Polisi Ungkap Kasus Sabu di Wawonii, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Ming, 12 Apr 2026
- visibility 48
- comment 0 komentar

KONAWE KEPULAUAN | SUARAEMPATPILAR.com – Sinergi antara jajaran kepolisian kembali membuahkan hasil. Polsek Wawonii bersama Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Konawe Kepulauan.
Pengungkapan kasus ini terjadi di Desa Langara Iwawo, Kecamatan Wawonii Barat, pada Jumat dini hari, 10 April 2026. Kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Wawonii terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial R (35) yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Selanjutnya, koordinasi dilakukan dengan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk penanganan lebih lanjut.
Sekitar pukul 09.00 WITA, tim Sat Resnarkoba tiba di lokasi dan langsung mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 0,29 gram yang dibungkus dalam plastik bening.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp150 ribu serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku yang berada di Desa Kawa-Kawali. Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tambahan yang diamankan antara lain alat isap (bong), timbangan digital, plastik sachet kosong, pipet, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,7 juta dan satu unit telepon genggam milik pelaku.
Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan dalam kasus ini mencapai Rp1,85 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah tersebut.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui call center 110.
Kasus ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah kepulauan.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar