Breaking News
light_mode
Trending Tags

Stadion Mini Molawe Rp 9,6 Miliar Disorot: Papan Proyek Tak Transparan, Pasir Laut Dipakai untuk Plesteran, Potensi Penyimpangan Anggaran Menguat

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Sel, 23 Des 2025
  • comment 0 komentar

KONUT | Suara Empat Pilar. com
Proyek pembangunan Stadion Mini Lapangan Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, dengan nilai anggaran Rp9.618.800.000, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Dewan Pimpinan Wilayah LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara mengungkap serangkaian temuan serius yang mengindikasikan pelanggaran keterbukaan informasi, penyimpangan teknis konstruksi, hingga potensi tindak pidana korupsi. Temuan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keselamatan bangunan publik dan potensi kerugian keuangan negara.

Papan Proyek Tak Transparan: Hak Publik Diduga Sengaja Dikebiri

LSM LIRA menemukan bahwa papan informasi proyek tidak dipasang secara layak dan strategis. Papan berukuran kecil, tidak terawat, serta ditempatkan jauh dari lokasi proyek dan jalan utama, padahal lokasi pembangunan stadion berada di kawasan yang mudah dijangkau publik.

Lebih mencolok lagi, papan proyek tersebut tidak mencantumkan sumber anggaran, apakah berasal dari APBD atau APBN (DAU atau DAK). Padahal, proyek ini dibiayai uang negara dalam jumlah besar.

Papan Informasi Proyek yang dibiarkan degeletak di tanah dan ditempatkan jauh dari lokasi proyek

Menurut Asran, tindakan ini secara terang melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik dan pelaksana proyek pemerintah membuka informasi dasar proyek kepada masyarakat.

“Ketika sumber anggaran tidak dicantumkan, publik berhak curiga. Ini membuka ruang dugaan proyek siluman,” ujarnya kepada Suara Empat Pilar. com

Dugaan Penyimpangan Teknis: Pasir Laut Digunakan Aroma Penyelewengan Tercium

Investigasi LSM LIRA berlanjut pada aspek teknis pekerjaan. Di lapangan ditemukan indikasi kuat bahwa material pasir laut digunakan sebagai bahan plesteran. Fakta ini diperkuat oleh pengakuan salah satu tukang proyek, yang menyebut pasir laut digunakan tanpa proses pencucian terlebih dahulu.

Saat dikonfirmasi, pengawas internal CV YAMA SURYA selaku kontraktor pelaksana juga menyatakan bahwa pasir sungai tidak digunakan karena bercampur tanah dan dianggap tidak “melengket”, sehingga dipilih pasir laut.

Spesifikasi Kontrak Jadi Kunci Pelanggaran

Menurut LSM LIRA, letak utama dugaan pelanggaran bukan semata pada jenis material, melainkan pada kesesuaian antara kontrak, realisasi pekerjaan dan pembayaran anggaran.

Jika dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS) atau spesifikasi teknis kontrak mensyaratkan pasir kali, namun di lapangan digunakan pasir laut yang jauh lebih murah tanpa adendum atau persetujuan perubahan pekerjaan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran administrasi dan teknis.

Penggunaan Pasir Laut Tanpa Dicuci

LSM LIRA juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi teknis, khususnya Dinas Olahraga Kabupaten Konawe Utara, yang seharusnya memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.

“Dengan anggaran hampir Rp10 miliar, kelalaian seperti ini tidak bisa dianggap wajar. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran,” kata Asran pada media Suara Empat Pilar (23/12/25).

Masuk Ranah Pidana: Indikasi Korupsi Mulai Terbaca

Asran menegaskan, jika benar terjadi penurunan mutu material, pelanggaran spesifikasi teknis, serta minimnya transparansi anggaran, maka kasus ini tidak lagi berhenti pada sanksi administrasi.

LSM LIRA merujuk pada:

Gubernur LIRA Sultra, Asran Melakukan Investigasi Langsung ke lokasi Proyek

Menurutnya, penggunaan material tidak sesuai standar pada proyek bernilai miliaran rupiah dapat dikualifikasikan sebagai pengurangan mutu pekerjaan (quality reduction), yang kerap menjadi modus korupsi sektor konstruksi.

