Pekerja Tewas di PT IPIP Pomalaa, LIRA Sultra Mengamuk: “Kelalaian K3 Mematikan, Pemerintah Jangan Jadi Penonton!”
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Rab, 25 Feb 2026
- visibility 367
- comment 0 komentar

KOLAKA | SUARAEMPATPILAR.com — Tragedi maut di kawasan kerja PT IPIP Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, memantik gelombang kemarahan publik. Seorang karyawan dilaporkan tewas di lokasi kerja, diduga kuat akibat kelalaian penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Peristiwa ini langsung disorot keras oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM LIRA Sultra Kelaster 45 yang menilai insiden tersebut sebagai kegagalan fatal dalam perlindungan tenaga kerja.
Foto korban yang tergeletak di area proyek tanpa perlindungan memadai beredar luas dan memicu keprihatinan mendalam. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana sistem K3 bisa “jebol” hingga menelan korban jiwa di lingkungan industri besar.
GUBERNUR LIRA SULTRA: PEMERINTAH JANGAN JADI PENONTON
Gubernur LSM LIRA Sulawesi Tenggara, Asran Doiyu, melontarkan kritik pedas dan ultimatum keras kepada pemerintah daerah serta instansi terkait. Ia menegaskan kematian pekerja tidak boleh dipandang sebagai risiko biasa dalam dunia industri.
“Ini bukan kecelakaan biasa. Ini dugaan kelalaian mematikan. Nyawa manusia hilang, dan negara tidak boleh diam. Pemerintah jangan hanya jadi penonton,” tegas Asran dalam pernyataannya.
Ia mendesak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, audit total sistem K3 perusahaan, serta mempublikasikan hasilnya secara transparan kepada publik.
Menurutnya, jika terbukti ada pelanggaran, sanksi keras harus dijatuhkan tanpa kompromi, mulai dari administratif, penghentian operasional sementara, hingga proses hukum.

LIRA ANCAM KAWAL KASUS HINGGA TUNTAS
Asran Doiyu menegaskan LIRA Sultra tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini sampai tuntas. Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran K3 dapat membuka potensi korban berikutnya.
“Keselamatan kerja itu kewajiban mutlak, bukan formalitas di atas kertas. Kalau lalai, harus ada konsekuensi. Jangan sampai pekerja diperlakukan seperti angka statistik,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak PT IPIP belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian maupun tanggung jawab perusahaan terhadap korban. Sementara itu, keluarga korban dan masyarakat menuntut keadilan serta jaminan bahwa tragedi serupa tidak akan terulang.
Insiden ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara. Di tengah gencarnya pembangunan industri, perlindungan terhadap keselamatan pekerja dinilai masih jauh dari kata memadai.
Tragedi di Pomalaa kini bukan hanya soal satu nyawa yang hilang, tetapi juga tentang apakah hukum dan negara benar-benar hadir untuk melindungi para pekerja di garis depan pembangunan.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar