Pelantikan Sekda Koltim Terancam Ilegal: Diduga Langgar PP ASN, Aroma Titipan Kian Menyengat
- account_circle Kontributor AS HARIS
- calendar_month Sen, 26 Jan 2026
- comment 0 komentar
KOLAKA TIMUR | SUARAEMPATPILAR.COM – Rencana pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Timur secara definitif kini berada di titik kritis. Bukan sekadar polemik birokrasi, tetapi berpotensi menjadi skandal hukum administratif yang dapat mencoreng wajah pemerintahan daerah dan menyeret aktor-aktor kunci ke ranah pertanggungjawaban hukum.
Sekda adalah jabatan tertinggi ASN di daerah, komando utama birokrasi, sekaligus pengendali roda pemerintahan. Namun ironisnya, jabatan strategis ini justru diduga akan diisi oleh figur yang tidak memenuhi syarat wajib kompetensi, sebagaimana diatur tegas dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Belum PIM II, Tapi Dipaksakan Dilantik
Informasi yang beredar luas menyebutkan bahwa calon Sekda yang akan dilantik belum mengantongi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II atau PIM II, sebuah syarat mutlak bagi pejabat pimpinan tinggi pratama.
Artinya, jika pelantikan tetap dipaksakan, maka keputusan tersebut berpotensi cacat hukum sejak lahir.
Lebih parah lagi, sumber internal menyebutkan bahwa kandidat tersebut bukan peringkat pertama hasil seleksi, melainkan peringkat kedua, sementara peringkat pertama justru lebih lengkap secara kompetensi dan telah bersertifikat PIM II.
Publik pun bertanya keras:
apa gunanya seleksi terbuka jika hasilnya bisa dipelintir?
Merit System Dibantai Terang-terangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN secara eksplisit menegaskan prinsip merit system: jabatan harus diberikan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Jika calon tanpa PIM II justru dilantik, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, melainkan pembunuhan sistematis terhadap meritokrasi ASN.
Ini preseden berbahaya. Hari ini Sekda, besok jabatan strategis lain bisa diatur dengan pola serupa:
siapa dekat, dia dapat.
Plt Bupati Diduga Tak Bebas Mengambil Keputusan
Situasi makin keruh ketika muncul dugaan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Koltim berada di bawah tekanan pihak tertentu. Tekanan ini disebut-sebut membuat keputusan tidak lagi lahir dari pertimbangan objektif, melainkan dari kepentingan di luar birokrasi.
Spekulasi publik pun mengarah pada dugaan “titipan kekuatan lama”, elite yang kini disebut-sebut bermasalah secara hukum, namun masih memiliki jejaring pengaruh kuat di balik layar pemerintahan daerah.
Apakah Koltim sedang dikendalikan dari balik jeruji?
Pertanyaan ini kini ramai dibicarakan di ruang-ruang publik.
Logika Birokrasi Dilanggar Total
Logika paling sederhana pun terasa diinjak-injak.
Mana mungkin jenderal bintang dua memimpin jenderal bintang tiga atau empat?
Birokrasi tanpa kepemimpinan yang diakui secara kompetensi hanya akan melahirkan:
- konflik internal ASN
- perlawanan pasif aparatur
- lumpuhnya koordinasi
- dan kegagalan pelayanan publik
Jika dari awal aturan sudah ditabrak, maka jangan berharap birokrasi berjalan lurus ke depan.
Ancaman Hukum Mengintai
Jika pelantikan tetap dilakukan, maka keputusan tersebut berpotensi:
- Melanggar PP No. 11 Tahun 2017
- Melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
- Menjadi objek pembatalan di PTUN
- Dikategorikan sebagai maladministrasi
- Menjadi pintu masuk pemeriksaan Ombudsman RI
Bahkan, jika terbukti ada tekanan, transaksi kepentingan, atau pengondisian hasil seleksi, aparat penegak hukum tidak bisa tinggal diam.
Rakyat Koltim Lagi-Lagi Jadi Korban
Sejarah kelam birokrasi Koltim seolah terulang. Ketika jabatan diisi tanpa kompetensi, maka kualitas kebijakan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah akan runtuh perlahan.
Yang menanggung akibatnya bukan elite, tapi rakyat Kolaka Timur.
KASN dan KPK Tak Boleh Diam
Publik mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera:
- menghentikan proses pelantikan
- melakukan evaluasi menyeluruh
- membuka hasil seleksi ke publik
Jika ditemukan indikasi tekanan atau kolusi, KPK dan aparat penegak hukum harus turun tangan sebelum praktik busuk ini mengakar lebih dalam.
Jangan biarkan Sekda lahir dari pelanggaran.
Jangan biarkan hukum kalah oleh tekanan.
Dan jangan biarkan Koltim dipimpin oleh keputusan cacat sejak awal.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Kontributor AS HARIS

Saat ini belum ada komentar