Disorot Tanpa Konfirmasi, DP3A Konsel Balik Serang: “Stop Bangun Opini Menyesatkan!”
- account_circle Kontributor Bahrun
- calendar_month Sel, 19 Mei 2026
- comment 0 komentar
KONAWE SELATAN | SUARAEMPATPILAR.com — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menuding adanya intervensi dalam penanganan dugaan kasus kekerasan seksual.
Kepala DP3A Konawe Selatan, Hj. St Hafsa, S.IP., M.Si, secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menilai narasi yang berkembang telah menggiring opini publik tanpa memahami substansi pendampingan korban yang sebenarnya dilakukan lembaganya.
“Ini harus diluruskan. Tidak ada intervensi. DP3A hadir untuk melindungi korban, bukan mengatur apalagi memaksakan keputusan,” tegas Hj. St Hafsa saat memberikan klarifikasi, Selasa (19/5/2026).
Ia menegaskan, seluruh proses pendampingan terhadap korban dan keluarga dilakukan secara terbuka, humanis, serta berlandaskan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan perempuan dan anak.
Menurutnya, komunikasi yang dibangun selama pendampingan bukanlah bentuk arahan ataupun tekanan, melainkan sebatas penyampaian informasi normatif mengenai berbagai kemungkinan penyelesaian yang secara hukum dapat ditempuh.
“Penyampaian yang dilakukan hanya sebatas penjelasan normatif yang lazim dalam praktik pendampingan. Kami menjelaskan berbagai opsi yang secara sah dapat ditempuh, mulai dari jalur hukum positif, penyelesaian secara adat atau kekeluargaan, hingga keputusan pribadi para pihak apabila mengarah pada pernikahan,” jelasnya.
Namun demikian, Hafsa menekankan bahwa seluruh keputusan tetap sepenuhnya berada di tangan korban dan keluarga tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak DP3A.
“DP3A hanya menjalankan fungsi pendampingan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemahaman, dan ruang aman dalam menentukan langkah yang akan diambil,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan adanya informasi yang menyebutkan pembahasan kompensasi berupa uang dan sapi dalam proses pendampingan korban.
“Saya tegaskan, saat bertemu korban tidak ada pembicaraan soal uang ataupun sapi. Informasi itu tidak benar dan sangat disayangkan bisa beredar,” katanya.
DP3A Konawe Selatan mengingatkan agar proses perlindungan korban tidak dikaburkan oleh informasi yang belum terverifikasi karena dikhawatirkan justru memperburuk kondisi psikologis korban.
“Jangan sampai korban kembali dirugikan hanya karena pemberitaan yang tidak utuh,” tambah Hafsa.
Sementara itu, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara, La Songo, turut menyoroti pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik.
Ia menegaskan media seharusnya mengedepankan verifikasi dan konfirmasi sebelum mempublikasikan informasi yang berpotensi menimbulkan polemik di ruang publik.
“Ini bukan lagi soal salah kutip. Ini soal tanggung jawab. Jangan bangun opini publik di atas informasi yang belum diverifikasi,” tegas La Songo.
Menurutnya, praktik pemberitaan tanpa konfirmasi berpotensi menjadi bentuk penghakiman sepihak yang dapat menyesatkan masyarakat.
“Kalau media mulai meninggalkan prinsip keberimbangan, maka yang terjadi adalah pembentukan opini liar, bukan penyampaian fakta,” katanya.
La Songo juga meminta media yang bersangkutan segera melakukan klarifikasi sebagai bentuk tanggung jawab etik dan profesionalitas pers.
“Saya minta dengan tegas kepada media yang telah memuat berita tanpa konfirmasi agar segera melakukan klarifikasi. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” ujarnya.
Bahkan, pihaknya memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam untuk melakukan klarifikasi sebelum menempuh langkah hukum.
“Kami beri waktu 3 x 24 jam. Jika tidak ada klarifikasi, maka kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Menurut La Songo, langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan sebagai pengingat bahwa kebebasan pers harus tetap berjalan sesuai etika dan tanggung jawab jurnalistik.
“Kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas. Ada etika, ada aturan, dan ada tanggung jawab moral terhadap publik,” pungkasnya.
Disclaimer:
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi narasumber yang disampaikan kepada media. Redaksi tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Kontributor Bahrun

Saat ini belum ada komentar