Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Cemari Lingkungan Bertahun-tahun, PT SLG dan PT AMI Digugat ke PN Kolaka

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
  • visibility 125
  • comment 0 komentar

KOLAKA | SUARAEMPATPILAR.COM – Dugaan kejahatan lingkungan hidup kembali mencuat di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dua perusahaan tambang, PT Suria Lintas Gemilang (SLG) dan PT Akar Mas Internasional (AMI), kini resmi digugat secara perdata oleh Yayasan Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (YPHLH) ke Pengadilan Negeri Kolaka atas dugaan pencemaran lingkungan yang disebut telah berlangsung lebih dari lima tahun.

Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum YPHLH, Faisal Ahmad, dan telah memasuki tahap pemeriksaan perkara sejak 8 Januari 2026. YPHLH menilai praktik pertambangan kedua perusahaan itu bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi pembiaran sistematis terhadap kerusakan lingkungan.

“Kerusakan yang kami temukan bukan skala kecil. Ini menyangkut 23 bidang tambak seluas sedikitnya 16,48 hektare, serta wilayah pesisir sekitar 61,8 hektare yang terdampak sedimentasi berat,” tegas Faisal.

Air Limbah Dilepas Tanpa Pengolahan, TSS Diduga Lampaui Baku Mutu

Menurut YPHLH, pencemaran diduga kuat terjadi akibat sedimentasi yang terbawa air limbah dan air limpasan (run off) dari aktivitas pertambangan kedua perusahaan. Ironisnya, air tersebut diduga dilepas langsung ke lingkungan tanpa melalui proses pengolahan (treatment), meski berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Akibatnya, kadar Total Suspended Solid (TSS) di perairan sekitar diduga melampaui ambang batas baku mutu lingkungan, mengancam ekosistem pesisir dan mata pencaharian warga.

Dampak pencemaran ini dirasakan langsung oleh masyarakat Desa Sopura dan Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, yang selama bertahun-tahun hidup dalam keresahan akibat rusaknya tambak dan perairan pesisir.

Tak Punya Izin Pengolahan Limbah, Langgar Prinsip Kehati-hatian

Faisal mengungkapkan, berdasarkan database Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, PT SLG dan PT AMI diketahui tidak memiliki izin pengolahan dan pembuangan air limbah. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan tanpa pemenuhan kewajiban dasar perlindungan lingkungan.

“Ini jelas bertentangan dengan prinsip Good Mining Practice (GMP) dan melanggar asas kehati-hatian (precautionary principle) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Faisal.

Bukti Satelit dan Rapor Merah PROPER

Tak berhenti di situ, YPHLH juga mengantongi data citra satelit tahun 2024 yang menunjukkan tidak adanya fasilitas pengolahan air limbah maupun air limpasan di area IUP kedua perusahaan.

Dalam penilaian PROPER Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2023–2024, PT Akar Mas Internasional tercatat berada dalam Kategori MERAH, yang berarti tidak taat terhadap ketentuan baku mutu lingkungan, khususnya pengelolaan air limbah.

Sementara itu, PT Suria Lintas Gemilang bahkan tercatat tidak pernah mengajukan diri untuk penilaian PROPER, sebuah fakta yang dinilai sebagai bentuk penghindaran dari mekanisme pengawasan negara.

Mediasi Gagal, Gugatan dan Laporan Pidana Jalan Terus

YPHLH menyebut telah menempuh jalur mediasi, namun upaya tersebut mentok. Kedua perusahaan, kata Faisal, menolak dan mengelak melakukan pemulihan lingkungan, sehingga gugatan perdata tak terelakkan.

Lebih jauh, YPHLH juga telah melaporkan dugaan tindak pidana khusus pencemaran lingkungan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 22 Desember 2025. Artinya, kasus ini berpotensi berlanjut ke ranah pidana, bukan hanya gugatan ganti rugi dan pemulihan lingkungan.

“Langkah hukum ini bukan semata menggugat perusahaan, tetapi membela hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta mendorong penegakan hukum lingkungan yang konsisten dan berkeadilan,” tegas Faisal.

Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup, apakah negara benar-benar hadir melindungi warga dari praktik tambang yang diduga abai terhadap keselamatan ekologis.

Di tengah maraknya investasi sektor tambang di Sulawesi Tenggara, publik kini menunggu: akankah hukum berdiri di pihak lingkungan dan rakyat, atau kembali tumpul di hadapan korporasi?

Laporan: Redaksi

Diduga Cemari Lingkungan Bertahun-tahun, PT SLG dan PT AMI Digugat ke PN Kolaka
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less