Kisruh Gaji Rp300 Ribu! Tiga Dokter PPPK Paruh Waktu Alor Mundur
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Ming, 8 Mar 2026
- visibility 153
- comment 0 komentar

KALABAHI, NTT | SUARAEMPATPILAR.com — Kabar mengejutkan datang dari ujung timur Indonesia. Tiga tenaga dokter berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), dikabarkan resmi mengundurkan diri dari tugasnya. Keputusan nekat ini diduga kuat dipicu oleh besaran gaji yang hanya Rp300 ribu per bulan—angka yang jauh dari kata layak untuk seorang profesional medis .
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiga dokter tersebut sebelumnya bertugas di sejumlah Puskesmas di wilayah Kabupaten Alor. Meskipun RSUD Kalabahi memastikan tidak ada dokter PPPK paruh waktu di instansinya, pengunduran diri ini tetap menjadi alarm keras bagi sistem pelayanan kesehatan di daerah kepulauan tersebut.
“Rp300 ribu itu sangat tidak manusiawi. Tidak sebanding dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko yang harus kami tanggung setiap hari, apalagi biaya hidup terus naik,” keluh seorang perwakilan tenaga kesehatan saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu, seperti diberitakan Warta Alor .
Beban Berat vs Penghasilan Minim
Persoalan ini sebenarnya sudah bergulir sejak awal tahun. Pada 28 Januari 2026 lalu, ratusan tenaga kesehatan PPPK paruh waktu dari RSD Kalabahi dan sejumlah Puskesmas bahkan sampai menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Alor. Mereka menuntut kesejahteraan yang lebih adil .
Dalam surat keputusan (SK) Bupati Alor, upah mereka memang ditetapkan Rp300 ribu per bulan. Padahal, menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, penghasilan PPPK paruh waktu seharusnya tidak lebih rendah dari gaji terakhir saat masih berstatus honorer dan secara bertahap disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) . Ironisnya, UMP NTT tahun 2026 berada di kisaran Rp2,45 juta .
Para tenaga kesehatan juga menyoroti ironi lainnya. Rumah Sakit Daerah Kalabahi justru tercatat sebagai salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Alor . “PAD-nya besar dari layanan kesehatan, tapi ujung tombaknya digaji cuma Rp300 ribu,” ujar seorang sumber.
Skandal Baru: Oknum “Siluman” Ikut Lolos?
Tak hanya soal gaji, gelombang protes juga menyoroti dugaan skandal dalam proses seleksi. Persatuan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan (PTKNK) RSUD Kalabahi meminta pemerintah daerah meninjau ulang proses seleksi administrasi. Sejumlah oknum yang diduga tidak aktif bekerja atau bahkan sudah tidak bertugas lagi, disebut-sebut lolos sebagai PPPK Paruh Waktu .
Ketua Komisi III DPRD Alor, Ernes The Frintho Mokoni, mengakui adanya indikasi tersebut. Pihaknya akan mendorong pembentukan tim khusus untuk meninjau kembali data PPPK paruh waktu yang diduga mengandung unsur “siluman” .
APBD Terbatas, Daerah Terjepit
Di balik polemik ini, tersimpan masalah struktural yang lebih besar. Kabupaten Alor tengah menghadapi tekanan fiskal yang luar biasa. Data dari Fraksi Partai Nasdem DPRD Alor menyebutkan bahwa belanja pegawai di Alor telah menembus hampir 60 persen dari total APBD 2026 yang mencapai Rp1,06 triliun .
Kondisi ini diperparah dengan pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat. Alor kehilangan dana transfer sebesar Rp147 miliar pada tahun 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Akibatnya, alokasi untuk belanja modal, termasuk infrastruktur pelayanan kesehatan, ikut tergerus .
Ketua Komisi III DPRD Alor, Ernes Mokoni, menjelaskan bahwa pembiayaan PPPK paruh waktu masuk dalam pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai tetap. Namun, ia menegaskan bahwa nilai Rp300 ribu tetap tidak masuk akal.
“Tahun 2026 ini kita mengalami pengurangan anggaran transfer daerah yang signifikan. Tapi DPRD akan terus mendesak eksekutif untuk mencari solusi, karena tenaga kesehatan adalah garda terdepan pelayanan publik,” ujar Mokoni .
Harapan di Ujung Rapat
Pemerintah Daerah dan DPRD Alor dijadwalkan menggelar rapat konsultasi pada 11 Maret 2026 untuk membahas solusi konkret atas persoalan ini. Salah satu opsi yang mengemuka adalah meninjau ulang besaran upah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan regulasi yang lebih tinggi .
Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. Yohanes Tuba Helan, menegaskan bahwa keputusan yang mengandung kekeliruan dapat ditinjau kembali, termasuk kemungkinan pembatalan pengangkatan bagi oknum-oknum yang terbukti bermasalah .
Dengan mundurnya tiga dokter ini, pelayanan kesehatan di sejumlah Puskesmas di Alor kini terancam. Pemerintah daerah dipastikan akan bergerak cepat untuk mencari tenaga pengganti, namun tanpa perbaikan sistem pengupahan, ancaman “exodus” tenaga kesehatan dari daerah terdepan ini bisa menjadi kenyataan yang pahit.
Akankah Rp300 ribu menjadi harga mati untuk nyawa dan masa depan kesehatan masyarakat Alor? Semua mata kini tertuju pada meja rapat 11 Maret nanti.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar