Fakta Membantah AP2: RB Tak Kelola APBD, Tuduhan Lonjakan Harta Dinilai Omong Kosong
- account_circle La Ode Zailudin
- calendar_month Rab, 4 Feb 2026
- comment 0 komentar
KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Tuduhan yang dilontarkan Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia terhadap RB, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, dinilai liar, tidak berdasar, menyesatkan publik, dan berpotensi kuat sebagai fitnah serius yang sengaja diproduksi untuk menggiring opini.
Pernyataan Ketua Dewan Pembina Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia Hasanudin Kansi yang mengaitkan lonjakan kekayaan RB dengan jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan pada 2024 terbukti tidak memiliki pijakan fakta administratif maupun hukum. Tuduhan tersebut bahkan dinilai ceroboh, manipulatif, dan menabrak akal sehat publik.
Tuduhan AP2 Dinilai Omong Kosong
Fakta hukum dan administrasi yang tidak terbantahkan justru mematahkan seluruh narasi AP2:
- RB baru dilantik sebagai Pj Bupati Buton Selatan pada 12 November 2024
- Masa jabatan berakhir pada 20 Februari 2025
- Tidak ada satu pun APBD maupun APBD Perubahan (APBD-P) 2024 hingga TA 2025 yang dikelola RB
Dengan rentang jabatan yang sangat singkat dan tanpa kewenangan pengelolaan anggaran daerah, tudingan bahwa kekayaan RB melonjak karena jabatan Pj Bupati bukan hanya keliru, tetapi dapat dikategorikan sebagai kebohongan publik dan fitnah keji.
“Ini bukan sekadar salah analisis, ini logika sesat. Tidak ada satu rupiah pun APBD 2024 yang dikelola RB. Menyimpulkan lonjakan harta dari jabatan itu adalah kebohongan yang memalukan,” tegas sumber yang memahami detail pemerintahan Buton Selatan.
Dugaan Penipuan: Modus Foto Bupati dan Mark-Up Anggaran
Tak hanya gemar melontarkan tuduhan, Hasanudin Kansi juga disebut-sebut memiliki rekam dugaan penipuan terhadap sejumlah pihak, termasuk dengan modus meminta dana untuk pemasangan foto Bupati Buton Selatan di sejumlah titik strategis.
Menurut keterangan beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya, Hasanudin diduga menarik uang dari pihak tertentu dengan dalih biaya cetak dan pemasangan foto pejabat, namun jumlah yang diminta jauh melebihi biaya riil (mark-up) dan pelaksanaannya tidak pernah terealisasi secara utuh sebagaimana dijanjikan.
“Uangnya diminta di depan, alasannya untuk foto Bupati. Tapi setelah itu tidak jelas realisasinya, dan nilainya juga tidak masuk akal. Ini sudah seperti modus lama,” ungkap salah satu sumber.
Dugaan praktik ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa narasi moral yang dibangun Hasanudin tidak sejalan dengan perilaku lapangan, dan justru berbanding terbalik dengan tuduhan yang ia lontarkan kepada orang lain.
Bukan Sekali, Pola Tuduhan dan Pelaporan Hukum Berulang
Publik juga perlu tahu, pola tudingan dan serangan personal bukan barang baru dalam rekam jejak Hasanudin Kansi.
Pada 2020, Direktur PT Sinar Samudra Sultra Jaya (PT SSSJ), Dwi Bramancho, melalui kuasa hukumnya Mustajab, secara resmi melaporkan La Ode Hasanuddin Kansi ke Polda Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, menyusul penyebaran tuduhan serius melalui media sosial Facebook dan pernyataan ke media online.
Fakta ini menegaskan bahwa pola pembunuhan karakter, tuduhan tanpa bukti, dan tekanan opini publik telah menjadi pola berulang yang melekat pada sosok Hasanudin.
Catatan Kelam yang Pernah Menggemparkan Publik Nasional
Nama La Ode Hasanuddin Kansi juga tercatat dalam arsip pemberitaan nasional terkait kasus pembunuhan mahasiswi di Kendari pada 2013, sebuah peristiwa hukum besar yang sempat mengguncang publik.
Kasus tersebut memang telah diproses aparat penegak hukum. Namun fakta ini kembali relevan bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai pengingat keras bahwa kredibilitas moral pihak yang gemar menuduh orang lain patut diuji secara kritis.
Stop Trial by Opinion, Ini Negara Hukum!
Tudingan AP2 terhadap RB dinilai sebagai trial by opinion yang berbahaya, merusak reputasi seseorang tanpa dasar hukum, serta berpotensi menyeret pelakunya sendiri ke ranah pidana.
Jika AP2 benar mengklaim diri sebagai gerakan moral, maka seharusnya:
- Buktikan dengan data, bukan teriakan
- Tempuh jalur hukum, bukan provokasi murahan
- Hentikan fitnah dan manipulasi opini publik
Hingga saat ini, RB tidak pernah terbukti mengelola, apalagi menyalahgunakan anggaran, baik sebagai Pj Bupati Buton Selatan maupun saat menjabat Kadis Kominfo Sultra. Sebaliknya, tuduhan yang diarahkan kepadanya justru menguatkan dugaan adanya pembunuhan karakter yang disengaja.
“Negara hukum tidak dibangun dengan spanduk dan tuduhan liar. Tanpa bukti, itu bukan aktivisme, melainkan aksi kejahatan terencana berbasis opini,” tutup sumber tersebut.
Laporan: Redaksi
- Penulis: La Ode Zailudin

Saat ini belum ada komentar