Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 235 Tabung LPG Subsidi di Konawe Selatan
- account_circle Kontributor La Ode Zailudin
- calendar_month Sen, 4 Mei 2026
- visibility 27
- comment 0 komentar

KONSEL | SUARAEMPATPILAR.com – Aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Sebanyak 235 tabung gas elpiji 3 kilogram berhasil diamankan dalam operasi penindakan di Dermaga Lainea, Desa Matabubu Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Sabtu (2/5/2026).
Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol. Saminata, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas distribusi ilegal gas bersubsidi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim intelijen Ditpolairud langsung melakukan pemantauan intensif sejak dini hari. Sekitar pukul 03.00 Wita, petugas mulai mengawasi sebuah kendaraan mencurigakan jenis Granmax berwarna hitam yang diduga mengangkut LPG subsidi secara ilegal.
“Setelah dilakukan pemantauan, sekitar pukul 05.00 Wita kendaraan tersebut kami buntuti menuju jalur Pelabuhan Lainea–Tampo. Namun kendaraan tidak langsung melakukan pemuatan karena menunggu kondisi air pasang,” jelasnya.
Operasi berlanjut hingga Minggu (3/5/2026). Saat proses pemuatan tabung gas ke kapal mulai dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita, petugas langsung melakukan penyergapan.
Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial AJ (28) dan MA (20) berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 235 tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi berisi serta satu unit mobil Granmax hitam yang digunakan untuk mengangkut barang.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ratusan tabung LPG subsidi tersebut diperoleh dari sejumlah kios di Kabupaten Kolaka dengan harga berkisar Rp30 ribu hingga Rp35 ribu per tabung.
“Gas tersebut rencananya akan diselundupkan ke wilayah Kecamatan Tampo, Kabupaten Muna, untuk dijual kembali dengan harga Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per tabung,” ungkapnya.
Ia menambahkan, modus yang digunakan pelaku tergolong klasik namun masih kerap terjadi, yakni membeli LPG bersubsidi dalam jumlah besar dari pengecer, lalu mendistribusikannya ke daerah lain guna memperoleh keuntungan lebih tinggi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditpolairud Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi guna pelaksanaan gelar perkara awal, sekaligus membuka peluang pengembangan kasus terhadap jaringan distribusi ilegal lainnya.
Penindakan ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi, sekaligus bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat yang berhak menerima LPG subsidi secara tepat sasaran.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Kontributor La Ode Zailudin

Saat ini belum ada komentar