Napi Tipikor Viral Ngopi di Kendari, Ditjenpas Sultra Jatuhkan Sanksi Tegas
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Rab, 15 Apr 2026
- visibility 80
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara bergerak cepat menindak kasus viral narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) berinisial S yang kedapatan berada di kedai kopi di Kota Kendari.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan masyarakat. Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) segera diterjunkan untuk memeriksa seluruh pihak terkait.
“Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap petugas pengawal melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama Patnal Rutan Kendari,” ujar Sulardi, Selasa malam (14/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran prosedur oleh petugas yang mengawal narapidana tersebut. Pelanggaran terjadi saat narapidana selesai menjalani sidang dan diajak singgah ke kedai kopi oleh pihak lain, namun tidak dicegah oleh petugas pengawal.
“Petugas tidak melarang, sehingga narapidana tersebut akhirnya berada di kedai kopi. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.
Sebagai bentuk sanksi, Ditjenpas Sultra menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugas yang bersangkutan. Selain itu, petugas tersebut juga telah ditarik dari tugasnya di Rutan Kelas II A Kendari dan kini ditempatkan di Kanwil untuk proses pembinaan lebih lanjut.
Meski demikian, Sulardi menyebut bahwa mekanisme sanksi disiplin tetap memberikan ruang bagi petugas untuk menyampaikan pembelaan atau tanggapan.
Tak hanya petugas, narapidana S juga dikenai sanksi tegas. Ia dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dan dijatuhi hukuman sel isolasi sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang terjadi.
“Napinya kami pindahkan ke lapas dan diberikan sanksi isolasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa narapidana tersebut sebelumnya keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.
“Yang bersangkutan keluar berdasarkan surat panggilan sidang pukul 09.00 WITA dan dikawal satu petugas. Permasalahan muncul saat perjalanan kembali menuju rutan setelah sidang,” jelas Mustakim.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai kepercayaan terhadap sistem pengawasan narapidana, khususnya dalam kasus korupsi. Ditjenpas Sultra menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar