Demo Ricuh PT KIC Konawe Selatan, PHK Sepihak Sekuriti Picu Dugaan Pelanggaran
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar

KONAWE SELATAN | SUARAEMPATPILAR.com – Aksi unjuk rasa yang menyasar PT Kilau Indah Cemerlang (KIC) di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/4/2026), memantik sorotan tajam terhadap praktik ketenagakerjaan di sektor perkebunan. Perusahaan yang disebut sebagai bagian dari jaringan bisnis Salim Group itu didatangi puluhan massa dari Barisan Aktivis Muda Indonesia Sulawesi Tenggara (Basmi Sultra), yang memprotes dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang sekuriti bernama Aan Sulkanto.
Situasi yang awalnya berlangsung kondusif berubah memanas ketika massa mencoba memasuki area kantor perusahaan. Upaya tersebut dihadang oleh petugas keamanan internal, memicu aksi saling dorong hingga tarik-menarik portal. Ketegangan sempat meningkat saat kuasa hukum korban, Wawan Kusnadi, terlibat adu argumen dengan pihak keamanan perusahaan terkait legalitas tugas sekuriti.
Kondisi baru mereda setelah manajemen perusahaan yang diwakili Site Manager Nohan membuka akses dialog dengan massa. Aparat pengendali massa dari kepolisian juga diterjunkan untuk mengantisipasi eskalasi lebih lanjut.
Di balik insiden tersebut, persoalan yang dipersoalkan bukan sekadar PHK, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan ketenagakerjaan. Wawan Kusnadi menegaskan bahwa kliennya telah bekerja selama empat tahun, namun hanya berstatus sebagai pekerja harian lepas (PHL).
Menurutnya, kondisi itu bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa status PHL memiliki batas waktu tertentu dan tidak boleh digunakan secara berkepanjangan tanpa kejelasan kontrak kerja.
“PHL itu ada batasnya. Tidak bisa seseorang bekerja bertahun-tahun tanpa kejelasan status. Secara hukum, klien kami seharusnya sudah diangkat menjadi karyawan tetap,” tegas Wawan.
Ironisnya, lanjut dia, alih-alih mendapatkan kepastian status, kliennya justru diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon. Sengketa ini kemudian dibawa ke Dinas Ketenagakerjaan Konawe Selatan untuk dimediasi.
Hasilnya, mediator menyatakan bahwa alasan PHK yang dilakukan perusahaan tidak dapat dibenarkan secara prosedural. Bahkan, perusahaan direkomendasikan untuk membayar pesangon kepada korban sebesar Rp12 juta.
Namun hingga aksi digelar, rekomendasi tersebut disebut belum dijalankan sepenuhnya oleh pihak perusahaan. Hal ini memicu kemarahan publik, sekaligus mempertanyakan komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi ketenagakerjaan.
Kasus ini kembali membuka diskursus lama: lemahnya perlindungan terhadap pekerja sektor informal dan kontrak di daerah. Di satu sisi, investasi dan industri terus didorong tumbuh. Namun di sisi lain, hak dasar pekerja kerap menjadi titik lemah yang diabaikan.
Aksi Basmi Sultra menjadi sinyal bahwa publik tidak lagi diam terhadap dugaan ketidakadilan tersebut. Mereka mendesak agar perusahaan segera memenuhi kewajiban hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas.
Jika tidak, konflik ketenagakerjaan seperti ini berpotensi terus berulang—bahkan dengan eskalasi yang lebih besar.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar