Wujudkan Transparansi, PT BKM Libatkan LSM dan Pers dalam Penyusunan AMDAL: LSM LIRA Beri Peringatan Keras Terkait Kerusakan Lingkungan
- account_circle La Ode Zailudin
- calendar_month Sel, 23 Des 2025
- comment 0 komentar
KONAWE UTARA | Suara Empat Pilar. com – PT Bumi Konawe Minerina (PT BKM) menggelar diskusi publik terkait rencana penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada Senin, 22/12/2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjalankan prosedur hukum secara terbuka dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Acara ini dikawal langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra. Turut hadir jajaran pejabat setempat, mulai dari Camat Molawe, Danramil Lasolo, Polsek Lasolo, hingga seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Molawe.
Kritik Tajam Terhadap Kerusakan Lingkungan
Gubernur LSM LIRA Sultra, Asran Doyu, SH., yang hadir langsung dalam diskusi tersebut, memberikan pernyataan keras terkait kondisi pertambangan di Konawe Utara. Ia menegaskan bahwa kerusakan lingkungan di wilayah Molawe sudah berada pada titik yang sangat memprihatinkan.
“Sebagian besar kawasan hutan telah gundul akibat eksploitasi yang dilakukan perusahaan tambang, ekosistem hancur, dan keanekaragaman hayati terancam. Fakta di lapangan menunjukkan hampir tidak ada perusahaan yang benar-benar menaati kaidah hukum pertambangan. Pencemaran air oleh limbah berbahaya hingga endapan di dasar laut telah mengancam jiwa warga sekitar yang dapat berakibat kematian dan disisi lain telah merusak sumbar mata pencaharian bagi nelayan,” tegas Asran.
Ia juga menyindir sikap abai oknum pejabat pemerintah yang seolah “tutup mata” terhadap pelanggaran yang terjadi secara masif di wilayah tersebut.

Tuntutan Sanksi Hukum dan Pemberdayaan Lokal
Dalam forum tersebut, Gubernur LIRA Sultra yang akrab disapa Bang Asran mengajukan poin-poin krusial yang harus masuk dalam dokumen AMDAL PT BKM sebagai jaminan hukum bagi masyarakat:
- Konsekuensi Hukum Mutlak: PT BKM harus bersedia menerima sanksi tegas jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup dalam operasionalnya.
- Pemberdayaan Pengusaha Lokal: Perusahaan wajib memberikan ruang bagi pengusaha daerah agar tidak lagi sekadar menjadi penonton di tanah sendiri.
Apresiasi untuk Transparansi PT BKM
Meski melontarkan kritik pedas terhadap industri tambang secara umum, Asran memberikan apresiasi kepada PT BKM atas keberaniannya membuka ruang diskusi secara transparan.
“Kami mengapresiasi PT BKM yang melibatkan LSM, Pers, hingga kelompok nelayan dan petani dalam penyusunan AMDAL. Ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku sejak awal,” lanjutnya.
Asran berharap langkah PT BKM ini menjadi standar dan contoh bagi perusahaan tambang lainnya di Sulawesi Tenggara umumnya. Ia menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam tidak boleh dilakukan secara tertutup, melainkan harus melibatkan interaksi dan usulan langsung dari masyarakat terdampak.
(Tim Redaksi)
- Penulis: La Ode Zailudin

Saat ini belum ada komentar