Skandal Dugaan Narkoba dan Gratifikasi di Polres Bima Kota, Mantan Kasat Sebut Ada Permintaan Alphard dan Uang Rp1 Miliar
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Jum, 13 Feb 2026
- comment 0 komentar
Publik kembali dikejutkan dengan dugaan skandal besar di tubuh kepolisian. Mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, membongkar dugaan keterlibatan pimpinan Polres dalam pusaran peredaran narkoba sekaligus praktik gratifikasi bernilai fantastis.
BIMA | SUARAEMPATPILAR.com — Gelombang dugaan skandal di tubuh kepolisian kembali memanas. Kali ini, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, secara terbuka menyeret nama pucuk pimpinan Polres Bima Kota dalam pusaran dugaan peredaran narkoba dan praktik gratifikasi bernilai fantastis.
Melalui kuasa hukumnya, AKP Malaungi mengungkap dugaan adanya tekanan langsung dari Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Tekanan itu disebut berkaitan dengan permintaan pembelian mobil mewah Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,8 miliar.
Yang membuat publik tersentak, permintaan tersebut diduga disertai ancaman pencopotan jabatan apabila tidak dipenuhi.
Dugaan Tekanan Internal: Jabatan Jadi Taruhan
Dalam keterangan yang beredar melalui tim kuasa hukum, AKP Malaungi disebut berada dalam situasi tertekan saat masih menjabat sebagai Kasatresnarkoba. Ia diduga diposisikan pada pilihan sulit: memenuhi permintaan atau kehilangan jabatan strategis.
Sumber internal yang dikutip kuasa hukum menyebut, tekanan tersebut berlangsung dalam komunikasi internal yang kini diklaim siap dibuka dalam proses hukum jika kasus ini berlanjut.
Jika benar terjadi, praktik ini dinilai berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik berat.
Dugaan Keterlibatan Bandar Narkoba: Negosiasi Uang “Pengamanan”
Situasi memanas ketika AKP Malaungi disebut kemudian menjalin komunikasi dengan seseorang bernama Koko Erwin, yang diduga berperan dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Bima.
Menurut versi kuasa hukum, Koko Erwin diduga bersedia menyediakan dana besar agar aktivitas peredaran narkoba yang dijalankannya tidak tersentuh penegakan hukum.
Dalam proses negosiasi, disepakati angka Rp1,8 miliar. Namun realisasi yang disebut terjadi baru mencapai Rp1 miliar sebagai uang muka.
Aliran Dana Misterius Lewat Rekening Pihak Ketiga
Yang lebih mengejutkan, dana Rp1 miliar tersebut diduga tidak diberikan secara langsung. Uang disebut dialirkan melalui rekening pihak ketiga atas nama Dewi Purnamasari.
Skema transfer disebut dilakukan bertahap:
- Rp200 juta tahap awal
- Rp800 juta tahap lanjutan
Skema ini kini disebut menjadi salah satu poin krusial yang berpotensi ditelusuri aparat penegak hukum jika penyelidikan resmi dilakukan.
Potensi Gempa Besar di Institusi Penegak Hukum
Kasus ini berpotensi menjadi bom waktu jika masuk tahap penyelidikan resmi. Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pusaran peredaran narkoba dinilai bisa mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sejumlah pengamat hukum menilai, jika bukti awal menguat, kasus ini bisa berkembang menjadi perkara besar yang menyeret banyak pihak, baik di internal kepolisian maupun jaringan narkoba regional.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar