Breaking News
light_mode
Trending Tags

Isu Tambang PT TMS Dinilai Sarat Opini, Tuduhan ke Istri Gubernur Sultra Upaya Pembunuhan Karakter

  • account_circle Kontributor LaOde Zailudin
  • calendar_month Sel, 16 Des 2025
  • visibility 396
  • comment 0 komentar

SuaraEmpatPilar.Com, KENDARI – Pemberitaan terkait sanksi administrasi dan kebijakan merumahkan karyawan oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) menuai tanggapan kritis dari sejumlah kalangan. Mereka menilai narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut cenderung mengarah pada opini sepihak, bahkan berpotensi menjadi pembunuhan karakter terhadap istri Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyebutan frasa “tambang nikel milik istri Gubernur Sultra” dinilai tidak memiliki dasar yuridis yang jelas. Jika kepemilikan saham atau keterlibatan Arinta istri Gubernur Sultra ASR dalam PT TMS tidak dibuktikan secara hukum, maka pengaitan status first lady dengan aktivitas korporasi berpotensi menjadi fitnah dan pelanggaran etika jurnalistik.

“Jika memang terbukti secara yuridis bahwa Arinta secara pribadi memiliki tambang, maka itu adalah kapasitas pribadi, bukan sebagai first lady. Namun jika tidak ada bukti hukum, maka penyebutan tersebut adalah pembunuhan karakter,” ujar Akril, Sekretrais Jenderal Visioner Indonesia, Selasa, (16/12/2025).

Terkait kebijakan perusahaan merumahkan karyawan, sejumlah pihak menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak manajemen perusahaan sebagai konsekuensi dari kondisi operasional. Kebijakan merumahkan pekerja tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan tuduhan “puas merusak lingkungan”, sebab terdapat sebab-akibat yang bersifat bisnis, termasuk menipisnya cadangan nikel dan menunggu persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

Selain itu, penggunaan diksi “puas merusak lingkungan hidup” juga dipersoalkan. Hingga saat ini, sanksi yang dijatuhkan kepada PT TMS oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersifat administratif, bukan putusan pidana yang menyatakan adanya kejahatan lingkungan hidup. Dengan demikian, klaim kerusakan lingkungan masih berada dalam ranah administratif dan tidak diputuskan sebagai tindak pidana oleh pengadilan.

Mengenai penyegelan kawasan hutan lindung seluas 172 hektare di wilayah IUP PT TMS, sumber tersebut menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme sanksi administrasi berupa denda. PT TMS bahkan telah membayar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2 triliun.

“Pembayaran denda Rp500 miliar menunjukkan bahwa secara de facto dan yuridis perusahaan patuh terhadap mekanisme hukum yang ditetapkan negara. Oleh karena itu, isu penegelan yang telah disanksi tidak semestinya terus diwacanakan seolah-olah masih menjadi pelanggaran aktif,” tegasnya.

Lebih lanjut, kebijakan ketenagakerjaan, termasuk merumahkan karyawan dengan tetap memberikan 80 persen upah pokok, disebut sebagai urusan internal perusahaan atau dapur perusahaan. Negara hanya berwenang memastikan hak normatif pekerja dipenuhi, bukan mengintervensi kebijakan bisnis yang sah.

Sejumlah pihak menilai pemberitaan yang berkembang lebih menyerupai opini personal dengan pola desain isu tertentu, ketimbang laporan faktual yang berimbang. Oleh karena itu, mereka mendorong agar persoalan ini ditempatkan secara proporsional sebagai isu hukum dan administrasi, bukan dikonstruksi menjadi serangan personal atau politisasi keluarga pejabat publik.

“Jika ada dugaan pelanggaran hukum lain, silakan ditempuh melalui jalur hukum yang sah. Namun membangun opini sesat yang mencampuradukkan status keluarga pejabat, kebijakan perusahaan, dan sanksi administratif adalah praktik yang menyesatkan publik,” pungkasnya.

