Update Korupsi Muna Barat: Kejari Muna Kembali Tahan Satu Tersangka Baru
- account_circle Yudhi AS
- calendar_month Sel, 23 Des 2025
- comment 0 komentar
MUNA | Suara Empat Pilar. com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Di bawah kepemimpinan Indra Thimoty, SH.MH., yang baru menjabat satu bulan sebagai Kajari Muna, korps adhyaksa tersebut kembali menahan satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat (Mubar).
Tersangka Baru Wa Halia Resmi Ditahan Tersangka berinisial Wa Halia, yang menjabat sebagai Penata Usaha Keuangan (PPK SKPD) pada Sekretariat Daerah Muna Barat, resmi digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha pada Senin (22/12/2025).
Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah, SH., MH., didampingi Kasi Pidsus La Ode Faridin, SH., MH., menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat Mantan Sekda Muna Barat, Husain Tali, dan Bendahara Sekretariat, Rini Astuty.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap Wa Halia. Sebelumnya, yang bersangkutan sempat tertunda pemanggilannya karena alasan kesehatan,” ujar Hamrullah di hadapan awak media.
Peran Tersangka dan Kerugian Negara Dalam perkara ini, Wa Halia diduga kuat terlibat dalam proses administrasi keuangan yang menyimpang. Sebagai PPK SKPD, ia menandatangani lembaran verifikasi kelengkapan dokumen dan lampiran SPP-GU tanpa melakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran dokumen pertanggungjawaban.
“Tersangka diduga tidak melakukan verifikasi terhadap kebenaran Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), SPP-UP, maupun SPP-GU. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.216.020.600,” ungkap Hamrullah.
Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan ini menjadi bukti keseriusan Kejari Muna dalam menuntaskan kasus korupsi di wilayah hukumnya, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran daerah di Muna Barat.
(Tim Redaksi)
- Penulis: Yudhi AS
- Editor: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar