Kejati Sultra Klarifikasi Penindakan Tambang: Fokus Pembinaan, Sanksi Baru Administratif
- account_circle Kontributor Olank Zakaria
- calendar_month Kam, 1 Jan 2026
- visibility 272
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Satuan Tugas Penataan Kelola Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyatakan penindakan terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan penggunaan kawasan hutan saat ini difokuskan pada sanksi administratif dan pembinaan, bukan tindakan pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menegaskan pendekatan ini bertujuan mempercepat pemulihan hak negara melalui pelengkapan dokumen dan pembayaran kewajiban keuangan perusahaan.
“Tindakan melalui Satgas PKH fokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Sanksinya bukan pidana, melainkan administratif,” kata Ilham di Kendari, Rabu (31/12/2025).
Prioritas: Penyelesaian Administrasi dan PNBP
Ilham menjelaskan, sanksi administratif diberikan agar perusahaan segera melengkapi izin seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertunggak.
“Pendekatan ini dinilai lebih efektif untuk mempercepat pemulihan hak negara tanpa proses peradilan pidana yang panjang, selama pelanggaran masih di ranah administratif,” ujarnya.
Strategi ini, menurut Ilham, merupakan bagian dari upaya penataan investasi pertambangan di Sultra. “Tujuannya penataan. Kita ingin pastikan investasi berjalan sesuai koridor hukum sehingga kontribusi ke daerah dan negara optimal,” tegasnya.
Peringatan untuk Sanksi Lebih Berat
Meski mengutamakan pembinaan, Kejati Sultra mengingatkan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban administratifnya.
Peringatan itu disampaikan agar perusahaan menghindari eskalasi penindakan ke ranah pidana jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu yang ditetapkan. (Tim Redaksi)
- Penulis: Kontributor Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar