Breaking News
light_mode
Trending Tags

Makanan Berjamur di Sekolah Konawe, SPPG Akui Lalai SOP: Pakar Ingatkan Ancaman Sanksi Hukum

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
  • comment 0 komentar

KONAWE | SUARAEMPATPILAR.COM – Skandal ditemukannya makanan berjamur yang dibagikan kepada siswa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, memicu kemarahan publik dan sorotan serius terhadap sistem pengawasan pemenuhan gizi di daerah tersebut. Kasus ini dinilai bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum terkait keamanan pangan dan perlindungan konsumen.

Kepala Satuan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Tongauna Utara, Dendi Agusriadi, S.P.W.K, secara terbuka menyampaikan permintaan maaf dan mengakui adanya kelalaian dalam pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dapur.

“Kami menerima laporan dari pihak sekolah bahwa makanan yang kami sediakan berjamur. Ini murni akibat kelalaian saya dalam pengawasan SOP,” ujar Dendi kepada awak media, Sabtu (17/1).

Makanan tidak layak konsumsi tersebut dilaporkan ditemukan pada sejumlah penerima manfaat di Kecamatan Tongauna Utara, salah satunya di SMA Negeri 1 Tongauna Utara. Temuan itu langsung memicu kekhawatiran orang tua siswa akan dampak kesehatan yang mungkin ditimbulkan.

Pengakuan Kelalaian dan Janji Perbaikan

Dendi menyatakan pihaknya telah melakukan evaluasi internal dan berjanji memperketat pengawasan sejak tahap pengolahan hingga distribusi makanan.

“Kami sangat menyesal dan berkomitmen melakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang. Ini menjadi pelajaran serius bagi kami,” tambahnya.

Permintaan maaf juga disampaikan kepada orang tua siswa dan masyarakat luas yang terdampak secara psikologis akibat insiden tersebut.

Korwil Konawe: Pengawasan Akan Diperketat

Sementara itu, Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Konawe, Nopri Ali Ikmansa, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran keras kepada SPPG agar meningkatkan kehati-hatian dan tanggung jawab.

“Kami telah mengingatkan agar makanan yang disajikan benar-benar memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi,” ujarnya.

Tinjauan Hukum: Potensi Pelanggaran Serius

Sejumlah pengamat hukum menilai, kasus ini berpotensi melanggar beberapa regulasi penting, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap penyelenggara pangan menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8, yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar kesehatan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang mengatur pengawasan pangan olahan termasuk makanan siap saji.

Apabila terbukti terjadi kelalaian yang menyebabkan kerugian atau membahayakan kesehatan, pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai tingkat pelanggaran.

Sorotan Publik dan Desakan Evaluasi Menyeluruh

Skandal makanan berjamur ini telah menjadi perhatian luas masyarakat Konawe. Sejumlah warga mendesak pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan distribusi makanan di lingkungan pendidikan.

Publik juga meminta agar kejadian ini tidak berhenti pada permintaan maaf semata, melainkan diikuti langkah konkret, transparan, dan akuntabel.

Redaksi SuaraEmpatPilar menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat demi kepentingan publik.

Laporan: Redaksi

Makanan Berjamur di Sekolah Konawe, SPPG Akui Lalai SOP: Pakar Ingatkan Ancaman Sanksi Hukum
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran Pasar Laino Muna, Lapak Pakaian Bekas Ludes Dilalap Api photo_camera 1

    Kebakaran Pasar Laino Muna, Lapak Pakaian Bekas Ludes Dilalap Api

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MUNA | SUARAEMPATPILAR.com – Kepanikan menyelimuti kawasan Pasar Laino setelah kebakaran hebat melalap deretan lapak penjual pakaian bekas (RB) di Jalan By Pass Raha, Minggu (26/4/2026). Dalam hitungan menit, api berkobar ganas dan menghanguskan lapak-lapak pedagang yang sebagian besar terbuat dari material semi permanen. Kobaran api yang cepat membesar membuat para pedagang tak sempat menyelamatkan […]

  • Tabrakan Maut di Pomalaa Kolaka Hari Ini, Pengendara Yamaha Fino Tewas di Tempat photo_camera 1

    Tabrakan Maut di Pomalaa Kolaka Hari Ini, Pengendara Yamaha Fino Tewas di Tempat

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 257
    • 0Komentar

    KOLAKA | SUARAEMPATPILAR.com – Kecelakaan maut kembali mengguncang wilayah Kecamatan Pomalaa. Insiden tragis ini terjadi di Jalan Poros Desa Tambea, tepatnya di Dusun Latumbi, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 17.30 WITA, dan menewaskan seorang pengendara motor di tempat kejadian perkara (TKP). Korban diketahui bernama Muhammad Aryan, seorang karyawan swasta asal Kelurahan Pomalaa. Ia mengendarai sepeda motor […]

  • Aroma Busuk Dana Desa! KAS Ungkap Dugaan Pungli Paralegal, Inisial AD Disorot photo_camera 1

    Aroma Busuk Dana Desa! KAS Ungkap Dugaan Pungli Paralegal, Inisial AD Disorot

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle La Ode Zailudin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KAS) melontarkan kritik keras terhadap praktik pengelolaan dana desa yang dinilai menyimpang dari prinsip transparansi. Ketua KAS, Abdul Haris, menegaskan bahwa mengabaikan Musyawarah Desa (Musdes) bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pintu masuk bagi penyalahgunaan anggaran yang berpotensi berujung pidana. “Musdes itu bukan formalitas. Itu forum tertinggi di […]

  • Mudik Gratis ASR 2026: Pemprov Sultra Siapkan 2.622 Kuota, Warga Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya photo_camera 1

    Mudik Gratis ASR 2026: Pemprov Sultra Siapkan 2.622 Kuota, Warga Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 191
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Tenggara yang ingin pulang kampung saat Lebaran tahun ini. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menghadirkan program Mudik Gratis Bersama ASR Tahun 2026 yang memungkinkan ribuan warga pulang ke kampung halaman tanpa dipungut biaya. Program yang digagas Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menyiapkan kuota bagi 2.622 penumpang […]

  • Gubernur Diwakili Sekda Sultra Resmi Menutup Rakor Penguatan Kapasitas Perangkat Daerah Tahun 2025 photo_camera 1

    Gubernur Diwakili Sekda Sultra Resmi Menutup Rakor Penguatan Kapasitas Perangkat Daerah Tahun 2025

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Kontributor LaOde Zailudin
    • visibility 398
    • 0Komentar

    SuaraEmpatPilar.Com Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., secara resmi menutup Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Asrama C Kantor BPSDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat malam (12/12/2025). Kegiatan ini turut […]

  • Desa Wisata Namu Konawe Selatan Masuk 60 Besar Wonderful Indonesia Award 2025, Destinasi Wisata Sulawesi Tenggara Naik Kelas Nasional photo_camera 1

    Desa Wisata Namu Konawe Selatan Masuk 60 Besar Wonderful Indonesia Award 2025, Destinasi Wisata Sulawesi Tenggara Naik Kelas Nasional

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 207
    • 0Komentar

    KONSEL | SUARAEMPATPILAR.COM – Desa Wisata Namu di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, berhasil menorehkan prestasi nasional dengan masuk dalam 60 besar Wonderful Indonesia Award (WIA) 2025 yang diselenggarakan Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. Pengumuman tersebut disampaikan melalui media sosial resmi Kementerian Pariwisata pada 18 Agustus 2025. Prestasi ini memperkuat posisi Desa Namu […]

expand_less