Breaking News
light_mode
Trending Tags

Demo Ricuh PT KIC Konawe Selatan, PHK Sepihak Sekuriti Picu Dugaan Pelanggaran

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
  • comment 0 komentar

KONAWE SELATAN | SUARAEMPATPILAR.com Aksi unjuk rasa yang menyasar PT Kilau Indah Cemerlang (KIC) di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/4/2026), memantik sorotan tajam terhadap praktik ketenagakerjaan di sektor perkebunan. Perusahaan yang disebut sebagai bagian dari jaringan bisnis Salim Group itu didatangi puluhan massa dari Barisan Aktivis Muda Indonesia Sulawesi Tenggara (Basmi Sultra), yang memprotes dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang sekuriti bernama Aan Sulkanto.

Situasi yang awalnya berlangsung kondusif berubah memanas ketika massa mencoba memasuki area kantor perusahaan. Upaya tersebut dihadang oleh petugas keamanan internal, memicu aksi saling dorong hingga tarik-menarik portal. Ketegangan sempat meningkat saat kuasa hukum korban, Wawan Kusnadi, terlibat adu argumen dengan pihak keamanan perusahaan terkait legalitas tugas sekuriti.

Kondisi baru mereda setelah manajemen perusahaan yang diwakili Site Manager Nohan membuka akses dialog dengan massa. Aparat pengendali massa dari kepolisian juga diterjunkan untuk mengantisipasi eskalasi lebih lanjut.

Di balik insiden tersebut, persoalan yang dipersoalkan bukan sekadar PHK, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan ketenagakerjaan. Wawan Kusnadi menegaskan bahwa kliennya telah bekerja selama empat tahun, namun hanya berstatus sebagai pekerja harian lepas (PHL).

Menurutnya, kondisi itu bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa status PHL memiliki batas waktu tertentu dan tidak boleh digunakan secara berkepanjangan tanpa kejelasan kontrak kerja.

“PHL itu ada batasnya. Tidak bisa seseorang bekerja bertahun-tahun tanpa kejelasan status. Secara hukum, klien kami seharusnya sudah diangkat menjadi karyawan tetap,” tegas Wawan.

Ironisnya, lanjut dia, alih-alih mendapatkan kepastian status, kliennya justru diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon. Sengketa ini kemudian dibawa ke Dinas Ketenagakerjaan Konawe Selatan untuk dimediasi.

Hasilnya, mediator menyatakan bahwa alasan PHK yang dilakukan perusahaan tidak dapat dibenarkan secara prosedural. Bahkan, perusahaan direkomendasikan untuk membayar pesangon kepada korban sebesar Rp12 juta.

Namun hingga aksi digelar, rekomendasi tersebut disebut belum dijalankan sepenuhnya oleh pihak perusahaan. Hal ini memicu kemarahan publik, sekaligus mempertanyakan komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi ketenagakerjaan.

Kasus ini kembali membuka diskursus lama: lemahnya perlindungan terhadap pekerja sektor informal dan kontrak di daerah. Di satu sisi, investasi dan industri terus didorong tumbuh. Namun di sisi lain, hak dasar pekerja kerap menjadi titik lemah yang diabaikan.

Aksi Basmi Sultra menjadi sinyal bahwa publik tidak lagi diam terhadap dugaan ketidakadilan tersebut. Mereka mendesak agar perusahaan segera memenuhi kewajiban hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas.

Jika tidak, konflik ketenagakerjaan seperti ini berpotensi terus berulang—bahkan dengan eskalasi yang lebih besar.

Laporan: Redaksi

Demo Ricuh PT KIC Konawe Selatan, PHK Sepihak Sekuriti Picu Dugaan Pelanggaran
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Masa Jabatan Kapolri: Permohonan Dianggap Kabur dan Tak Jelas photo_camera 1

    MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Masa Jabatan Kapolri: Permohonan Dianggap Kabur dan Tak Jelas

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 158
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan oleh seorang mahasiswa. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Aula Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena dianggap kabur atau tidak jelas […]

  • Pemkab Kolaka Sambut Rakortekbang dan Musrenbang Sultra 2026, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah photo_camera 1

    Pemkab Kolaka Sambut Rakortekbang dan Musrenbang Sultra 2026, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 131
    • 0Komentar

    KOLAKA | SUARAEMPATPILAR.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka membuka rangkaian agenda strategis pembangunan tingkat provinsi dengan menggelar gala dinner penyambutan peserta Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan (Rakortekbang) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin malam (4/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kolaka ini dihadiri Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, bersama para kepala daerah se-Sultra. Suasana berlangsung […]

  • Gempa Dangkal Guncang Konawe Selatan dan Kendari, BMKG Tegaskan Aktivitas Sesar Kendari Central photo_camera 1

    Gempa Dangkal Guncang Konawe Selatan dan Kendari, BMKG Tegaskan Aktivitas Sesar Kendari Central

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Kontributor Olank
    • visibility 331
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Dua gempa bumi tektonik dengan magnitudo berbeda mengguncang wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (2/1/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan gempa tersebut dipicu oleh aktivitas Sesar Kendari Central, namun hingga kini tidak berpotensi merusak dan tidak memicu gempa susulan. Berdasarkan data resmi BMKG, gempa […]

  • Imbauan Darurat Kemenag Sultra untuk Calon Jemaah Umrah di Tengah Konflik Timur Tengah photo_camera 1

    Imbauan Darurat Kemenag Sultra untuk Calon Jemaah Umrah di Tengah Konflik Timur Tengah

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 276
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan imbauan mendesak kepada masyarakat agar menunda rencana perjalanan ibadah umrah menyusul eskalasi konflik yang semakin memanas di kawasan Timur Tengah. Langkah ini diambil sebagai prioritas utama untuk menjaga keselamatan dan keamanan jemaah asal Bumi Anoa. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag […]

  • Subuh Dibekuk! Pemuda 19 Tahun di Konawe Terseret Kasus Kejahatan Seksual Anak dan Pornografi Digital photo_camera 1

    Subuh Dibekuk! Pemuda 19 Tahun di Konawe Terseret Kasus Kejahatan Seksual Anak dan Pornografi Digital

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 244
    • 0Komentar

    KONAWE | SUARAEMPATPILAR.COM – Aparat kepolisian Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap dugaan kejahatan serius yang melibatkan anak. Seorang pemuda berinisial KRS (19) resmi ditahan setelah diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak serta tindak pidana pornografi berbasis digital. Penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka merupakan warga […]

  • Dugaan Ijazah Palsu Bupati Buton Selatan Didalami Bareskrim Polri, Status Segera Naik? photo_camera 1

    Dugaan Ijazah Palsu Bupati Buton Selatan Didalami Bareskrim Polri, Status Segera Naik?

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 439
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com – Dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios, memasuki babak baru. Laporan masyarakat yang dilayangkan pada 28 Januari 2026 kini tengah didalami oleh penyidik di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Polri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut awalnya diterima melalui Tata Usaha Urusan […]

expand_less