Breaking News
light_mode
Trending Tags

Teriak “Tangkap Gubernur”, Publik Balik Bertanya: Siapa La Ode Hasanudin Kansi Sebenarnya?

  • account_circle Kontributor La Ode Zailudin
  • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
  • comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Seruan lantang agar KPK menangkap Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka (ASR) dan istrinya mendadak ramai. Namun sebelum teriakan itu berubah jadi kebenaran, publik justru lebih dulu menguliti siapa yang berteriak. Nama La Ode Hasanudin Kansi pembina AP2S Sultra atau APPS Sultra kini jadi sorotan tajam.

Tanpa satu pun dokumen hukum, laporan resmi, atau keterangan KPK yang dapat diverifikasi, La Ode Hasanudin Kansi berulang kali mendesak penangkapan Gubernur Sultra. Alih-alih memperkuat narasi hukum, pernyataan tersebut dinilai banyak kalangan sebagai opini keras tanpa fondasi fakta. Situasi makin panas ketika Hasanudin menyerang pribadi pejabat Pemprov dengan menyebut Kadis Kominfo Sultra (sekarang menjabat Kadis Pariwisata Sultra), Ridwan Badallah, sebagai “burung beo peliharaan gubernur”.

Serangan Keras, Bukti Nihil

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun status hukum yang menempatkan Gubernur Andi Sumangerukka sebagai tersangka, terperiksa, atau target penyelidikan KPK. Fakta ini berbanding terbalik dengan kerasnya seruan yang disampaikan Hasanudin di ruang publik.

Di tengah kegaduhan tersebut, publik kemudian mengingat kembali arsip lama yang tak pernah benar-benar hilang dari catatan sejarah hukum Sulawesi Tenggara.

Arsip 2013: Fakta yang Tak Bisa Dihapus

Berdasarkan arsip pemberitaan Kompas.com tahun 2013, La Ode Hasanudin Kansi saat itu berusia 29 tahun dan menjabat Ketua Aliansi Pemuda Pelajar Sulawesi Tenggara (APP Sultra) mengakui perbuatannya dalam kasus pembunuhan mahasiswi Siti Nurjanah (23) dari Akademi Kesehatan Lingkungan Mandala Waluya (AKL-MW).

Korban ditemukan meninggal dunia pada 15 Maret 2013 di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Penyelidikan polisi mengarah kuat kepada Hasanudin sebagai orang terakhir yang bersama korban. Ia ditangkap Polresta Kendari pada 17 Maret 2013 saat berada di pusat perbelanjaan.

Dalam pengakuannya, Hasanudin menyebut sempat memukul korban hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri. Jenazah kemudian disembunyikan di semak-semak dekat rumah kosnya. Polisi saat itu menjerat Hasanudin dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kritik atau Provokasi?

Pengamat menilai, kritik terhadap pejabat publik adalah hak warga negara. Namun kritik yang sehat menuntut data, bukti, dan tanggung jawab. Seruan keras tanpa dasar hukum, apalagi dibarengi serangan personal, justru berpotensi menyesatkan publik dan mencederai demokrasi.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan kinerja pemerintahan terbuka untuk diuji secara hukum. Namun tudingan harus ditempuh melalui jalur resmi, bukan teriakan tanpa bukti.

Arah Sorotan Berubah

Kini sorotan publik mulai bergeser. Bukan lagi soal “siapa yang diminta ditangkap”, melainkan siapa yang meminta, atas dasar apa, dan dengan rekam jejak seperti apa.


Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan terbuka di ruang publik dan arsip media nasional. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Laporan: Redaksi

Teriak “Tangkap Gubernur”, Publik Balik Bertanya: Siapa La Ode Hasanudin Kansi Sebenarnya?
  • Penulis: Kontributor La Ode Zailudin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Sultra Terbitkan Surat Edaran Penertiban Reklame dan Kabel Semrawut, Targetkan Wajah Kota Lebih Estetik photo_camera 1

    Gubernur Sultra Terbitkan Surat Edaran Penertiban Reklame dan Kabel Semrawut, Targetkan Wajah Kota Lebih Estetik

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Muh. Abdul Talib
    • visibility 222
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Edaran tentang Penertiban Sampah Visual, mencakup papan reklame dan jaringan kabel udara, sebagai langkah tegas memperbaiki estetika dan keselamatan ruang publik di seluruh wilayah Sultra. Surat Edaran bernomor 100.3.4.1/4 yang ditetapkan di Kendari pada 2 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Tenggara, perangkat […]

  • Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Kuasa Hukum: Ini Preseden Buruk! photo_camera 1

    Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Kuasa Hukum: Ini Preseden Buruk!

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 150
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com – Perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur praperadilan resmi berakhir kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara tegas menolak seluruh permohonan yang diajukan Yaqut terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Namun, kekalahan ini tidak diterima begitu saja […]

  • Gempa Konawe Hari Ini Akibat Sesar Lawanopo, Dua Kali Guncang Sultra photo_camera 1

    Gempa Konawe Hari Ini Akibat Sesar Lawanopo, Dua Kali Guncang Sultra

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 154
    • 0Komentar

    KONAWE | SUARAEMPATPILAR.com – Dua kali gempa bumi mengguncang wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (8/3/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan guncangan tersebut bersumber dari aktivitas Sesar Lawanopo yang masih aktif. Gempa pertama terjadi dini hari pukul 05.59 Wita dengan magnitudo 4,3, disusul gempa kedua pukul 08.50 Wita berkekuatan magnitudo 3,9. […]

  • Diduga Cemari Lingkungan Bertahun-tahun, PT SLG dan PT AMI Digugat ke PN Kolaka photo_camera 1

    Diduga Cemari Lingkungan Bertahun-tahun, PT SLG dan PT AMI Digugat ke PN Kolaka

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 185
    • 0Komentar

    KOLAKA | SUARAEMPATPILAR.COM – Dugaan kejahatan lingkungan hidup kembali mencuat di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dua perusahaan tambang, PT Suria Lintas Gemilang (SLG) dan PT Akar Mas Internasional (AMI), kini resmi digugat secara perdata oleh Yayasan Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (YPHLH) ke Pengadilan Negeri Kolaka atas dugaan pencemaran lingkungan yang disebut telah berlangsung lebih […]

  • Aksi Keji di Parkiran Minimarket: Pencurian Berujung Pembunuhan, Lansia Pemberani Tewas Dianiaya photo_camera 1

    Aksi Keji di Parkiran Minimarket: Pencurian Berujung Pembunuhan, Lansia Pemberani Tewas Dianiaya

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 335
    • 0Komentar

    BANDUNG | SUARAEMPATPILAR.COM – Sebuah insiden tragis yang mengundang amarah publik terjadi di kawasan Panyileukan, Kota Bandung. Seorang lansia yang berusaha menegur seorang pemuda yang diduga mencuri, justru menjadi korban penganiayaan sadis hingga meninggal dunia. Peristiwa maut ini terjadi pada dini hari, Selasa (6/1/2025) lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kronologi kejadian berawal dari […]

  • Prajurit TNI Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Korban Serangan di Markas UNIFIL photo_camera 1

    Prajurit TNI Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Korban Serangan di Markas UNIFIL

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 276
    • 0Komentar

    LEBANON | SUARAEMPATPILAR.com — Kabar duka menyelimuti Indonesia. Seorang prajurit terbaik bangsa yang tengah mengemban misi perdamaian dunia bersama United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), Rico Pramudia, gugur setelah berjuang melawan luka berat yang dideritanya akibat serangan di wilayah konflik Lebanon selatan. Prajurit berpangkat Praka (Prajurit Kepala) berusia 31 tahun itu menghembuskan napas terakhir […]

expand_less