Breaking News
light_mode
Trending Tags

Demo Ricuh PT KIC Konawe Selatan, PHK Sepihak Sekuriti Picu Dugaan Pelanggaran

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar

KONAWE SELATAN | SUARAEMPATPILAR.com Aksi unjuk rasa yang menyasar PT Kilau Indah Cemerlang (KIC) di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/4/2026), memantik sorotan tajam terhadap praktik ketenagakerjaan di sektor perkebunan. Perusahaan yang disebut sebagai bagian dari jaringan bisnis Salim Group itu didatangi puluhan massa dari Barisan Aktivis Muda Indonesia Sulawesi Tenggara (Basmi Sultra), yang memprotes dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang sekuriti bernama Aan Sulkanto.

Situasi yang awalnya berlangsung kondusif berubah memanas ketika massa mencoba memasuki area kantor perusahaan. Upaya tersebut dihadang oleh petugas keamanan internal, memicu aksi saling dorong hingga tarik-menarik portal. Ketegangan sempat meningkat saat kuasa hukum korban, Wawan Kusnadi, terlibat adu argumen dengan pihak keamanan perusahaan terkait legalitas tugas sekuriti.

Kondisi baru mereda setelah manajemen perusahaan yang diwakili Site Manager Nohan membuka akses dialog dengan massa. Aparat pengendali massa dari kepolisian juga diterjunkan untuk mengantisipasi eskalasi lebih lanjut.

Di balik insiden tersebut, persoalan yang dipersoalkan bukan sekadar PHK, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan ketenagakerjaan. Wawan Kusnadi menegaskan bahwa kliennya telah bekerja selama empat tahun, namun hanya berstatus sebagai pekerja harian lepas (PHL).

Menurutnya, kondisi itu bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa status PHL memiliki batas waktu tertentu dan tidak boleh digunakan secara berkepanjangan tanpa kejelasan kontrak kerja.

“PHL itu ada batasnya. Tidak bisa seseorang bekerja bertahun-tahun tanpa kejelasan status. Secara hukum, klien kami seharusnya sudah diangkat menjadi karyawan tetap,” tegas Wawan.

Ironisnya, lanjut dia, alih-alih mendapatkan kepastian status, kliennya justru diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon. Sengketa ini kemudian dibawa ke Dinas Ketenagakerjaan Konawe Selatan untuk dimediasi.

Hasilnya, mediator menyatakan bahwa alasan PHK yang dilakukan perusahaan tidak dapat dibenarkan secara prosedural. Bahkan, perusahaan direkomendasikan untuk membayar pesangon kepada korban sebesar Rp12 juta.

Namun hingga aksi digelar, rekomendasi tersebut disebut belum dijalankan sepenuhnya oleh pihak perusahaan. Hal ini memicu kemarahan publik, sekaligus mempertanyakan komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi ketenagakerjaan.

Kasus ini kembali membuka diskursus lama: lemahnya perlindungan terhadap pekerja sektor informal dan kontrak di daerah. Di satu sisi, investasi dan industri terus didorong tumbuh. Namun di sisi lain, hak dasar pekerja kerap menjadi titik lemah yang diabaikan.

Aksi Basmi Sultra menjadi sinyal bahwa publik tidak lagi diam terhadap dugaan ketidakadilan tersebut. Mereka mendesak agar perusahaan segera memenuhi kewajiban hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas.

Jika tidak, konflik ketenagakerjaan seperti ini berpotensi terus berulang—bahkan dengan eskalasi yang lebih besar.

