Dilaporkan Bukan Korban, JMSI Sultra Dinilai Cari Panggung: “Hukum Bukan Ajang Pencitraan”
- account_circle La Ode Zailudin
- calendar_month Rab, 28 Jan 2026
- visibility 178
- comment 0 komentar

Langkah Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara yang melaporkan akun TikTok @eRBe#bersuara ke Polda Sultra menuai kritik tajam. Pelaporan tersebut dinilai tak memiliki dasar hukum kuat dan terkesan hanya ikut-ikutan demi panggung publik, alih-alih pembelaan prinsipil terhadap marwah pers.
Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia menegaskan, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, hak melapor melekat pada pihak yang dirugikan secara langsung, bukan organisasi yang tidak menjadi subjek tudingan. Menurutnya, tindakan JMSI justru membuka pertanyaan besar tentang legal standing dan motif di balik laporan tersebut.
KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia menilai langkah Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara yang melaporkan akun TikTok @eRBe#bersuara ke Polda Sultra sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar hukum kuat dan terkesan sekadar nimbrung demi eksistensi publik.
Menurutnya, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, pihak yang memiliki legal standing adalah mereka yang merasa dirugikan secara langsung, bukan organisasi yang tidak menjadi subjek tudingan.
“Yang disebut-sebut dirugikan itu media tertentu, bukan JMSI sebagai organisasi. Jadi pertanyaannya sederhana: JMSI ini korban atau hanya nimbrung?” tegasnya, Selasa (27/1/2026).
Ia menilai pelaporan tersebut cacat secara moral dan etika hukum, sebab dilakukan oleh pihak yang tidak mengalami langsung kerugian reputasi maupun kerugian hukum.
“Kalau bukan media yang dituduh, bukan pemilik media, dan bukan subjek langsung, lalu apa dasar JMSI melapor? Kalau bukan cari sensasi, lalu apa?” sindirnya.
Ia menegaskan bahwa hukum pidana bukan panggung pencitraan, terlebih jika digunakan oleh organisasi pers yang seharusnya memahami prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir.
Lebih jauh, ia menilai JMSI keliru memahami perannya. Alih-alih mendorong klarifikasi, penggunaan hak jawab, atau menempuh mekanisme Dewan Pers, JMSI justru tampil sebagai aktor pelapor pidana, sebuah langkah yang dinilai menyimpang dari semangat kemerdekaan pers.
“Organisasi pers itu fasilitator etika, bukan algojo hukum. Begitu lompat ke pidana, independensinya runtuh,” ujarnya.
Menurutnya, langkah JMSI ini justru memperkuat kesan bahwa laporan tersebut bersifat reaktif dan emosional, bukan perjuangan prinsipil untuk menjaga marwah pers. Bahkan, setelah sebelumnya sibuk bagi-bagi penghargaan, kini JMSI Sultra dinilai mencari isu yang tidak berguna demi menjaga popularitas dan eksistensi organisasi.
“Kalau semua kritik dibalas laporan oleh organisasi yang bahkan bukan korban, ini bukan lagi pembelaan pers, tapi pembungkaman ruang publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, publik saat ini cukup cerdas untuk membedakan mana pembelaan yang tulus dan mana yang sekadar aksi cari panggung.
“Pers seharusnya diuji dengan kritik, bukan dilindungi dengan laporan polisi. Kalau kritik saja bikin panik, mungkin masalahnya bukan pada pengkritik,” pungkasnya.
Sementara itu, Ridwan Badallah menegaskan bahwa Dewan Pers telah secara jelas menyatakan bahwa konten yang mengandung hinaan, ancaman, cercaan, serta tuduhan tanpa dasar, tidak berbasis fakta dan tanpa klarifikasi, tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik dan masuk dalam kategori hoaks.
“Jika bukan karya jurnalistik, berarti abal-abal. Karena abal-abal diartikan sebagai imitasi,” ucapnya.
Laporan: Redaksi
- Penulis: La Ode Zailudin

Saat ini belum ada komentar