Stadion Mini Molawe Rp 9,6 Miliar Disorot: Papan Proyek Tak Transparan, Pasir Laut Dipakai untuk Plesteran, Potensi Penyimpangan Anggaran Menguat
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Sel, 23 Des 2025
- visibility 485
- comment 0 komentar

KONUT | Suara Empat Pilar. com –
Proyek pembangunan Stadion Mini Lapangan Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, dengan nilai anggaran Rp9.618.800.000, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Dewan Pimpinan Wilayah LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara mengungkap serangkaian temuan serius yang mengindikasikan pelanggaran keterbukaan informasi, penyimpangan teknis konstruksi, hingga potensi tindak pidana korupsi. Temuan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keselamatan bangunan publik dan potensi kerugian keuangan negara.
Papan Proyek Tak Transparan: Hak Publik Diduga Sengaja Dikebiri
LSM LIRA menemukan bahwa papan informasi proyek tidak dipasang secara layak dan strategis. Papan berukuran kecil, tidak terawat, serta ditempatkan jauh dari lokasi proyek dan jalan utama, padahal lokasi pembangunan stadion berada di kawasan yang mudah dijangkau publik.
“Papan proyek itu bukan pajangan formalitas. Itu alat kontrol publik. Ketika dipasang di lokasi yang sulit diakses, patut diduga ada upaya menghindari pengawasan masyarakat,” tegas Asran Doyu, Gubernur LSM LIRA Sultra.
Lebih mencolok lagi, papan proyek tersebut tidak mencantumkan sumber anggaran, apakah berasal dari APBD atau APBN (DAU atau DAK). Padahal, proyek ini dibiayai uang negara dalam jumlah besar.

Menurut Asran, tindakan ini secara terang melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik dan pelaksana proyek pemerintah membuka informasi dasar proyek kepada masyarakat.
“Ketika sumber anggaran tidak dicantumkan, publik berhak curiga. Ini membuka ruang dugaan proyek siluman,” ujarnya kepada Suara Empat Pilar. com
Dugaan Penyimpangan Teknis: Pasir Laut Digunakan Aroma Penyelewengan Tercium
Investigasi LSM LIRA berlanjut pada aspek teknis pekerjaan. Di lapangan ditemukan indikasi kuat bahwa material pasir laut digunakan sebagai bahan plesteran. Fakta ini diperkuat oleh pengakuan salah satu tukang proyek, yang menyebut pasir laut digunakan tanpa proses pencucian terlebih dahulu.
Saat dikonfirmasi, pengawas internal CV YAMA SURYA selaku kontraktor pelaksana juga menyatakan bahwa pasir sungai tidak digunakan karena bercampur tanah dan dianggap tidak “melengket”, sehingga dipilih pasir laut.
Penggunaan pasir laut tetap tidak bisa dibenarkan begitu saja. Plesteran adalah bagian dari sistem perlindungan dinding bangunan. Jika materialnya tidak sesuai standar atau spesifikasi kontrak, maka mutu pekerjaan patut dipertanyakan,” ujar Asran.
Spesifikasi Kontrak Jadi Kunci Pelanggaran
Menurut LSM LIRA, letak utama dugaan pelanggaran bukan semata pada jenis material, melainkan pada kesesuaian antara kontrak, realisasi pekerjaan dan pembayaran anggaran.
Jika dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS) atau spesifikasi teknis kontrak mensyaratkan pasir kali, namun di lapangan digunakan pasir laut yang jauh lebih murah tanpa adendum atau persetujuan perubahan pekerjaan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran administrasi dan teknis.

“Penggunaan pasir laut, meskipun hanya untuk plesteran, tetap merupakan pelanggaran apabila tidak sesuai spesifikasi kontrak dan tidak melalui mekanisme perubahan pekerjaan. Apalagi jika pasir laut yang jauh lebih murah digunakan, sementara pembayaran tetap mengacu pada harga pasir kali, maka terdapat selisih biaya yang berpotensi merugikan keuangan negara. Di situlah persoalan seriusnya. Negara membayar sesuai spesifikasi tertentu, tetapi material yang digunakan berbeda dan jauh lebih murah,” kata Asran menegaskan.
LSM LIRA juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi teknis, khususnya Dinas Olahraga Kabupaten Konawe Utara, yang seharusnya memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.
“Dengan anggaran hampir Rp10 miliar, kelalaian seperti ini tidak bisa dianggap wajar. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran,” kata Asran pada media Suara Empat Pilar (23/12/25).
Masuk Ranah Pidana: Indikasi Korupsi Mulai Terbaca
Asran menegaskan, jika benar terjadi penurunan mutu material, pelanggaran spesifikasi teknis, serta minimnya transparansi anggaran, maka kasus ini tidak lagi berhenti pada sanksi administrasi.
“Ini berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi, terutama jika ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
LSM LIRA merujuk pada:
- Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara),
- UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
- serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, penggunaan material tidak sesuai standar pada proyek bernilai miliaran rupiah dapat dikualifikasikan sebagai pengurangan mutu pekerjaan (quality reduction), yang kerap menjadi modus korupsi sektor konstruksi.
LSM LIRA Siap Laporkan ke Aparat Penegak Hukum
Sebagai lembaga penggiat anti-korupsi, LSM LIRA Sultra menegaskan tidak akan berhenti pada pernyataan publik. Seluruh temuan lapangan tengah disiapkan untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara.
“Ini bukan soal menjatuhkan pihak tertentu. Ini soal menyelamatkan uang negara dan nyawa rakyat. Stadion dibangun untuk publik, bukan untuk menjadi bom waktu konstruksi. Transparansi anggaran dan kepatuhan terhadap standar teknis bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Setiap pembiaran terhadap pelanggaran proyek publik adalah pembiaran terhadap risiko bencana di masa depan” pungkas Asran.
(Laporan: Tim Redaksi)
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar