Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pelantikan Sekda Koltim Terancam Ilegal: Diduga Langgar PP ASN, Aroma Titipan Kian Menyengat

  • account_circle Kontributor AS HARIS
  • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
  • comment 0 komentar

KOLAKA TIMUR | SUARAEMPATPILAR.COM – Rencana pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Timur secara definitif kini berada di titik kritis. Bukan sekadar polemik birokrasi, tetapi berpotensi menjadi skandal hukum administratif yang dapat mencoreng wajah pemerintahan daerah dan menyeret aktor-aktor kunci ke ranah pertanggungjawaban hukum.

Sekda adalah jabatan tertinggi ASN di daerah, komando utama birokrasi, sekaligus pengendali roda pemerintahan. Namun ironisnya, jabatan strategis ini justru diduga akan diisi oleh figur yang tidak memenuhi syarat wajib kompetensi, sebagaimana diatur tegas dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Belum PIM II, Tapi Dipaksakan Dilantik

Informasi yang beredar luas menyebutkan bahwa calon Sekda yang akan dilantik belum mengantongi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II atau PIM II, sebuah syarat mutlak bagi pejabat pimpinan tinggi pratama.

Artinya, jika pelantikan tetap dipaksakan, maka keputusan tersebut berpotensi cacat hukum sejak lahir.

Lebih parah lagi, sumber internal menyebutkan bahwa kandidat tersebut bukan peringkat pertama hasil seleksi, melainkan peringkat kedua, sementara peringkat pertama justru lebih lengkap secara kompetensi dan telah bersertifikat PIM II.

Publik pun bertanya keras:
apa gunanya seleksi terbuka jika hasilnya bisa dipelintir?

Merit System Dibantai Terang-terangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN secara eksplisit menegaskan prinsip merit system: jabatan harus diberikan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Jika calon tanpa PIM II justru dilantik, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, melainkan pembunuhan sistematis terhadap meritokrasi ASN.

Ini preseden berbahaya. Hari ini Sekda, besok jabatan strategis lain bisa diatur dengan pola serupa:
siapa dekat, dia dapat.

Plt Bupati Diduga Tak Bebas Mengambil Keputusan

Situasi makin keruh ketika muncul dugaan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Koltim berada di bawah tekanan pihak tertentu. Tekanan ini disebut-sebut membuat keputusan tidak lagi lahir dari pertimbangan objektif, melainkan dari kepentingan di luar birokrasi.

Spekulasi publik pun mengarah pada dugaan “titipan kekuatan lama”, elite yang kini disebut-sebut bermasalah secara hukum, namun masih memiliki jejaring pengaruh kuat di balik layar pemerintahan daerah.

Apakah Koltim sedang dikendalikan dari balik jeruji?
Pertanyaan ini kini ramai dibicarakan di ruang-ruang publik.

Logika Birokrasi Dilanggar Total

Logika paling sederhana pun terasa diinjak-injak.
Mana mungkin jenderal bintang dua memimpin jenderal bintang tiga atau empat?

Birokrasi tanpa kepemimpinan yang diakui secara kompetensi hanya akan melahirkan:

  • konflik internal ASN
  • perlawanan pasif aparatur
  • lumpuhnya koordinasi
  • dan kegagalan pelayanan publik

Jika dari awal aturan sudah ditabrak, maka jangan berharap birokrasi berjalan lurus ke depan.

Ancaman Hukum Mengintai

Jika pelantikan tetap dilakukan, maka keputusan tersebut berpotensi:

  • Melanggar PP No. 11 Tahun 2017
  • Melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
  • Menjadi objek pembatalan di PTUN
  • Dikategorikan sebagai maladministrasi
  • Menjadi pintu masuk pemeriksaan Ombudsman RI

Bahkan, jika terbukti ada tekanan, transaksi kepentingan, atau pengondisian hasil seleksi, aparat penegak hukum tidak bisa tinggal diam.

Rakyat Koltim Lagi-Lagi Jadi Korban

Sejarah kelam birokrasi Koltim seolah terulang. Ketika jabatan diisi tanpa kompetensi, maka kualitas kebijakan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah akan runtuh perlahan.

Yang menanggung akibatnya bukan elite, tapi rakyat Kolaka Timur.