LSM LIRA Siap Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

Sebagai lembaga penggiat anti-korupsi, LSM LIRA Sultra menegaskan tidak akan berhenti pada pernyataan publik. Seluruh temuan lapangan tengah disiapkan untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara.

(Laporan: Tim Redaksi)

Stadion Mini Molawe Rp 9,6 Miliar Disorot: Papan Proyek Tak Transparan, Pasir Laut Dipakai untuk Plesteran, Potensi Penyimpangan Anggaran Menguat
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Cemari Lingkungan Bertahun-tahun, PT SLG dan PT AMI Digugat ke PN Kolaka photo_camera 1

    Diduga Cemari Lingkungan Bertahun-tahun, PT SLG dan PT AMI Digugat ke PN Kolaka

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 227
    • 0Komentar

    KOLAKA | SUARAEMPATPILAR.COM – Dugaan kejahatan lingkungan hidup kembali mencuat di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dua perusahaan tambang, PT Suria Lintas Gemilang (SLG) dan PT Akar Mas Internasional (AMI), kini resmi digugat secara perdata oleh Yayasan Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (YPHLH) ke Pengadilan Negeri Kolaka atas dugaan pencemaran lingkungan yang disebut telah berlangsung lebih […]

  • HEADLINE: HUT ke-13 Kolaka Timur: Gubernur Sultra Tekankan Momentum Refleksi & Sinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan photo_camera 1

    HEADLINE: HUT ke-13 Kolaka Timur: Gubernur Sultra Tekankan Momentum Refleksi & Sinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Kontributor La Ode Zailudin
    • visibility 492
    • 0Komentar

    KOLTIM | SUARAEMPATPILAR.COM – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 Kabupaten Kolaka Timur pada Minggu (11/1/2026) dijadikan momentum strategis oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, untuk menggelorakan semangat kolaborasi seluruh elemen daerah. Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., Gubernur menekankan bahwa peringatan ini bukan sekadar seremoni […]

  • Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperda Konawe soal Pedoman Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum photo_camera 1

    Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperda Konawe soal Pedoman Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 294
    • 0Komentar

    KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, Taman, dan Gedung Bangunan Umum, Rabu (14/1/2025). Harmonisasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan setiap regulasi daerah disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penataan […]

  • Viral di Grup WA, LPKP Sultra Laporkan Dugaan Serangan Digital terhadap Gubernur dan Tim Ahli photo_camera 1

    Viral di Grup WA, LPKP Sultra Laporkan Dugaan Serangan Digital terhadap Gubernur dan Tim Ahli

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 469
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Dinamika ruang digital Sulawesi Tenggara kembali memanas. Dewan Pimpinan Pengurus Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (DPP LPKP-Sultra) secara resmi melayangkan pengaduan ke Polda Sultra atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pengaduan tersebut diajukan menyusul viralnya sejumlah unggahan di grup WhatsApp “Forum […]

  • Kapolda Sultra Lepas 16 Personel Purnabakti, lni Pesanya, Pengabdian di Masyarakat Tidak Berakhir photo_camera 1

    Kapolda Sultra Lepas 16 Personel Purnabakti, lni Pesanya, Pengabdian di Masyarakat Tidak Berakhir

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Kontributor LaOde Zailudin
    • visibility 392
    • 0Komentar

    SuaraEmpatPilar.Com Kendari — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen. Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., memimpin Upacara Wisuda Purnabakti Personel Polda Sultra Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakandi Aula Dhacara Polda Sultra, Kamis (11/12/2505). Wisuda purna bakti turut dihadiri oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum, para pejabat utama […]

  • Napi Tipikor Viral Ngopi di Kendari, Ditjenpas Sultra Jatuhkan Sanksi Tegas photo_camera 1

    Napi Tipikor Viral Ngopi di Kendari, Ditjenpas Sultra Jatuhkan Sanksi Tegas

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 199
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara bergerak cepat menindak kasus viral narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) berinisial S yang kedapatan berada di kedai kopi di Kota Kendari. Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan masyarakat. Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) […]

expand_less