Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Instruksikan Perusahaan Bayar THR 2026 Penuh, Maksimal H-7 Idul Fitri
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Kam, 12 Mar 2026
- visibility 104
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah tersebut agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan serta Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2026 secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/38 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
“Pemberian THR ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Kami meminta seluruh perusahaan mematuhi ketentuan ini sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Andi Sumangerukka di Kendari, Rabu.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan ketentuan mengenai besaran THR yang harus diterima pekerja. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Selain mengatur THR bagi pekerja formal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga memberikan perhatian kepada para pengemudi transportasi daring dan kurir logistik. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/37 Tahun 2026 yang berisi imbauan kepada perusahaan aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada para mitra pengemudi dan kurir.
Menurut Andi Sumangerukka, pemberian bonus tersebut diharapkan menjadi bentuk kepedulian perusahaan terhadap para mitra yang selama ini turut mendukung aktivitas ekonomi dan pelayanan masyarakat.
“Kami mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah Sultra agar memberikan bonus kepada pengemudi dan kurir online. Ini adalah wujud kepedulian dalam menyambut hari raya sekaligus untuk mendorong peningkatan produktivitas,” katanya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026.
Posko tersebut mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026 dan berfungsi sebagai pusat layanan pengaduan serta konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR maupun bonus hari raya.
Selain melalui posko, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang terintegrasi dalam sistem pengaduan nasional.
Gubernur juga meminta seluruh bupati dan wali kota untuk turut mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di daerah masing-masing.
Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil pembayaran kepada pekerja.
“Kami instruksikan dinas terkait di kabupaten dan kota untuk memantau secara langsung pelaksanaan surat edaran ini. Tujuannya agar hak-hak pekerja terpenuhi dan stabilitas kesejahteraan masyarakat tetap terjaga menjelang hari raya,” tegas Andi Sumangerukka.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pekerja di Sulawesi Tenggara agar dapat menyambut Idul Fitri dengan lebih tenang dan layak, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak tenaga kerja.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar