Empat Perusahaan Tambang Diduga Ilegal Beroperasi di Konawe, Negara Terancam Rugi, Aparat Diminta Bertindak Tegas
- account_circle Kontributor AS HARIS
- calendar_month Sen, 26 Jan 2026
- comment 0 komentar
KONAWE | SUARAEMPATPILAR.COM – Praktik dugaan pertambangan ilegal kembali mencoreng tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Tenggara. Empat perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Unaaha dan Uepai, Kabupaten Konawe, terindikasi kuat menjalankan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Keempat perusahaan tersebut yakni PT Hadi Jaya Pratama, PT Ruambulo Sio Group, PT ER Jaya Empat Lima, dan PT Bosku Sembilansembilan Perkasa. Berdasarkan penelusuran data resmi Geportal ESDM, seluruh perusahaan itu masih berstatus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tahap pencadangan, yang secara hukum belum diperbolehkan melakukan kegiatan eksploitasi atau produksi.
Namun ironisnya, di lapangan justru muncul indikasi aktivitas pertambangan, mulai dari pengerukan material hingga dugaan penggunaan alat berat.
Rincian Status Perusahaan
- PT Hadi Jaya Pratama
Mengantongi WIUP komoditas tanah urug seluas 25,56 hektare di Desa Amaroa, Kecamatan Uepai, namun belum memiliki IUP. - PT Ruambulo Sio Group
Memiliki WIUP pasir kuarsa seluas 30 hektare di Desa Rawua, Kecamatan Uepai, namun belum berlanjut ke tahap IUP. - PT ER Jaya Empat Lima
Memegang WIUP pasir pasang seluas 47,23 hektare yang tersebar di Desa Panggulawu (Uepai) dan Kelurahan Tuoy (Unaaha), masih dalam tahapan pencadangan. - PT Bosku Sembilansembilan Perkasa
Menguasai WIUP komoditas sirtu seluas 12,60 hektare di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, namun tanpa IUP.
Ancaman Pelanggaran Hukum
Secara regulasi, WIUP tahap pencadangan hanya memberikan hak perencanaan dan persiapan, bukan eksploitasi. Jika benar terdapat aktivitas pengambilan material di lokasi-lokasi tersebut, maka perbuatan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin (PETI).
Konsekuensinya tidak main-main: pidana penjara, denda miliaran rupiah, serta penyitaan alat berat.
Bahlil: Tidak Ada Ampun Tambang Ilegal
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan sikap keras pemerintah terhadap praktik tambang ilegal.
“Siapa pun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau di luar wilayah yang telah ditetapkan, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bahlil.
Ia juga menambahkan bahwa penertiban terus dilakukan dan tidak pandang bulu.
“Kami telah melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang tidak memiliki izin, dan kami akan terus melakukan penertiban. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami tidak segan menindak,” lanjutnya.
Aparat dan Pemda Dipertanyakan
Munculnya indikasi aktivitas tambang tanpa IUP di Konawe memunculkan pertanyaan serius:
bagaimana pengawasan berjalan?
ke mana peran aparat dan pemerintah daerah?
Aktivitas ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan daerah, karena tidak ada pemasukan resmi berupa pajak, PNBP, maupun jaminan reklamasi.
Belum Ada Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait untuk menanggapi status perizinan dan dugaan aktivitas di lapangan.
Desakan Penertiban dan Peran Publik
Masyarakat sipil mendesak agar penegakan hukum tidak tumpul ke atas, serta meminta aparat segera menghentikan aktivitas, menyegel lokasi, dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat.
Upaya bersih-bersih tambang ilegal dinilai mendesak agar Konawe dan Sulawesi Tenggara tidak terus menjadi ladang empuk mafia tambang. Partisipasi masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan setiap aktivitas pertambangan mencurigakan di wilayahnya.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Kontributor AS HARIS

Saat ini belum ada komentar