Teriak “Tangkap Gubernur”, Publik Balik Bertanya: Siapa La Ode Hasanudin Kansi Sebenarnya?
- account_circle Kontributor La Ode Zailudin
- calendar_month Sel, 27 Jan 2026
- visibility 294
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Seruan lantang agar KPK menangkap Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka (ASR) dan istrinya mendadak ramai. Namun sebelum teriakan itu berubah jadi kebenaran, publik justru lebih dulu menguliti siapa yang berteriak. Nama La Ode Hasanudin Kansi pembina AP2S Sultra atau APPS Sultra kini jadi sorotan tajam.
Tanpa satu pun dokumen hukum, laporan resmi, atau keterangan KPK yang dapat diverifikasi, La Ode Hasanudin Kansi berulang kali mendesak penangkapan Gubernur Sultra. Alih-alih memperkuat narasi hukum, pernyataan tersebut dinilai banyak kalangan sebagai opini keras tanpa fondasi fakta. Situasi makin panas ketika Hasanudin menyerang pribadi pejabat Pemprov dengan menyebut Kadis Kominfo Sultra (sekarang menjabat Kadis Pariwisata Sultra), Ridwan Badallah, sebagai “burung beo peliharaan gubernur”.
Serangan Keras, Bukti Nihil
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun status hukum yang menempatkan Gubernur Andi Sumangerukka sebagai tersangka, terperiksa, atau target penyelidikan KPK. Fakta ini berbanding terbalik dengan kerasnya seruan yang disampaikan Hasanudin di ruang publik.
Di tengah kegaduhan tersebut, publik kemudian mengingat kembali arsip lama yang tak pernah benar-benar hilang dari catatan sejarah hukum Sulawesi Tenggara.
Arsip 2013: Fakta yang Tak Bisa Dihapus
Berdasarkan arsip pemberitaan Kompas.com tahun 2013, La Ode Hasanudin Kansi saat itu berusia 29 tahun dan menjabat Ketua Aliansi Pemuda Pelajar Sulawesi Tenggara (APP Sultra) mengakui perbuatannya dalam kasus pembunuhan mahasiswi Siti Nurjanah (23) dari Akademi Kesehatan Lingkungan Mandala Waluya (AKL-MW).
Korban ditemukan meninggal dunia pada 15 Maret 2013 di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Penyelidikan polisi mengarah kuat kepada Hasanudin sebagai orang terakhir yang bersama korban. Ia ditangkap Polresta Kendari pada 17 Maret 2013 saat berada di pusat perbelanjaan.
Dalam pengakuannya, Hasanudin menyebut sempat memukul korban hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri. Jenazah kemudian disembunyikan di semak-semak dekat rumah kosnya. Polisi saat itu menjerat Hasanudin dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kritik atau Provokasi?
Pengamat menilai, kritik terhadap pejabat publik adalah hak warga negara. Namun kritik yang sehat menuntut data, bukti, dan tanggung jawab. Seruan keras tanpa dasar hukum, apalagi dibarengi serangan personal, justru berpotensi menyesatkan publik dan mencederai demokrasi.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan kinerja pemerintahan terbuka untuk diuji secara hukum. Namun tudingan harus ditempuh melalui jalur resmi, bukan teriakan tanpa bukti.
Arah Sorotan Berubah
Kini sorotan publik mulai bergeser. Bukan lagi soal “siapa yang diminta ditangkap”, melainkan siapa yang meminta, atas dasar apa, dan dengan rekam jejak seperti apa.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan terbuka di ruang publik dan arsip media nasional. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Kontributor La Ode Zailudin

Saat ini belum ada komentar