Laporan: Redaksi

Demo Ricuh PT KIC Konawe Selatan, PHK Sepihak Sekuriti Picu Dugaan Pelanggaran
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tegas! Zailudin Pastikan Utang Ridwan Badallah Sudah Selesai, Hentikan Narasi Liar photo_camera 1

    Tegas! Zailudin Pastikan Utang Ridwan Badallah Sudah Selesai, Hentikan Narasi Liar

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 81
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com — Isu dugaan transaksi keuangan yang sempat menyeret nama Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, kini ditegaskan telah selesai dan tidak lagi menjadi persoalan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Zailudin, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Sultra, sebagai respons atas berkembangnya narasi liar yang dinilai terus menggiring opini publik secara tidak proporsional. […]

  • Empat Perusahaan Tambang Diduga Ilegal Beroperasi di Konawe, Negara Terancam Rugi, Aparat Diminta Bertindak Tegas photo_camera 1

    Empat Perusahaan Tambang Diduga Ilegal Beroperasi di Konawe, Negara Terancam Rugi, Aparat Diminta Bertindak Tegas

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Kontributor AS HARIS
    • visibility 157
    • 0Komentar

    KONAWE | SUARAEMPATPILAR.COM – Praktik dugaan pertambangan ilegal kembali mencoreng tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Tenggara. Empat perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Unaaha dan Uepai, Kabupaten Konawe, terindikasi kuat menjalankan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Hadi Jaya Pratama, PT Ruambulo Sio Group, […]

  • KM Intan Celebes Tenggelam di Bajoe–Poleang Teluk Bone, Penumpang Selamat photo_camera 1

    KM Intan Celebes Tenggelam di Bajoe–Poleang Teluk Bone, Penumpang Selamat

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 314
    • 0Komentar

    BOMBANA | SUARAEMPATPILAR.com – Kabar duka kembali menyelimuti perairan Sulawesi. Kapal kayu KM Intan Celebes dilaporkan tenggelam pada Sabtu (14/2/2026) di lintasan penyeberangan Bajoe – Poleang, tepatnya saat kapal sudah berada tidak jauh dari wilayah Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Kapal yang berangkat dari Pelabuhan Bajoe menuju Pelabuhan Boepinang itu disebut-sebut mengalami insiden di tengah […]

  • Gubernur Sultra Teken MoU Pemprov-Kejati, Pidana Kerja Sosial Berlaku Tahun 2026 photo_camera 1

    Gubernur Sultra Teken MoU Pemprov-Kejati, Pidana Kerja Sosial Berlaku Tahun 2026

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Kontributor LaOde Zailudin
    • visibility 314
    • 0Komentar

    SuaraEmpatPilar.Com Kendari- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerulkka, menegaskan kesiapan provinsi untuk menerapkan pidana kerja sosial mulai awal 2026, menyusul ditandatanganinya Kesepakatan Bersama (MoU) Pidana Kerja Sosial antara Pemprov dan Kejati Sultra di Kendari, Rabu (10 Desember 2025). “Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian […]

  • Gubernur Sultra Hadiri HUT ke-22 Bombana, Sempatkan Tinjau Venue Porprov 2026 photo_camera 1

    Gubernur Sultra Hadiri HUT ke-22 Bombana, Sempatkan Tinjau Venue Porprov 2026

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Kontributor La Ode Zailudin
    • visibility 361
    • 0Komentar

    SuaraEmpatPilar.Com, BOMBANA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, meninjau langsung lokasi pelaksanaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sultra 2026 usai memimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bombana ke-22, di Lapangan Eks MTQ Bombana, Kamis (18 Desember 2025). Dalam kunjungannya, Gubernur meninjau venue yang akan digunakan dalam pelaksanaan Porprov. Kesiapan […]

  • Wujud Solidaritas, Pemprov Sultra Salurkan Bantuan Rp 1,5 Miliar Bagi Korban Bencana Sumatera photo_camera 1

    Wujud Solidaritas, Pemprov Sultra Salurkan Bantuan Rp 1,5 Miliar Bagi Korban Bencana Sumatera

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Kontributor LaOde Zailudin
    • visibility 383
    • 0Komentar

    Suara Empat Pilar com. Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalokasikan dana bantuan sebesar Rp 1,5 miliar bagi korban bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Setiap provinsi akan menerima bantuan senilai Rp 500 juta, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov Sultra. Hal […]

expand_less