Aksi Keji di Parkiran Minimarket: Pencurian Berujung Pembunuhan, Lansia Pemberani Tewas Dianiaya
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Sen, 12 Jan 2026
- comment 0 komentar
BANDUNG | SUARAEMPATPILAR.COM – Sebuah insiden tragis yang mengundang amarah publik terjadi di kawasan Panyileukan, Kota Bandung. Seorang lansia yang berusaha menegur seorang pemuda yang diduga mencuri, justru menjadi korban penganiayaan sadis hingga meninggal dunia. Peristiwa maut ini terjadi pada dini hari, Selasa (6/1/2025) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kronologi kejadian berawal dari kecurigaan karyawan sebuah minimarket di Jalan AH Nasution. Seorang pemuda, yang belakangan diketahui bernama Dika Restu Wibowo (21), terlihat mencurigakan saat memasukkan barang ke dalam jaketnya tanpa keranjang belanja.
Saat diminta untuk membayar, Dika ternyata tak membawa uang cukup. Rasa malu dan tersinggung karena dituduh mencuri rupanya memicu emosinya. Bukannya pergi, ia justru menghampiri seorang petugas keamanan berusia lanjut di area parkir, Ade Dedi (62).
Tanpa ampun, Dika yang berbadan tegap langsung melayangkan pukulan ke rahang korban hingga terjatuh. Aksi brutal tak berhenti di situ. Saat korban terkapar tak berdaya, pelaku malah menginjak leher dan dada korban, serta menampar wajahnya berulang kali di hadapan sejumlah warga yang menyaksikan.
“Ade Dedi langsung dilarikan ke RSUD Kota Bandung dan dirawat intensif di ICU, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal beberapa hari kemudian,” jelas sumber kepolisian.
Gambar mengerikan dari rekaman CCTV dan video amatir yang beredar viral di media sosial semakin memperlihatkan kebrutalan pelaku. Dalam video terlihat, setelah menjatuhkan korban, pelaku bahkan menantang warga sekitar yang berusaha mendekat.
Kapolda Jawa Barat, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Panyileukan. “Pelaku telah kami amankan dan saat ini ditahan. Barang bukti seperti pakaian korban dan rekaman CCTV telah diamankan,” tegas Hendra, Minggu (11/1/2025).
Dika Restu Wibowo, warga Kabupaten Bogor, kini menghadapi tuntutan berat. Ia dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara. Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kekerasan.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman. Sekali lagi kami imbau masyarakat, selesaikan masalah dengan kepala dingin, jangan main hakim sendiri. Biarlah hukum yang bekerja,” pesan Hendra Rochmawan.
Kematian Ade Dedi meninggalkan duka mendalam sekaligus pertanyaan tentang eskalasi kekerasan yang bisa dipicu oleh hal sepele. Kasus ini menjadi pengingat kelam akan bahaya penyelesaian masalah dengan amarah dan kekerasan fisik.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar