Kritik Viral Kadis Pariwisata Sultra Dinilai Salah Sasaran, GPMI Soroti Minimnya Literasi Kewenangan Pemerintahan
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Jum, 6 Feb 2026
- visibility 183
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM — Video kritik terhadap Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara yang beredar luas di media sosial memunculkan diskursus publik tentang batas antara kebebasan berpendapat dan akurasi substansi. Kritik publik merupakan elemen penting dalam demokrasi, namun efektivitasnya sangat ditentukan oleh ketepatan data, konteks kewenangan, serta pemahaman terhadap struktur tata kelola pemerintahan.
Ketua Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI), Andrianto, menilai kritik yang diarahkan kepada Dinas Pariwisata Provinsi terkait pengelolaan Pulau Senja dan Pantai Kartika berangkat dari asumsi yang tidak sepenuhnya selaras dengan peta kewenangan pemerintahan daerah.
Menurutnya, dua kawasan tersebut bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, melainkan berada dalam ruang pengelolaan masyarakat dan pihak privat serta telah masuk dalam rencana tata ruang pariwisata Kabupaten Konawe Selatan. Dalam konstruksi desentralisasi pemerintahan, kewenangan perencanaan dan pengelolaan teknis kawasan wisata pada level tersebut secara prinsip berada pada pemerintah kabupaten.
Ia menilai penyederhanaan persoalan menjadi tudingan kinerja terhadap pejabat provinsi berisiko mengaburkan persoalan struktural yang lebih mendasar, yakni pemahaman publik terhadap pembagian fungsi pemerintahan.
“Ruang demokrasi terbuka bagi kritik, tetapi kualitas kritik sangat ditentukan oleh ketepatan sasaran. Kritik yang tidak berbasis peta kewenangan hanya akan memperlebar jarak antara opini publik dan realitas administratif,” ujarnya.
Isu lain yang turut mengemuka adalah narasi dugaan tumpang tindih kawasan wisata dengan aktivitas pertambangan galian C. Dalam konteks birokrasi sektoral, Andrianto menyebut bahwa Dinas Pariwisata Provinsi telah menjalankan fungsi prosedural dengan menyerahkan telaah akademis kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai instansi yang memiliki kewenangan langsung dalam sektor pertambangan.
Pendekatan tersebut, menurutnya, justru mencerminkan praktik tata kelola pemerintahan modern yang menempatkan setiap organisasi perangkat daerah bekerja dalam koridor kewenangannya masing-masing, sekaligus menjaga mekanisme pengawasan silang antar sektor.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa apabila suatu persoalan secara administratif masuk dalam ranah kewenangan Dinas Pariwisata, maka tindakan tetap akan diambil sesuai mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di sejumlah kawasan disebut telah terjadi jauh sebelum pejabat yang saat ini menjabat menduduki posisi tersebut.
RB sendiri diketahui baru menjabat dalam hitungan minggu. Dalam praktik birokrasi, periode awal jabatan lazim digunakan untuk konsolidasi data, pemetaan kebijakan, serta kajian administratif dan teknis sebelum mengambil keputusan strategis, terutama yang berkaitan dengan aset dan kewenangan pemerintah provinsi.
Andrianto menilai percepatan kesimpulan publik tanpa mempertimbangkan dimensi waktu dan proses administratif berpotensi melahirkan penilaian yang tidak proporsional terhadap kinerja institusi.
Fenomena ini, menurutnya, juga tidak dapat dilepaskan dari dinamika ruang digital yang mendorong kecepatan opini sering kali melampaui verifikasi data. Ketersediaan dokumen regulasi, rencana tata ruang, hingga rilis resmi pemerintah sebenarnya semakin terbuka, namun belum sepenuhnya diikuti budaya literasi kebijakan di ruang publik.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak membutuhkan legitimasi tanpa kritik, tetapi demokrasi juga tidak akan sehat jika ruang publik dipenuhi narasi yang tidak ditopang pemahaman regulasi dan data administratif.
“Kritik yang kuat adalah kritik yang berbasis fakta, regulasi, dan konteks kewenangan. Di luar itu, kritik berisiko berubah menjadi opini yang hanya keras di permukaan, tetapi lemah secara substansi,” katanya.
Polemik ini, pada akhirnya, memperlihatkan bahwa demokrasi digital tidak hanya membutuhkan kebebasan bersuara, tetapi juga kedewasaan dalam memahami bagaimana sistem pemerintahan bekerja. Tanpa itu, kritik mudah bergeser dari kontrol sosial menjadi sekadar reproduksi persepsi.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar