Makanan Berjamur di Sekolah Konawe, SPPG Akui Lalai SOP: Pakar Ingatkan Ancaman Sanksi Hukum
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Sen, 19 Jan 2026
- comment 0 komentar
KONAWE | SUARAEMPATPILAR.COM – Skandal ditemukannya makanan berjamur yang dibagikan kepada siswa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, memicu kemarahan publik dan sorotan serius terhadap sistem pengawasan pemenuhan gizi di daerah tersebut. Kasus ini dinilai bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum terkait keamanan pangan dan perlindungan konsumen.
Kepala Satuan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Tongauna Utara, Dendi Agusriadi, S.P.W.K, secara terbuka menyampaikan permintaan maaf dan mengakui adanya kelalaian dalam pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dapur.
“Kami menerima laporan dari pihak sekolah bahwa makanan yang kami sediakan berjamur. Ini murni akibat kelalaian saya dalam pengawasan SOP,” ujar Dendi kepada awak media, Sabtu (17/1).
Makanan tidak layak konsumsi tersebut dilaporkan ditemukan pada sejumlah penerima manfaat di Kecamatan Tongauna Utara, salah satunya di SMA Negeri 1 Tongauna Utara. Temuan itu langsung memicu kekhawatiran orang tua siswa akan dampak kesehatan yang mungkin ditimbulkan.
Pengakuan Kelalaian dan Janji Perbaikan
Dendi menyatakan pihaknya telah melakukan evaluasi internal dan berjanji memperketat pengawasan sejak tahap pengolahan hingga distribusi makanan.
“Kami sangat menyesal dan berkomitmen melakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang. Ini menjadi pelajaran serius bagi kami,” tambahnya.
Permintaan maaf juga disampaikan kepada orang tua siswa dan masyarakat luas yang terdampak secara psikologis akibat insiden tersebut.
Korwil Konawe: Pengawasan Akan Diperketat
Sementara itu, Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Konawe, Nopri Ali Ikmansa, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran keras kepada SPPG agar meningkatkan kehati-hatian dan tanggung jawab.
“Kami telah mengingatkan agar makanan yang disajikan benar-benar memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi,” ujarnya.
Tinjauan Hukum: Potensi Pelanggaran Serius
Sejumlah pengamat hukum menilai, kasus ini berpotensi melanggar beberapa regulasi penting, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap penyelenggara pangan menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8, yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang mengatur pengawasan pangan olahan termasuk makanan siap saji.
Apabila terbukti terjadi kelalaian yang menyebabkan kerugian atau membahayakan kesehatan, pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai tingkat pelanggaran.
Sorotan Publik dan Desakan Evaluasi Menyeluruh
Skandal makanan berjamur ini telah menjadi perhatian luas masyarakat Konawe. Sejumlah warga mendesak pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan distribusi makanan di lingkungan pendidikan.
Publik juga meminta agar kejadian ini tidak berhenti pada permintaan maaf semata, melainkan diikuti langkah konkret, transparan, dan akuntabel.
Redaksi SuaraEmpatPilar menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat demi kepentingan publik.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar