Breaking News
light_mode
Trending Tags

GPMI Desak Polda Sultra Tetapkan Ketua JMSI AYP, Irfan dan LHK sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

  • account_circle La Ode Zailudin
  • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
  • comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Polemik dugaan pencemaran nama baik yang menyeret sejumlah nama di Sulawesi Tenggara semakin memanas. Organisasi Gerakan Pemuda Masyarakat Indonesia (GPMI) mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk segera menetapkan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra berinisial AYP, bersama Irfan dan LHK sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan oleh Ridwan Badallah.

Desakan tersebut disampaikan GPMI agar polemik yang berkembang di ruang publik dapat segera diselesaikan secara jelas serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Menurut GPMI, proses penegakan hukum harus berjalan profesional, transparan, dan adil tanpa memandang jabatan, profesi, maupun latar belakang seseorang.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak ada pihak yang kebal hukum, sehingga siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar perwakilan GPMI.

Laporan terhadap AYP dan Irfan sendiri telah dilayangkan oleh Ridwan Badallah pada 2 Februari 2026. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan melalui pemberitaan serta penyebaran informasi di ruang publik.

Kasus tersebut dilaporkan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 437 dan Pasal 438 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru Indonesia serta Pasal 27A dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dalam prosesnya, pihak terlapor disebut menyatakan keberatan terhadap laporan tersebut dengan alasan produk yang mereka terbitkan merupakan karya jurnalistik sehingga tidak dapat langsung diproses secara pidana dan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers.

Namun pihak pelapor menilai dalih tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum. Apalagi, menurut pelapor, media yang digunakan oleh para terlapor tidak terdaftar di Dewan Pers Indonesia.

Pelapor juga menilai konten pemberitaan yang dipermasalahkan tidak memenuhi standar karya jurnalistik karena dinilai tidak berimbang dan tidak melalui proses verifikasi yang memadai.

Dalam praktik jurnalistik, sebuah karya berita harus memenuhi sejumlah prinsip dasar seperti faktual, objektif, melalui proses verifikasi, serta menerapkan prinsip keberimbangan atau cover both sides terhadap pihak-pihak yang terkait.

Selain melalui pemberitaan, pelapor juga menilai adanya narasi yang mengarah pada penghinaan dan fitnah yang disebarkan melalui media sosial oleh pihak lain yang turut dilaporkan dalam perkara tersebut.

Kasus ini disebut bermula dari polemik pemberitaan terkait izin tambang di wilayah Wawonii yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan seolah-olah izin tambang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.

Padahal, menurut pelapor, mekanisme penerbitan izin tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM yang diproses menggunakan sistem perizinan daring Online Single Submission (OSS).

Dengan sistem tersebut, penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak berada dalam kewenangan pemerintah daerah, melainkan menjadi bagian dari sistem perizinan yang dikelola pemerintah pusat.

GPMI menilai narasi yang berkembang di publik akibat pemberitaan tersebut telah menimbulkan persepsi negatif serta memicu polemik berkepanjangan di masyarakat.

Karena itu, GPMI meminta aparat penegak hukum di Polda Sulawesi Tenggara segera menuntaskan proses penyelidikan dan meningkatkan status perkara jika ditemukan unsur pidana.

“Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat penting agar polemik ini tidak terus berkembang di tengah masyarakat. Kami berharap kasus ini diproses secara objektif dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” tegas perwakilan GPMI.

GPMI juga berharap penyelesaian kasus ini dapat memberikan kepastian hukum serta mengakhiri perdebatan yang berkembang di ruang publik, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.

