Vonis Guru Mansur Dikuatkan Pengadilan Tinggi, Gelombang Kritik atas Rasa Keadilan Menguat
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Sel, 6 Jan 2026
- comment 0 komentar
KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM — Polemik dugaan ketidakadilan hukum terhadap Guru Mansur kembali menguat setelah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (PT Sultra) secara resmi menguatkan vonis 5 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Putusan banding tersebut dilaporkan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekaligus menutup upaya hukum tingkat kedua yang diajukan pihak terdakwa.
Guru Mansur, tenaga pendidik di SD Negeri 2 Kendari, sebelumnya divonis bersalah atas dugaan kekerasan terhadap anak berupa pelecehan seksual terhadap siswinya. Dalam putusan PN Kendari pada Senin, 1 Desember 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Upaya Banding dan Alasan Keberatan
Usai vonis tingkat pertama, tim kuasa hukum Mansur dari LBH HAMI Sultra langsung mengajukan banding. Mereka menilai putusan PN Kendari tidak sepenuhnya bertumpu pada fakta persidangan, serta mengabaikan keterangan sejumlah saksi meringankan yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara.
Dalam memori bandingnya, kuasa hukum menyebut terdapat inkonsistensi alat bukti, serta dugaan ketiadaan pembuktian yang utuh sebagaimana prinsip hukum pidana yang mensyaratkan pembuktian secara meyakinkan dan tanpa keraguan (beyond reasonable doubt).
Namun, majelis hakim PT Sultra berpendapat lain. Dalam putusan banding yang dibacakan hari ini, pengadilan menyatakan putusan PN Kendari telah tepat dan sesuai hukum, sehingga vonis dinyatakan tetap berlaku dan berkekuatan hukum di tingkat banding.
Gelombang Simpati dan Reaksi Publik
Putusan tersebut justru memicu gelombang reaksi luas di tengah masyarakat, khususnya kalangan pendidik. Ribuan guru yang tergabung dalam PGRI, bersama elemen masyarakat di Kendari, menyuarakan simpati dan keprihatinan, dengan menilai hukuman terhadap Guru Mansur terlalu berat dan mencederai rasa keadilan.
Sejumlah aksi solidaritas, diskusi publik, hingga pernyataan sikap bermunculan, menyoroti apa yang mereka anggap sebagai ketimpangan penegakan hukum, terutama ketika seorang guru dengan rekam jejak pengabdian panjang harus menghadapi hukuman berat di tengah perdebatan atas kekuatan pembuktian perkara.
Di sisi lain, kelompok pemerhati perlindungan anak menegaskan bahwa setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditindak tegas, serta mengingatkan bahwa proses hukum telah berjalan melalui mekanisme peradilan yang sah.
Persimpangan antara Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
Kasus Guru Mansur kini berada di persimpangan sensitif antara kepastian hukum, perlindungan anak, dan rasa keadilan publik. Perdebatan tidak lagi semata soal bersalah atau tidak bersalah, tetapi menyentuh isu lebih luas mengenai kualitas pembuktian, independensi hakim, serta perlindungan terhadap profesi pendidik dalam proses hukum pidana.
Pihak kuasa hukum Mansur menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung, sebagai upaya terakhir mencari keadilan bagi kliennya.
Sementara itu, publik Sulawesi Tenggara masih menanti apakah proses hukum selanjutnya akan mampu menjawab keraguan, kritik, dan kegelisahan sosial yang terlanjur menguat akibat kasus ini.
Laporan: Tim Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar