Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penertiban Barang Milik Daerah Merupakan Tindak Lanjut dari Temuan BPK dan Atensi KPK, Ditempuh Secara Persuasif

  • account_circle Suara Empat Pilar
  • calendar_month Jum, 19 Des 2025
  • visibility 222
  • comment 0 komentar

SuaraEmpatPilar.Com, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) sedang berupaya menertibkan lahan-lahan milik pemerintah yang saat ini banyak dikuasai pihak lain.

Langkah ini merupakan bentuk ketaatan Pemprov Sultra atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra terkait Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai pihak lain.

Selain itu, upaya penertiban yang dilakukan juga merupakan tindak lanjut dari Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdapat delapan area yang menjadi intervensi utama MCSP KPK, yang salah satunya adalah Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sultra Hasrullah melalui rilis resminya, Kamis (18 Desember 2025).

Hasrullah mengatakan, ini merupakan bentuk ketaatan pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasrullah menjelaskan, barang milik daerah berupa eks Rumah Dinas di Jalan Ahmad Yani berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 563 tanggal 4 April 1997 dengan luas 487 meter persegi dan eks Gudang di Jalan Tanukila berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 560 tanggal 4 April 1997 seluas 407 meter persegi merupakan bagian dari temuan BPK dan atensi dari MCSP KPK tersebut.

“Upaya pengamanan terhadap BMD yang dikuasai pihak lain, termasuk dua lahan tersebut, juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelasnya.

Dia menambahkan, pada Pasal 296 ayat (1) berbunyi “Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya”, sehingga Pemprov Sultra melakukan penertiban dan pengamanan atas semua BMD yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Pemprov Sultra pun, kata dia, melakukan tindakan penertiban melalui upaya-upaya persuasif dan humanis. Pemprov setidaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan pengosongan sebanyak 5 (lima) kali.

Pertama, Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 031/633 tanggal 30 September 2025 Perihal Penyampaian I Pengosongan Rumah Dinas.

Kedua, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.2.3.2/11638 tanggal 9 Oktober 2025 Perihal Pemberitahuan Pengosongan Kedua.

Ketiga, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.2.3.2/11780 tanggal 15 Oktober 2025 Perihal Pemberitahuan Pengosongan Ketiga.

Keempat, Surat Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.23.5/13857 tanggal 24 November 2025 Perihal Pengosongan Barang Milik Daerah.

Kelima, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.2.3.2/14599 tanggal 16 Desember 2025 Perihal Pemberitahuan Pengosongan Barang Milik Daerah.

Sebagai bentuk humanisme atas surat yang dilayangkan tersebut, pemprov sama sekali tidak pernah menyebut nama tertentu sebagai tujuan surat, melainkan menggunakan kalimat “penghuni rumah dinas dan gudang”.

Rangkaian surat yang dilayangkan tersebut merupakan bentuk persuasif agar pihak yang menghuni rumah dinas dan gudang tersebut bersedia mengosongkan secara mandiri BMD tersebut.

Selain penyampaian surat pemberitahuan pengosongan, Pemprov Sultra juga telah melakukan pemasangan plang tanda kepemilikan pemprov pada BMD tersebut, pada tanggal 7 Oktober 2025, namun dilakukan pencabutan oleh pihak yang tidak diketahui, sehingga dipasang lagi pada tanggal 8 Oktober 2025.

Rencananya, kata Hasrullah, pengosongan BMD pada dua lahan tersebut akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2025, namun karena pertimbangan kesiapan dan pelaksanaan kegiatan pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru, pengosongan itu ditunda.

“Pada prinsipnya pemprov akan melakukan pengamanan dan penertiban atas BMD yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak dengan mengedepankan sikap persuasif, humanisme, dengan tetap mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya.