Laporan: Redaksi

GPMI Desak Polda Sultra Tetapkan Ketua JMSI AYP, Irfan dan LHK sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik
  • Penulis: La Ode Zailudin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Ijazah Palsu Bupati Buton Selatan Resmi Masuk Bareskrim, Data Sekolah & SIVIL Tak Ditemukan

    Dugaan Ijazah Palsu Bupati Buton Selatan Resmi Masuk Bareskrim, Data Sekolah & SIVIL Tak Ditemukan

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 501
    • 0Komentar

    Isu yang selama ini beredar di balik layar akhirnya meledak ke level nasional. Dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios, kini resmi masuk ke meja Bareskrim Mabes Polri. Data pendidikan yang semestinya menjadi bukti dasar justru disebut tak ditemukan di arsip sekolah maupun sistem resmi Kementerian Pendidikan. JAKARTA | […]

  • Vonis Guru Mansur Dikuatkan Pengadilan Tinggi, Gelombang Kritik atas Rasa Keadilan Menguat photo_camera 1

    Vonis Guru Mansur Dikuatkan Pengadilan Tinggi, Gelombang Kritik atas Rasa Keadilan Menguat

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 3.584
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM — Polemik dugaan ketidakadilan hukum terhadap Guru Mansur kembali menguat setelah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (PT Sultra) secara resmi menguatkan vonis 5 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Putusan banding tersebut dilaporkan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekaligus menutup upaya hukum tingkat kedua yang diajukan pihak terdakwa. Guru […]

  • Gubernur Sultra Hadiri Semarak HUT KORPRI ke-54, Tunjukkan Empati Lewat Aksi Sosial photo_camera 2

    Gubernur Sultra Hadiri Semarak HUT KORPRI ke-54, Tunjukkan Empati Lewat Aksi Sosial

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Kontributor LaOde Zailudin
    • visibility 1.047
    • 0Komentar

    Suara Empat Pilar com. Kendari – Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) memasuki usia ke-54. Untuk memeriahkan momen ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan Jalan Santai yang diinisiasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Lapangan Eks. MTQ Kendari, Minggu (7 Desember 2025). Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan […]

  • Satresnarkoba Polresta Kendari Bongkar Sindikat Sabu di Konawe Selatan, 18 Paket dan Timbangan Digital Disita photo_camera 1

    Satresnarkoba Polresta Kendari Bongkar Sindikat Sabu di Konawe Selatan, 18 Paket dan Timbangan Digital Disita

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 315
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di wilayah BTN Bintang Regency, Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Minggu (8/3/2026) malam. Seorang pria berinisial AA (32), warga setempat, diringkus berikut barang bukti puluhan paket sabu siap edar. Penangkapan yang berlangsung sekitar […]

  • Wisata Budaya Kolaka: Jejak Sejarah Sangia Ni Bandera dan Rumah Adat Komali photo_camera 1

    Wisata Budaya Kolaka: Jejak Sejarah Sangia Ni Bandera dan Rumah Adat Komali

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 251
    • 0Komentar

    KOLAKA | SUARAEMPATPILAR.com – Di tengah gemuruh modernisasi yang mengubah wajah berbagai daerah di Indonesia, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, justru menawarkan sebuah perjalanan waktu yang kontemplatif. Di sinilah, jejak peradaban besar Kerajaan Mekongga masih terpahat kukuh, menjadi identitas budaya yang tak lekang oleh zaman. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) kini mulai mempromosikan beberapa obyek wisata […]

  • Pelantikan 118 Pejabat Kolaka Utara Disorot, DPRD Temukan Dugaan Pelanggaran Pertek BKN photo_camera 1

    Pelantikan 118 Pejabat Kolaka Utara Disorot, DPRD Temukan Dugaan Pelanggaran Pertek BKN

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 138
    • 0Komentar

    KOLAKA UTARA | SUARAEMPATPILAR.com – Pelantikan massal pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mendadak menjadi sorotan tajam. Kebijakan yang semestinya memperkuat tata kelola birokrasi itu justru memicu polemik serius setelah DPRD menemukan sejumlah kejanggalan dalam prosesnya. Sebanyak 118 pejabat resmi dilantik, namun di balik angka tersebut tersimpan persoalan administratif yang dinilai tidak sederhana. Ketua […]

expand_less