(Tim Redaksi)

Isu Tambang PT TMS Dinilai Sarat Opini, Tuduhan ke Istri Gubernur Sultra Upaya Pembunuhan Karakter
  • Penulis: Kontributor LaOde Zailudin
  • Editor: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengedar Sabu Digerebek di Poasia, 22 Paket Disita Polisi: Transaksi Diduga Berlangsung dari Rumah photo_camera 1

    Pengedar Sabu Digerebek di Poasia, 22 Paket Disita Polisi: Transaksi Diduga Berlangsung dari Rumah

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 374
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Peredaran narkotika di Kota Kendari kembali terbongkar. Seorang pemuda berinisial FB diringkus aparat Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara di Kecamatan Poasia, Rabu malam (14/1/2026). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 22 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 225 gram. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar. […]

  • Ruksamin Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Sultra, Terkait Tudingan Kasus Mesin Crusher photo_camera 1

    Ruksamin Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Sultra, Terkait Tudingan Kasus Mesin Crusher

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 91
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Mantan Bupati Konawe Utara dua periode, Ruksamin, melaporkan dugaan tindak pidana fitnah ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Laporan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Dedi Ferianto, pada Kamis (12/3/2026). Dedi Ferianto menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan tudingan yang sebelumnya diarahkan kepada kliennya oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Konawe Utara […]

  • Diduga Tunggak Rp800 Juta, Proyek RSUD Konkep Seret PT Tuju Wali-wali photo_camera 1

    Diduga Tunggak Rp800 Juta, Proyek RSUD Konkep Seret PT Tuju Wali-wali

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 46
    • 0Komentar

    KONAWE KEPULAUAN | SUARAEMPATPILAR.com — Sengketa pembayaran proyek pembangunan rumah sakit daerah di Sulawesi Tenggara memicu polemik serius. Perusahaan pelaksana, PT Tuju Wali-wali diduga menunggak pembayaran pekerjaan hingga ratusan juta rupiah, memantik langkah hukum dari pihak kontraktor yang merasa dirugikan. Kuasa hukum Budi Wahyono secara resmi melayangkan somasi pertama kepada Direktur PT Tuju Wali-wali, Rusdi […]

  • Nekat Malam-malam, Pria di Kendari Manjat Rumah Warga Demi Beli Sabu photo_camera 1

    Nekat Malam-malam, Pria di Kendari Manjat Rumah Warga Demi Beli Sabu

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 87
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Aksi nekat seorang pemuda berinisial K (27) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), harus berakhir di jeruji besi setelah kedapatan mencuri ponsel milik warga. Ironisnya, hasil kejahatan yang digadaikan seharga Rp500 ribu itu diduga kuat digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun […]

  • Polemik Birokrasi Sultra Memanas: GPMI Laporkan Ketua JMSI Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik ke Polda photo_camera 1

    Polemik Birokrasi Sultra Memanas: GPMI Laporkan Ketua JMSI Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik ke Polda

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle La Ode Zailudin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Konflik mahasiswa dan unsur media berubah jadi pertarungan hukum terbuka. Adu pasal KUHP baru dan UU ITE memanas di Polda Sultra. KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Konflik informasi antara organisasi mahasiswa dan unsur media di Sulawesi Tenggara memasuki babak hukum. Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) resmi melaporkan pimpinan organisasi media daerah ke Ditreskrimsus Polda Sultra atas […]

  • Formasi 400 Ribu CPNS Guru 2026 Dibuka, Nasib Guru PPPK Jadi Sorotan Keadilan photo_camera 1

    Formasi 400 Ribu CPNS Guru 2026 Dibuka, Nasib Guru PPPK Jadi Sorotan Keadilan

    • calendar_month 15 jam yang lalu
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 60
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com – Rencana pemerintah membuka 400 ribu formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru pada seleksi 2026 menjadi kabar besar bagi dunia pendidikan. Namun di balik optimisme tersebut, muncul pertanyaan krusial: bagaimana nasib ratusan ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini sudah mengabdi, tetapi masih berada dalam bayang-bayang […]

expand_less