  • Penulis: Suara Empat Pilar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LPG Subsidi Diselundupkan Lewat Jalur Laut, Polda Sultra Bongkar Praktik “Bermain Api” di Kolono Timur photo_camera 1

    LPG Subsidi Diselundupkan Lewat Jalur Laut, Polda Sultra Bongkar Praktik “Bermain Api” di Kolono Timur

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 291
    • 0Komentar

    KONSEL | SUARAEMPATPILAR.COM – Praktik penyalahgunaan distribusi gas LPG subsidi 3 kilogram kembali terbongkar di Sulawesi Tenggara. Kali ini, Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra mengungkap dugaan penyelewengan LPG subsidi yang diduga kuat hendak “diselundupkan” lintas kabupaten melalui jalur pesisir. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar […]

  • Polda Sumbar Lepas Ratusan Paket Bantuan Untuk Lima Titik Bencana di Kota Padang photo_camera 1

    Polda Sumbar Lepas Ratusan Paket Bantuan Untuk Lima Titik Bencana di Kota Padang

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Kontributor LaOde Zailudin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Suara Empat Pilar com. Padang – Polda Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam merespon cepat dampak bencana yang melanda sejumlah wilayah di Kota Padang, (8/12/25) Pada Senin pagi, Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA memimpin apel pemberangkatan personel sekaligus melepas lebih dari 200 paket bantuan untuk didistribusikan secara mobile ke […]

  • Wagub Sultra Hugua Tutup Safari Ramadan 2026 di Wawonii, Perkuat Silaturahmi dan Dorong Pembangunan Daerah photo_camera 1

    Wagub Sultra Hugua Tutup Safari Ramadan 2026 di Wawonii, Perkuat Silaturahmi dan Dorong Pembangunan Daerah

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 73
    • 0Komentar

    KONAWE KEPULAUAN | SUARAEMPATPILAR.com – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Dr. Ir. Hugua, M.Ling, secara resmi menutup rangkaian Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2026 dengan mengunjungi Masjid Al-Muhajirin, Kelurahan Langara Iwawo, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, Senin (16/3/2026). Dalam ceramahnya di hadapan jamaah salat tarawih, Hugua menegaskan bahwa Safari Ramadan bukan sekadar agenda […]

  • Gubernur Sultra Terbitkan Surat Edaran Penertiban Reklame dan Kabel Semrawut, Targetkan Wajah Kota Lebih Estetik photo_camera 1

    Gubernur Sultra Terbitkan Surat Edaran Penertiban Reklame dan Kabel Semrawut, Targetkan Wajah Kota Lebih Estetik

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Muh. Abdul Talib
    • visibility 141
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Edaran tentang Penertiban Sampah Visual, mencakup papan reklame dan jaringan kabel udara, sebagai langkah tegas memperbaiki estetika dan keselamatan ruang publik di seluruh wilayah Sultra. Surat Edaran bernomor 100.3.4.1/4 yang ditetapkan di Kendari pada 2 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Tenggara, perangkat […]

  • THR ASN Kendari 2026 Segera Cair, Pemkot Siapkan Rp35 Miliar Dua Pekan Sebelum Lebaran photo_camera 1

    THR ASN Kendari 2026 Segera Cair, Pemkot Siapkan Rp35 Miliar Dua Pekan Sebelum Lebaran

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle OLank Zakaria
    • visibility 128
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com– Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyiapkan anggaran sekitar Rp35 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkot Kendari pada perayaan Idulfitri 1447 Hijriah/2026. Anggaran tersebut telah dialokasikan dan direncanakan akan disalurkan kepada para penerima paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri, menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah […]

  • Asrama Putri Ponpes Darul Mukhlasin Muna Barat Terbakar Usai Polemik Dugaan Pencabulan photo_camera 1

    Asrama Putri Ponpes Darul Mukhlasin Muna Barat Terbakar Usai Polemik Dugaan Pencabulan

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 129
    • 0Komentar

    MUBAR | SUARAEMPATPILAR.com – Kebakaran hebat melanda asrama putri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mukhlasin As-Saniy yang berlokasi di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Jumat dini hari (13/2/2026). Peristiwa ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap polemik dugaan tindak pidana pencabulan yang sebelumnya sempat mencuat di lingkungan pondok pesantren tersebut. Kebakaran Terjadi […]

expand_less