Negara Turun Tangan! Dualisme Rektor Unsultra Dipatahkan, Versi Nur Alam Dinyatakan Ilegal
- account_circle Kontributor La Ode Zailudin
- calendar_month Sen, 12 Jan 2026
- comment 0 komentar
KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Polemik keabsahan pengangkatan Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) akhirnya mulai menemukan titik terang, setelah negara turun tangan memotong simpul konflik internal yayasan yang sempat membuat kampus tersebut nyaris terjerumus ke jurang dualisme kepemimpinan.
Publik dibuat terperangah ketika dalam rentang hanya tiga hari, Unsultra mengalami dua kali pelantikan rektor oleh dua kubu berbeda. Sebuah ironi di dunia akademik yang seharusnya menjunjung tinggi kepastian hukum dan etika kelembagaan.
Pada 29 Desember 2025, Eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, yang mengklaim diri sebagai pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Unsultra, secara sepihak memecat Prof. Andi Bahrun dari jabatan rektor dan menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) rektor. Langkah ini sontak memicu kegaduhan, lantaran dilakukan di tengah sengketa kepengurusan yayasan yang belum tuntas.
Namun drama belum berakhir. Dua hari berselang, tepatnya 31 Desember 2025, Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra yang sah menurut negara, Dr. M. Yusuf, justru melantik kembali Prof. Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra untuk periode 2025–2029. Pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan disaksikan langsung oleh unsur pemerintah, mempertegas legitimasi yang selama ini dipertanyakan.
Klarifikasi tegas kemudian datang dari Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX, Andi Lukman. Ia menegaskan bahwa dalam tata kelola perguruan tinggi swasta, tidak ada ruang bagi tafsir sepihak.
“Pengangkatan rektor PTS harus berdasarkan keputusan yayasan yang legalitasnya diakui dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Dan yang sah itu adalah versi Dr. M. Yusuf,” tegas Andi Lukman saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Dengan pernyataan tersebut, LLDIKTI secara terang-benderang menyatakan bahwa tindakan pengangkatan rektor versi Nur Alam tidak memiliki dasar hukum dan dianggap ilegal.
Penegasan ini, lanjut Andi Lukman, merujuk pada akta perubahan yayasan terbaru yang telah mendapatkan pengesahan resmi dari Kemenkumham RI.
“Pak Andi Bahrun itu clear. Negara hanya mengakui satu yayasan. Apa yang disahkan Kemenkumham, itulah yang kami jalankan. Tidak bisa ada dua matahari dalam satu kampus,” ujarnya lugas.
Andi Lukman bahkan mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan Nur Alam untuk menjelaskan duduk perkara tersebut. Ia menegaskan, LLDIKTI tidak akan mentolerir dualisme kepemimpinan yang berpotensi merusak stabilitas akademik.
“Kami tidak masuk ke konflik yayasan. Fokus kami akademik. Tapi saya tegaskan, tidak boleh ada dualisme di Unsultra. Mahasiswa tidak boleh jadi korban ambisi elite,” katanya.
Meski demikian, LLDIKTI tetap membuka ruang hukum bagi pihak-pihak yang merasa keberatan. Namun dengan satu garis merah yang tidak bisa ditawar: aktivitas perkuliahan tidak boleh terganggu.
“Kalau mau menggugat SK Kemenkumham, silakan tempuh jalur hukum. Itu hak setiap warga negara. Tapi jangan mengorbankan proses belajar-mengajar,” pungkas Andi Lukman.
Dengan sikap tegas negara ini, bola kini berada di tangan pihak yang masih bersikeras mempertahankan klaim sepihak. Satu hal yang pasti, kampus bukan arena perebutan kekuasaan, dan hukum telah berbicara siapa yang sah, siapa yang harus menyingkir.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Kontributor La Ode Zailudin

Saat ini belum ada komentar