Breaking News
light_mode
Trending Tags

LSM LIRA Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Hauling PT ST Nikel di Jalan Umum, Dinilai Langgar UU Jalan

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
  • comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Desakan keras dilayangkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM LIRA Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada Pemerintah Kota Kendari dan Pemerintah Provinsi Sultra untuk segera menghentikan penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling (pengangkutan ore nikel) oleh badan usaha pertambangan, khususnya PT ST Nikel.

Gubernur LSM LIRA Sultra, Asran, menegaskan bahwa praktik penggunaan jalan umum untuk kepentingan hauling tambang tidak memiliki dasar hukum yang sah dan justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini bukan sekadar keluhan biasa. Penggunaan jalan umum untuk hauling tambang jelas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Jalan. Jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas masyarakat, bukan untuk aktivitas industri pertambangan,” tegas Asran.

Menurutnya, regulasi di sektor pertambangan juga telah mengatur secara tegas kewajiban perusahaan tambang untuk menyediakan jalan khusus. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Minerba yang mengharuskan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memiliki jalur hauling tersendiri guna menghindari konflik dengan kepentingan publik.

Asran menyoroti aktivitas hauling PT ST Nikel yang menggunakan ruas jalan umum dari wilayah Pondidaha hingga pelabuhan PT TAS di Nambo. Jalur tersebut membentang puluhan kilometer dan dilintasi armada truk pengangkut ore nikel dalam jumlah besar setiap harinya.

“Kondisi ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Bayangkan, puluhan kilometer jalan umum dipadati truk tambang dengan muatan yang diduga melebihi kapasitas. Selain memperlambat mobilitas warga, ini juga berpotensi besar merusak infrastruktur jalan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menilai pemerintah daerah tidak boleh tutup mata terhadap kondisi tersebut. Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada kerusakan jalan, tetapi juga keselamatan pengguna jalan yang semakin terancam.

LSM LIRA Sultra pun mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan evaluasi terhadap izin operasional perusahaan serta menghentikan aktivitas hauling di jalan umum hingga perusahaan memenuhi kewajiban menyediakan jalur khusus.

Asran menegaskan, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dibanding kepentingan korporasi.

“Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan. Jalan umum adalah hak rakyat, bukan jalur industri tambang,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

LSM LIRA Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Hauling PT ST Nikel di Jalan Umum, Dinilai Langgar UU Jalan
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less