TERKUAK! BEKAS TERSANGKA PEMBUNUHAN MAHASISWI HAMIL KINI JADI TUKANG FITNAH?
- account_circle La Ode Zailudin
- calendar_month Kam, 5 Feb 2026
- visibility 328
- comment 0 komentar

MUNA | SUARAEMPATPILAR.COM – Tokoh Pemuda Kabupaten Muna, Tayeb, secara tegas membantah dan meluruskan serangkaian informasi negatif yang belakangan menyeret nama RB di ruang publik. Menurutnya, tudingan-tudingan tersebut merupakan informasi menyesatkan, tidak berdasar, dan masuk dalam kategori fitnah serta hoaks.
“Sampai saat ini, tidak ada satu pun fakta atau bukti konkret yang diajukan untuk mendukung klaim-klaim tersebut. Ini adalah bentuk pembohongan publik yang sangat merugikan dan berpotensi mengacaukan keadaan,” ujar Tayeb, Rabu (4 Februari 2026).
Tayeb mendesak semua pihak, terutama yang menyampaikan pernyataan ke publik, untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab atas setiap ucapannya. “Termasuk saudara Hasan, agar tidak sembarangan melontarkan tuduhan serius tanpa data yang valid. Ini bukan soal perbedaan pendapat, tapi sudah masuk ranah hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk mempercepat proses penyidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah dilayangkan. “Kepastian hukum harus ditegakkan. Masyarakat butuh perlindungan dari informasi hoaks yang merusak tatanan sosial,” tegas Tayeb.
Memori 2013: Nyawa Mahasiswi Hamil Di Tangan Si Pelontar Fitnah
Di balik gelombang tudingan, sorotan justru mengerucut pada rekam jejak pelaku yang aktif menyerang, yaitu La Ode Hasanuddin Kansi.
Yang membuat publik bergidik adalah JEJAK KELAM yang kembali diungkit dari sosok pelontar tuduhan itu sendiri: La Ode Hasanuddin Kansi.
Berdasarkan arsip pemberitaan nasional (Kompas.com, 2013), nama La Ode Hasanuddin Kansi tidak asing di ranah hukum pidana berat. Kala itu, di usia 29 tahun, pria yang menjabat Ketua Aliansi Pemuda Pelajar Sultra (APP Sultra) itu TERLIBAT KASUS PEMBUNUHAN SADIS.
Korbannya adalah Siti Nurjanah (23), seorang mahasiswi Akademi Kesehatan Lingkungan Mandala Waluya (AKL-MW) yang tengah hamil. Jasadnya ditemukan meninggal dunia pada 15 Maret 2013 di Kelurahan Kampung Baru, Kendari.
Hasil penyelidikan kepolisian waktu itu MENJELASKAN: HASANUDIN ADALAH ORANG TERAKHIR YANG BERSAMA KORBAN SEBELUM TEWAS. Ia ditangkap Polresta Kendari dua hari setelahnya.
Yang lebih mengerikan, dalam proses hukumnya, Hasanudin MENGAKUI telah melakukan kekerasan terhadap Siti Nurjanah hingga korban tak sadarkan diri. Kasus ini diproses dengan PASAL BERAT 340 KUHP (PEMBUNUHAN BERENCANA) yang ancaman maksimalnya hukuman mati atau seumur hidup.
Ironi Pedih: Dari Nyawa Wanita di Tangan ke Racun di Mulut?
Kini, publik dihadapkan pada sebuah ironi yang memilukan. Sosok dengan rekam jejak kelam yang menyentuh nyawa seorang wanita hamil, kini justru aktif melontarkan tuduhan dan fitnah yang berpotensi MERUSAK NAMA BAIK DAN HIDUP ORANG LAIN.
Pertanyaan besar yang kini menggantung: Apakah layak suara seorang dengan catatan kekerasan seperti itu dipercaya begitu saja? Atau justru ini taktik pengalihan isu dan bentuk ‘kekerasan’ baru lewat kata-kata? Masyarakat menunggu tegasnya hukum, bukan hanya untuk keadilan masa lalu, tapi juga untuk menghentikan racun fitnah yang menyebar hari ini.
Analisis: Kredibilitas dan Pertanggungjawaban Publik
Munculnya kembali nama La Ode Hasanuddin Kansi dalam pusaran kontroversi publik memunculkan pertanyaan mendasar tentang kredibilitas dan etika dalam menyampaikan informasi.
“Dalam jurnalisme dan kehidupan publik, prinsip ‘audit alteram partem’ (dengar kedua belah pihak) dan verifikasi data adalah hal mutlak. Apalagi jika informasi datang dari pihak yang memiliki catatan kontroversial di masa lalu,” jelas pengamat komunikasi sosial dari Universitas Halu Oleo, Kendari.
Masyarakat, lanjutnya, harus kritis dan tidak mudah menyebarkan informasi sebelum kebenarannya dapat dipastikan dari sumber-sumber yang kredibel dan independen.
Sementara itu, permintaan Tayeb agar aparat penegak hukum bertindak cepat mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, baik untuk melindungi pihak yang diduga menjadi korban fitnah, maupun untuk menguji validitas setiap tudingan yang dilayangkan.
Laporan; Redaksi
- Penulis: La Ode Zailudin

Saat ini belum ada komentar