Vonis Ijazah Palsu Dipersoalkan, Massa Kepung PN Kendari: Hakim Dinilai Tutup Mata
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Sel, 13 Jan 2026
- visibility 267
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang memvonis Anggota DPRD Kota Kendari, La Ami, dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu, memicu gelombang perlawanan terbuka. Ratusan orang yang mengatasnamakan pendukung La Ami mengepung PN Kendari, Senin (12/1/2026), menilai vonis tersebut sarat kejanggalan dan jauh dari rasa keadilan.
Aksi unjuk rasa berlangsung panas. Orasi demi orasi menuding proses persidangan hingga pembacaan putusan telah mencederai prinsip objektivitas hukum. Massa menilai majelis hakim lebih mengandalkan bukti administratif semata, sembari mengesampingkan fakta-fakta krusial yang terungkap secara terang di ruang sidang.
Koordinator aksi, Iqbal, menyebut La Ami telah mengikuti proses pendidikan Paket C secara prosedural dan sah. Pernyataan itu, kata dia, bukan klaim sepihak, melainkan diperkuat oleh tiga saksi kunci yang memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim.
“Wa Ndoli, La Ode Tamulu, dan Wa Sumiana dengan tegas menyatakan melihat langsung La Ami mengikuti ujian selama empat hari di SMEA Raha atau SMKN 1 Raha. Fakta ini hidup, nyata, dan disampaikan di persidangan. Tapi anehnya, seolah tidak pernah ada dalam pertimbangan putusan,” tegas Iqbal dalam orasinya yang disambut sorak massa.
Tak berhenti di situ, vonis hakim yang menyebut La Ami menggunakan ijazah atas nama La Ara bin La Midi juga menuai tanda tanya besar. Massa menilai kesimpulan tersebut cacat logika hukum, karena sosok La Ara sama sekali tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
“Ini ironi hukum. Bagaimana mungkin seseorang dinyatakan menggunakan ijazah orang lain, sementara orang yang dituduhkan sebagai pemilik ijazah itu tidak pernah muncul, tidak pernah dikonfrontir, bahkan tidak pernah dibuktikan keberadaannya,” ujar Iqbal lantang.
Lebih jauh, massa mengungkap hasil penelusuran mereka yang menunjukkan nama La Ara bin La Midi tidak tercatat dalam data Dinas Pendidikan maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Muna dan Muna Barat. Fakta ini, menurut mereka, semestinya menjadi pintu masuk pembuktian serius, bukan justru diabaikan begitu saja.
Kekecewaan publik makin memuncak ketika terungkap bahwa permohonan penasihat hukum La Ami agar pihak Dukcapil dihadirkan untuk mengklarifikasi keberadaan La Ara ditolak oleh majelis hakim. Penolakan tersebut dianggap sebagai sinyal kuat adanya ketertutupan dan ketidakobjektifan dalam penanganan perkara.
“Jika hakim benar-benar mencari kebenaran materiil, mengapa klarifikasi resmi dari Dukcapil justru ditolak? Di titik inilah kami melihat keadilan tidak lagi berdiri tegak, tapi berjalan pincang,” kata Iqbal.
Aksi ini bukan sekadar pembelaan terhadap satu terdakwa, tetapi telah berubah menjadi tamparan keras terhadap wajah penegakan hukum di daerah. Di mata massa, vonis La Ami bukan hanya soal ijazah, melainkan cermin rapuhnya kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Hingga aksi berakhir, para pendukung La Ami menegaskan akan terus mengawal kasus ini, termasuk mendorong upaya hukum lanjutan dan melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke lembaga pengawas. Bagi mereka, perkara ini belum selesai—dan keadilan, menurut mereka, masih harus diperjuangkan.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar