Aroma Busuk Dana Desa! KAS Ungkap Dugaan Pungli Paralegal, Inisial AD Disorot
- account_circle La Ode Zailudin
- calendar_month Rab, 22 Apr 2026
- visibility 31
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KAS) melontarkan kritik keras terhadap praktik pengelolaan dana desa yang dinilai menyimpang dari prinsip transparansi. Ketua KAS, Abdul Haris, menegaskan bahwa mengabaikan Musyawarah Desa (Musdes) bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pintu masuk bagi penyalahgunaan anggaran yang berpotensi berujung pidana.
“Musdes itu bukan formalitas. Itu forum tertinggi di desa. Kalau diabaikan, patut diduga ada yang ingin disembunyikan,” tegas Abdul Haris dalam pernyataannya, Rabu (22/4/2026).
KAS menilai, setiap penggunaan Dana Desa maupun APBDesa wajib melalui Musdes sebagai instrumen utama untuk menjaring aspirasi, menetapkan prioritas pembangunan, serta memastikan pengawasan publik berjalan. Tanpa Musdes, kata dia, legitimasi program desa patut dipertanyakan.
Abdul Haris menekankan bahwa hasil Musdes harus dituangkan dalam berita acara resmi dan ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan anggaran desa harus mengacu pada prioritas nasional seperti SDGs Desa, penanganan kemiskinan melalui BLT Desa, serta program padat karya.
Namun di tengah dorongan transparansi itu, KAS justru membongkar dugaan lama yang kembali mencuat: praktik pungutan liar dalam program pelatihan paralegal yang diikuti para kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan pada 2017.
“Ini bukan isu baru, tapi belum pernah benar-benar dibuka secara terang. Ada dugaan penarikan dana dari kepala desa dengan nilai fantastis hingga miliaran rupiah. Ini harus diusut ulang,” ujar Abdul Haris.
KAS secara terbuka mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk mengaktifkan kembali penyelidikan kasus tersebut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan oknum pengacara berinisial AD.
Secara hukum, Abdul Haris menegaskan bahwa dugaan pungutan dalam pelatihan paralegal berpotensi melanggar sejumlah ketentuan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, layanan bantuan hukum termasuk pendidikan dan pelatihan paralegal seharusnya diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.
“Kalau peserta dipungut biaya, itu sudah menyimpang dari mandat undang-undang. Bahkan bisa masuk kategori pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 368 tentang pemerasan, serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Tak hanya itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli juga secara tegas melarang segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang sah dalam pelayanan publik.
KAS menilai, pembiaran terhadap kasus ini hanya akan memperkuat praktik “mafia anggaran” di tingkat desa dan merusak kepercayaan publik terhadap program bantuan hukum yang sejatinya berpihak pada masyarakat kecil.
“Jangan sampai dana desa dan program bantuan hukum jadi ladang bancakan. Aparat penegak hukum harus tegas. Kalau perlu, buka semuanya ke publik,” tandas Abdul Haris.
KAS menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendorong penguatan sistem pengawasan dana desa agar tidak lagi menjadi ruang gelap yang rawan disalahgunakan.
Laporan: Redaksi
- Penulis: La Ode Zailudin

Saat ini belum ada komentar