KUHP & KUHAP Baru Resmi Diterapkan, Polri dan Kejagung Pastikan Kesiapan Operasional
- account_circle Kontributor Olank
- calendar_month Sab, 3 Jan 2026
- visibility 324
- comment 0 komentar

JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.COM – Mulai Jumat (2/1/2026), dua undang-undang dasar dalam sistem hukum pidana Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, telah resmi diberlakukan. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan seluruh unsur penegak hukum di lingkungannya telah melaksanakan aturan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan implementasi telah dimulai tepat pada pukul 00.01 WIB. “Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” ujar Trunoyudo, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa panduan operasional dan format administrasi penyidikan tindak pidana yang disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP baru telah disusun oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan telah ditandatangani oleh Kabareskrim. Langkah ini memastikan keselarasan antara pedoman internal dengan ketentuan hukum yang baru.
Tidak hanya Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah memulai penerapan kedua undang-undang baru tersebut. “Yang jelas, kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konfirmasi terpisah.
Anang menyebutkan bahwa persiapan kelembagaan telah dilakukan, termasuk menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri, pemerintah daerah, dan Mahkamah Agung. Dari aspek teknis, Kejagung telah melaksanakan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas bagi jaksa, seperti bimbingan teknis, focus group discussion (FGD), dan pelatihan kolaboratif.
“Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD dan pelatihan teknis kolaboratif lain,” jelas Anang.
Kejagung juga telah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah Standar Operasional Prosedur (SOP), pedoman, dan petunjuk teknis. Penyesuaian ini bertujuan untuk menyeragamkan pola penanganan perkara oleh jaksa di seluruh wilayah Indonesia, memastikan penerapan hukum yang konsisten sesuai dengan kerangka hukum yang baru.
(Tim Redaksi)
- Penulis: Kontributor Olank

Saat ini belum ada komentar