ilegal
  • Penulis: Kontributor La Ode Zailudin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RB Tegaskan Laporan ke Polda Sultra Bukan Kriminalisasi Pers: Tidak Ada Profesi yang Kebal Hukum photo_camera 1

    RB Tegaskan Laporan ke Polda Sultra Bukan Kriminalisasi Pers: Tidak Ada Profesi yang Kebal Hukum

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle La Ode Zailudin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah (RB), akhirnya memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang menyebut pemanggilan sejumlah pihak oleh penyidik Polda Sultra sebagai bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers. RB menegaskan bahwa laporan yang diajukan ke kepolisian tidak berkaitan dengan produk jurnalistik, melainkan menyasar individu yang dinilai melakukan perbuatan yang […]

  • LPG Subsidi Diselundupkan Lewat Jalur Laut, Polda Sultra Bongkar Praktik “Bermain Api” di Kolono Timur photo_camera 1

    LPG Subsidi Diselundupkan Lewat Jalur Laut, Polda Sultra Bongkar Praktik “Bermain Api” di Kolono Timur

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 412
    • 0Komentar

    KONSEL | SUARAEMPATPILAR.COM – Praktik penyalahgunaan distribusi gas LPG subsidi 3 kilogram kembali terbongkar di Sulawesi Tenggara. Kali ini, Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra mengungkap dugaan penyelewengan LPG subsidi yang diduga kuat hendak “diselundupkan” lintas kabupaten melalui jalur pesisir. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar […]

  • Jeritan PPPK Paruh Waktu: Gaji Rp15 Ribu hingga THR Tak Jelas, Nasib Aparatur Negara Kian Terhimpit photo_camera 1

    Jeritan PPPK Paruh Waktu: Gaji Rp15 Ribu hingga THR Tak Jelas, Nasib Aparatur Negara Kian Terhimpit

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 266
    • 0Komentar

    MAKASSAR | SUARAEMPATPILAR.COM — Di balik status sebagai bagian dari aparatur negara, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di berbagai daerah kini menghadapi kenyataan pahit. Kesejahteraan yang seharusnya menjadi jaminan justru berubah menjadi tanda tanya besar, bahkan untuk kebutuhan dasar hidup sehari-hari. Tidak hanya menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Provinsi […]

  • MA Perketat Pengawasan, 28 Aparatur Peradilan Disanksi pada April 2026 photo_camera 1

    MA Perketat Pengawasan, 28 Aparatur Peradilan Disanksi pada April 2026

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 149
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com – Komitmen menjaga marwah lembaga peradilan kembali ditegaskan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui langkah tegas penegakan disiplin internal. Sepanjang April 2026, tren penjatuhan sanksi terhadap aparatur peradilan meningkat signifikan, menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan kini berjalan lebih ketat dan responsif. Mengacu pada Pengumuman Hukuman Disiplin Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 yang dirilis oleh Badan Pengawasan […]

  • Sekda Sultra Pimpin Upacara HUT ke-54 KORPRI, Tekankan Penguatan Netralitas, Profesionalisme, dan Transformasi Digital ASN photo_camera 1

    Sekda Sultra Pimpin Upacara HUT ke-54 KORPRI, Tekankan Penguatan Netralitas, Profesionalisme, dan Transformasi Digital ASN

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Kontributor LaOde Zailudin
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Suara Empat Pilar com. Kendari , — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang digelar di halaman Kantor Gubernur Sultra, Senin (8/12/2025). Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemprov Sultra, Sekretaris […]

  • Pemprov Sultra Tegas: Tak Ada Anak Emas dalam Pembangunan, Kolaka Utara Tetap Diperjuangkan photo_camera 1

    Pemprov Sultra Tegas: Tak Ada Anak Emas dalam Pembangunan, Kolaka Utara Tetap Diperjuangkan

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle OLank Zakaria
    • visibility 267
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan tidak ada istilah “anak emas” dalam kebijakan pembangunan daerah. Seluruh kabupaten/kota diperlakukan setara dengan pendekatan berbasis kebutuhan riil, urgensi, serta kemampuan fiskal daerah. Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Andi Syahrir, menyikapi dinamika publik terkait hasil Rapat Koordinasi Teknis […]

expand_less