Kejahatan Seksual di Kolaka: Terancam Badik & Direkam 6 Pelaku
- account_circle Suara Empat Pilar
- calendar_month Rab, 3 Jun 2026
- comment 0 komentar

KOLAKA | SUARAEMPATPILAR.com – Seorang perempuan muda umur 22 tahun menjadi korban kejahatan seksual terencana di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Korban dipaksa berhubungan badan di bawah ancaman senjata tajam jenis badik, kemudian aksinya direkam oleh dua orang laki-laki.
Peristiwa ini dilaporkan korban bersama ibunya, Habiba, ke Polsek Wolo dan didampingi oleh Korwil Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kolaka.
Bermula dari Ajakan Nongkrong
Kejadian bermula pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Korban yang disamarkan namanya menjadi Bunga dijemput oleh seorang teman perempuan bernama Ulfa. Ulfa mengajak Bunga menghabiskan waktu di Lapangan Wolo.
Tanpa curiga, Bunga pun ikut.
Mereka berada di lokasi hingga pukul 23.20 Wita. Saat itu hujan turun dengan deras. Alih-alih mengantar pulang, Ulfa justru mengajak Bunga berpindah ke Tamborasi. Di sana, Ulfa ditemani oleh dua laki-laki bernama Aril dan Tesar.
Rumah Kosong dan Tengah Malam yang Mencekam
Di Tamborasi, rombongan tersebut memasuki sebuah rumah kosong. Rumah itu disebut-sebut milik paman dari Tesar.
Sekitar pukul 24.00 Wita, seorang pria bernama Anjas datang. Anjas adalah paman Tesar. Ia mendobrak pintu rumah kosong dengan keras.
Semua orang di dalam rumah diperintahkan berkumpul di ruang tamu.
Di hadapan rombongan itu, Anjas mengeluarkan sebilah badik dan mengacungkannya ke arah Bunga.
“Lakukan hubungan suami istri dengan keponakanku (Tesar), atau saya bunuh kamu sekarang,” kata Anjas mengancam, berdasarkan keterangan korban yang diterima TRC PPA.
Karena ketakutan akan nyawanya, Bunga tidak berdaya. Ia terpaksa menuruti perintah Anjas.
Adegan Direkam sebagai Alat Tekan
Kejahatan tidak berhenti sampai di situ. Sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, Anjas memanggil dua rekannya, Fikri dan Roni.
Keduanya diperintahkan untuk merekam video adegan persetubuhan yang dialami Bunga.
TRC PPA Kolaka menilai perekaman ini sebagai bentuk kekerasan psikis berlapis. Rekaman itu berpotensi digunakan untuk mengintimidasi korban agar tidak melapor.
Korban dan Ibu Melapor ke Polisi
Merasa hak dan kehormatannya dirampas secara paksa, Bunga bersama ibunya, Habiba, akhirnya melapor ke Polsek Wolo.
Mereka juga meminta pendampingan ke Korwil TRC PPA Kolaka untuk perlindungan hukum dan pemulihan trauma.
“Kami mendampingi korban secara psikologis dan hukum. Korban masih dalam trauma berat. Ini kejahatan terencana, bukan spontanitas,” ujar seorang anggota TRC PPA yang enggan disebut namanya.
Enam Orang Diduga Terlibat
Berdasarkan laporan korban, setidaknya enam orang diduga terlibat dalam kejadian ini, yaitu Ulfa, Aril, Tesar, Anjas, Fikri, dan Roni.
Anjas disebut sebagai otak pelaku. Ia yang mengancam korban dengan badik dan memerintahkan perekaman.
Tesar adalah keponakan Anjas yang dipaksa menyetubuhi korban.
Ulfa berperan sebagai umpan yang menjemput dan membawa korban ke lokasi.
Aril ikut mengantar korban, sementara Fikri dan Roni bertugas merekam adegan kejahatan.
Polisi Masih Selidiki
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Wolo belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan. Namun, keluarga korban dan TRC PPA berharap aparat segera menangkap seluruh pelaku.
“Jangan sampai ada korban lain yang mengalami nasib seperti anak saya,” kata Habiba, ibu korban.
TRC PPA juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau menyaksikan kekerasan seksual untuk segera melapor ke kepolisian atau lembaga pendampingan terdekat.
Laporan: Tim Redaksi
- Penulis: Suara Empat Pilar
- Editor: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar