“Meledak! Laporan ITE Seret Dugaan Fitnah ke Tokoh Daerah — Perang Aktivisme Sultra Resmi Masuk Jalur Pidana”
- account_circle La Ode Zailudin
- calendar_month Sel, 10 Feb 2026
- comment 0 komentar
Dari Grup WhatsApp ke Meja Penyidik — Konflik Lama Diduga Meledak, Publik Tunggu Siapa Jatuh Dulu
KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM — Panggung konflik aktivisme Sulawesi Tenggara memasuki fase paling panas. Dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Badallah tak lagi sekadar perang narasi di ruang digital, kini resmi berubah menjadi perkara hukum yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.
Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menjadi pihak pelapor dalam kasus yang mulai bergulir sejak 29 Januari 2026, menyasar akun berinisial LHK yang diduga menyebarkan konten bernada penghinaan melalui grup dan status WhatsApp.
Pada Selasa, 10 Februari 2026, kuasa perwakilan Ridwan Badallah, Alfin Pola selaku Dewan Pembina GPMI, memenuhi panggilan penyidik Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra.
Pemeriksaan dilakukan di Ruang Riksa Unit II Subdit V Tipidsiber, berdasarkan surat panggilan bernomor B/259/II/RES25/26/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.
Dari Kritik Sosial ke Dugaan Serangan Reputasi
GPMI menilai perkara ini bukan sekadar perdebatan publik biasa. Mereka menyebut ada dugaan pola serangan personal yang melampaui batas kritik demokratis.
Menurut mereka, konten yang beredar bukan lagi kritik kebijakan, tetapi tuduhan personal, hinaan, hingga penyebaran foto dan identitas secara terbuka.
“Kritik itu sah dalam demokrasi. Tapi kalau sudah jadi fitnah dan penghinaan tanpa dasar, itu bukan lagi kritik,” tegas Alfin Pola.
GPMI mengklaim telah menyerahkan bukti digital berupa tangkapan layar percakapan dan unggahan status kepada penyidik.
Sindiran Tajam: Aktivis atau Operator Opini?
Dalam pernyataan kerasnya, GPMI juga menyoroti fenomena yang mereka sebut sebagai aktivisme tanpa basis data.
Mereka menegaskan kritik harus berbasis:
- investigasi lapangan
- temuan lembaga resmi
- data faktual terverifikasi
Jika tidak, GPMI menilai kritik berpotensi berubah menjadi propaganda opini.
Pernyataan ini secara tidak langsung menyentil kelompok gerakan sosial tertentu, memicu spekulasi konflik internal aktivisme daerah.
Masuk Radar UU ITE Versi Baru
Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE), khususnya pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Jika unsur pidana terpenuhi, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting penerapan regulasi ITE terbaru di Sulawesi Tenggara.
Tekanan Publik Menguat
GPMI mendesak penyidik bergerak cepat dan berharap pihak terlapor bersikap kooperatif jika dipanggil penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak LHK.
Konflik Lebih Besar Mengintai?
Kasus ini diprediksi tak berhenti pada satu laporan pidana. Pengamat menilai perkara ini berpotensi membuka konflik laten di ruang aktivisme digital lokal terutama soal batas antara kritik publik dan serangan personal.
Di era WhatsApp sebagai “ruang politik privat”, perkara ini bisa menjadi momentum redefinisi etika kritik di ruang digital.
Breaking Note:
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang. Jika proses hukum berlanjut, bukan hanya reputasi individu yang dipertaruhkan, tetapi juga wajah gerakan sosial di ruang publik digital Sulawesi Tenggara.
Laporan: Redaksi
- Penulis: La Ode Zailudin

Saat ini belum ada komentar