GPMI Desak Polda Sultra Tetapkan Ketua JMSI AYP, Irfan dan LHK sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik
- account_circle La Ode Zailudin
- calendar_month Jum, 13 Mar 2026
- visibility 146
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Polemik dugaan pencemaran nama baik yang menyeret sejumlah nama di Sulawesi Tenggara semakin memanas. Organisasi Gerakan Pemuda Masyarakat Indonesia (GPMI) mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk segera menetapkan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra berinisial AYP, bersama Irfan dan LHK sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan oleh Ridwan Badallah.
Desakan tersebut disampaikan GPMI agar polemik yang berkembang di ruang publik dapat segera diselesaikan secara jelas serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Menurut GPMI, proses penegakan hukum harus berjalan profesional, transparan, dan adil tanpa memandang jabatan, profesi, maupun latar belakang seseorang.
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak ada pihak yang kebal hukum, sehingga siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar perwakilan GPMI.
Laporan terhadap AYP dan Irfan sendiri telah dilayangkan oleh Ridwan Badallah pada 2 Februari 2026. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan melalui pemberitaan serta penyebaran informasi di ruang publik.
Kasus tersebut dilaporkan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 437 dan Pasal 438 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru Indonesia serta Pasal 27A dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam prosesnya, pihak terlapor disebut menyatakan keberatan terhadap laporan tersebut dengan alasan produk yang mereka terbitkan merupakan karya jurnalistik sehingga tidak dapat langsung diproses secara pidana dan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers.
Namun pihak pelapor menilai dalih tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum. Apalagi, menurut pelapor, media yang digunakan oleh para terlapor tidak terdaftar di Dewan Pers Indonesia.
Pelapor juga menilai konten pemberitaan yang dipermasalahkan tidak memenuhi standar karya jurnalistik karena dinilai tidak berimbang dan tidak melalui proses verifikasi yang memadai.
Dalam praktik jurnalistik, sebuah karya berita harus memenuhi sejumlah prinsip dasar seperti faktual, objektif, melalui proses verifikasi, serta menerapkan prinsip keberimbangan atau cover both sides terhadap pihak-pihak yang terkait.
Selain melalui pemberitaan, pelapor juga menilai adanya narasi yang mengarah pada penghinaan dan fitnah yang disebarkan melalui media sosial oleh pihak lain yang turut dilaporkan dalam perkara tersebut.
Kasus ini disebut bermula dari polemik pemberitaan terkait izin tambang di wilayah Wawonii yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan seolah-olah izin tambang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
Padahal, menurut pelapor, mekanisme penerbitan izin tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM yang diproses menggunakan sistem perizinan daring Online Single Submission (OSS).
Dengan sistem tersebut, penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak berada dalam kewenangan pemerintah daerah, melainkan menjadi bagian dari sistem perizinan yang dikelola pemerintah pusat.
GPMI menilai narasi yang berkembang di publik akibat pemberitaan tersebut telah menimbulkan persepsi negatif serta memicu polemik berkepanjangan di masyarakat.
Karena itu, GPMI meminta aparat penegak hukum di Polda Sulawesi Tenggara segera menuntaskan proses penyelidikan dan meningkatkan status perkara jika ditemukan unsur pidana.
“Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat penting agar polemik ini tidak terus berkembang di tengah masyarakat. Kami berharap kasus ini diproses secara objektif dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” tegas perwakilan GPMI.
GPMI juga berharap penyelesaian kasus ini dapat memberikan kepastian hukum serta mengakhiri perdebatan yang berkembang di ruang publik, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.
Laporan: Redaksi
- Penulis: La Ode Zailudin

Saat ini belum ada komentar