Breaking News
light_mode
Trending Tags

Makanan Berjamur di Sekolah Konawe, SPPG Akui Lalai SOP: Pakar Ingatkan Ancaman Sanksi Hukum

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
  • comment 0 komentar

KONAWE | SUARAEMPATPILAR.COM – Skandal ditemukannya makanan berjamur yang dibagikan kepada siswa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, memicu kemarahan publik dan sorotan serius terhadap sistem pengawasan pemenuhan gizi di daerah tersebut. Kasus ini dinilai bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum terkait keamanan pangan dan perlindungan konsumen.

Kepala Satuan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Tongauna Utara, Dendi Agusriadi, S.P.W.K, secara terbuka menyampaikan permintaan maaf dan mengakui adanya kelalaian dalam pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dapur.

“Kami menerima laporan dari pihak sekolah bahwa makanan yang kami sediakan berjamur. Ini murni akibat kelalaian saya dalam pengawasan SOP,” ujar Dendi kepada awak media, Sabtu (17/1).

Makanan tidak layak konsumsi tersebut dilaporkan ditemukan pada sejumlah penerima manfaat di Kecamatan Tongauna Utara, salah satunya di SMA Negeri 1 Tongauna Utara. Temuan itu langsung memicu kekhawatiran orang tua siswa akan dampak kesehatan yang mungkin ditimbulkan.

Pengakuan Kelalaian dan Janji Perbaikan

Dendi menyatakan pihaknya telah melakukan evaluasi internal dan berjanji memperketat pengawasan sejak tahap pengolahan hingga distribusi makanan.

“Kami sangat menyesal dan berkomitmen melakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang. Ini menjadi pelajaran serius bagi kami,” tambahnya.

Permintaan maaf juga disampaikan kepada orang tua siswa dan masyarakat luas yang terdampak secara psikologis akibat insiden tersebut.

Korwil Konawe: Pengawasan Akan Diperketat

Sementara itu, Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Konawe, Nopri Ali Ikmansa, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran keras kepada SPPG agar meningkatkan kehati-hatian dan tanggung jawab.

“Kami telah mengingatkan agar makanan yang disajikan benar-benar memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi,” ujarnya.

Tinjauan Hukum: Potensi Pelanggaran Serius

Sejumlah pengamat hukum menilai, kasus ini berpotensi melanggar beberapa regulasi penting, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap penyelenggara pangan menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8, yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar kesehatan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang mengatur pengawasan pangan olahan termasuk makanan siap saji.

Apabila terbukti terjadi kelalaian yang menyebabkan kerugian atau membahayakan kesehatan, pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai tingkat pelanggaran.

Sorotan Publik dan Desakan Evaluasi Menyeluruh

Skandal makanan berjamur ini telah menjadi perhatian luas masyarakat Konawe. Sejumlah warga mendesak pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan distribusi makanan di lingkungan pendidikan.

Publik juga meminta agar kejadian ini tidak berhenti pada permintaan maaf semata, melainkan diikuti langkah konkret, transparan, dan akuntabel.

Redaksi SuaraEmpatPilar menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat demi kepentingan publik.

Laporan: Redaksi

Makanan Berjamur di Sekolah Konawe, SPPG Akui Lalai SOP: Pakar Ingatkan Ancaman Sanksi Hukum
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Vonis Ijazah Palsu Dipersoalkan, Massa Kepung PN Kendari: Hakim Dinilai Tutup Mata photo_camera 1

    Vonis Ijazah Palsu Dipersoalkan, Massa Kepung PN Kendari: Hakim Dinilai Tutup Mata

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 367
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang memvonis Anggota DPRD Kota Kendari, La Ami, dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu, memicu gelombang perlawanan terbuka. Ratusan orang yang mengatasnamakan pendukung La Ami mengepung PN Kendari, Senin (12/1/2026), menilai vonis tersebut sarat kejanggalan dan jauh dari rasa keadilan. Aksi unjuk rasa berlangsung […]

  • Dilaporkan Bukan Korban, JMSI Sultra Dinilai Cari Panggung: “Hukum Bukan Ajang Pencitraan” photo_camera 1

    Dilaporkan Bukan Korban, JMSI Sultra Dinilai Cari Panggung: “Hukum Bukan Ajang Pencitraan”

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle La Ode Zailudin
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Langkah Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara yang melaporkan akun TikTok @eRBe#bersuara ke Polda Sultra menuai kritik tajam. Pelaporan tersebut dinilai tak memiliki dasar hukum kuat dan terkesan hanya ikut-ikutan demi panggung publik, alih-alih pembelaan prinsipil terhadap marwah pers. Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia menegaskan, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, hak melapor […]

  • Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Instruksikan Perusahaan Bayar THR 2026 Penuh, Maksimal H-7 Idul Fitri photo_camera 1

    Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Instruksikan Perusahaan Bayar THR 2026 Penuh, Maksimal H-7 Idul Fitri

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 231
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah tersebut agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan serta Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2026 secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/38 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa pembayaran […]

  • 1.512 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Jawa Dihentikan, Pemerintah Lakukan Evaluasi Besar photo_camera 1

    1.512 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Jawa Dihentikan, Pemerintah Lakukan Evaluasi Besar

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 186
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPAT PILAR.com – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional mengambil langkah drastis dengan menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan menjadi sorotan publik. Langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh fasilitas penyedia makanan […]

  • Pajero Sport Terbalik di Kolaka Timur, Dua Remaja Perempuan Dilarikan ke RS Kendari photo_camera 1

    Pajero Sport Terbalik di Kolaka Timur, Dua Remaja Perempuan Dilarikan ke RS Kendari

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 372
    • 0Komentar

    KOLAKA TIMUR | SUARAEMPATPILAR.com – Sebuah mobil jenis Pajero Sport mengalami kecelakaan hingga terbalik di pinggir jalan Desa Poni-Poniki, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Kamis (5/3/2026). Peristiwa tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang langsung mendatangi lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, mobil berwarna hitam tersebut datang dari arah Kolaka menuju wilayah Kolaka Timur. […]

  • Pantai Tamborasi Kolaka dan Sungai Terpendek di Dunia yang Mendunia photo_camera 1

    Pantai Tamborasi Kolaka dan Sungai Terpendek di Dunia yang Mendunia

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 178
    • 0Komentar

    KOLAKA | SUARAEMPATPILAR.com – Sulawesi Tenggara dikenal memiliki obyek wisata kelas dunia, satu diantaranya Sungai Tamborasi. Di Desa Tamborasi, kecamatan Iwoimendaa, kabupaten Kolaka, sebuah fenomena geografis luar biasa menjadi primadona: Sungai Tamborasi, yang dikenal luas sebagai salah satu sungai terpendek di dunia, dengan panjang hanya sekitar 20 meter yang langsung bermuara ke Laut Teluk Bone. Keunikan ini […]

expand_less