KASN dan KPK Tak Boleh Diam

Publik mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera:

  • menghentikan proses pelantikan
  • melakukan evaluasi menyeluruh
  • membuka hasil seleksi ke publik

Jika ditemukan indikasi tekanan atau kolusi, KPK dan aparat penegak hukum harus turun tangan sebelum praktik busuk ini mengakar lebih dalam.

Jangan biarkan Sekda lahir dari pelanggaran.
Jangan biarkan hukum kalah oleh tekanan.
Dan jangan biarkan Koltim dipimpin oleh keputusan cacat sejak awal.

Laporan: Redaksi

Pelantikan Sekda Koltim Terancam Ilegal: Diduga Langgar PP ASN, Aroma Titipan Kian Menyengat
  • Penulis: Kontributor AS HARIS

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPW LSM LIRA Sultra Sesalkan Sikap DPRD Konawe Utara Abaikan Aspirasi Petani Sawit Plasma photo_camera 1

    DPW LSM LIRA Sultra Sesalkan Sikap DPRD Konawe Utara Abaikan Aspirasi Petani Sawit Plasma

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 253
    • 0Komentar

    KONUT | SUARAEMPATPILAR.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Class 45 Sulawesi Tenggara menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja DPRD Kabupaten Konawe Utara yang dinilai tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat, khususnya terkait persoalan kebun sawit plasma. LSM LIRA menilai DPRD sebagai lembaga representasi rakyat seharusnya menjadi jembatan aspirasi publik. Namun dalam kasus […]

  • Diduga Seret Oknum DPRD Kendari, BNNP Sultra Dalami Kasus Penyelundupan 504 Gram Sabu di Kolaka photo_camera 1

    Diduga Seret Oknum DPRD Kendari, BNNP Sultra Dalami Kasus Penyelundupan 504 Gram Sabu di Kolaka

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 311
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara masih mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial LA dalam kasus penyelundupan 504 gram narkotika jenis sabu yang diungkap di Kabupaten Kolaka. Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan penggunaan kendaraan milik oknum pejabat dalam aktivitas penjemputan barang haram tersebut. […]

  • Pemkot Kendari Tutup Total THM dan Larang Peredaran Miras Selama Ramadan 1447 H photo_camera 1

    Pemkot Kendari Tutup Total THM dan Larang Peredaran Miras Selama Ramadan 1447 H

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 337
    • 0Komentar

    KENDARI SUARAEMPATPILAR.com – Pemerintah Kota Kendari menetapkan kebijakan penutupan seluruh tempat hiburan malam (THM) serta melarang distribusi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat finalisasi Surat Edaran yang dipimpin Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menciptakan […]

  • Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung photo_camera 1

    Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 141
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com — Publik dikejutkan dengan penahanan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung. Penahanan ini menjadi sorotan tajam lantaran terjadi hanya beberapa hari setelah Hery resmi dilantik. Pantauan di lokasi, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.19 WIB, Hery terlihat digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan. Ia mengenakan rompi […]

  • Kemendagri Ambil Alih Pulau Kawi-Kawia, Sengketa Perbatasan Sultra–Sulsel Resmi Masuk Kepentingan Nasional photo_camera 1

    Kemendagri Ambil Alih Pulau Kawi-Kawia, Sengketa Perbatasan Sultra–Sulsel Resmi Masuk Kepentingan Nasional

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 376
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan sengketa perbatasan antara Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan yang melibatkan Pulau Kawi-Kawia. Pulau tersebut kini ditetapkan sebagai wilayah dengan kepentingan nasional. Keputusan ini merupakan tindak lanjut pertemuan antara Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman […]

  • HUT ke-19 Konawe Utara, Gubernur Sultra Ajak Perkuat Kebersamaan dan Sinergi Pembangunan photo_camera 1

    HUT ke-19 Konawe Utara, Gubernur Sultra Ajak Perkuat Kebersamaan dan Sinergi Pembangunan

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle Kontributor La Ode Zailudin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Konawe Utara (Konut) menjadi momentum penting untuk memperkuat kebersamaan dan sinergi pembangunan lintas sektor. Hal tersebut ditegaskan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, saat menghadiri Upacara Peringatan HUT ke-19 Konawe Utara yang digelar di halaman Kantor Bupati Konawe Utara, Jumat (2/1/2026). […]

expand_less