Dugaan Ijazah Palsu Bupati Buton Selatan Resmi Masuk Bareskrim, Data Sekolah & SIVIL Tak Ditemukan
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Jum, 30 Jan 2026
- comment 0 komentar
Isu yang selama ini beredar di balik layar akhirnya meledak ke level nasional. Dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios, kini resmi masuk ke meja Bareskrim Mabes Polri. Data pendidikan yang semestinya menjadi bukti dasar justru disebut tak ditemukan di arsip sekolah maupun sistem resmi Kementerian Pendidikan.
JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.COM – Dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Bupati Buton Selatan (Busel), H. Muhammad Adios, akhirnya resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut dilayangkan setelah sejumlah lembaga mengklaim menemukan indikasi kuat adanya pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen pendidikan.
Ijazah yang dipersoalkan disebut-sebut tidak terdeteksi dalam Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL), basis data resmi Kementerian Pendidikan. Dokumen tersebut mencantumkan nama SMA Mutiara Baubau dengan tahun kelulusan 25 April 1985.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Muhammad Adios diduga pertama kali berupaya melegalkan ijazah tersebut saat proses pencalonan Bupati Buton Selatan. Namun, ketika dilakukan penelusuran, pihak SMA Mutiara Baubau mengaku tidak menemukan arsip ijazah atas nama yang bersangkutan, dan yang bersangkutan juga tidak dapat menunjukkan ijazah asli.
Upaya lanjutan dilakukan ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Baubau, namun nomor ijazah yang diajukan tidak terdaftar dalam sistem SIVIL. Kondisi ini semakin memunculkan tanda tanya besar atas keabsahan dokumen tersebut.
Yang menjadi sorotan, fotokopi ijazah itu justru sempat dilegalisir oleh Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Baubau, padahal kewenangan legalisasi ijazah SMA bukan berada di bidang tersebut.
Dalam laporan yang disampaikan ke Mabes Polri, Lingkar Intelektual Masyarakat Independent (LIMIT) turut melampirkan surat keterangan dari Mukmin, selaku Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Kota Baubau, yang mengakui bahwa tanda tangan dalam proses legalisasi tersebut merupakan kekeliruan, disertai pernyataan bermaterai.
“Bukti yang kami masukkan sudah cukup lengkap, mulai dari salinan fotokopi ijazah, klarifikasi pihak yang sempat melegalisir, pernyataan resmi dari SMA Mutiara Baubau, hingga fakta bahwa ijazah tersebut tidak terdaftar secara sah. Dugaan pemalsuannya sangat kuat,”
ujar Hasan Lamaindo, Pengurus DPP LIMIT, usai melapor di Mabes Polri, Rabu (28/1/2026).
Hasan menambahkan, pihaknya telah lebih dulu berkonsultasi dengan aparat kepolisian sebelum laporan resmi dilayangkan.
“Ini bukan laporan asal bunyi. Penelusuran kami lakukan secara menyeluruh dan laporan sudah diterima Mabes Polri. Selanjutnya, kami percayakan sepenuhnya pada proses hukum,” tegasnya.
Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret kepala daerah ini disebut bukan satu-satunya. Sejumlah nama kepala daerah lain, termasuk Wakil Gubernur Bangka Belitung, juga dikabarkan tengah berproses di Mabes Polri dalam perkara serupa.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar