Kemendagri Tetapkan Pulau Kawi-Kawia Status Nasional, Sengketa Perbatasan Sultra–Sulsel Temui Titik Terang
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Sel, 3 Mar 2026
- comment 0 komentar
JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com — Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menindaklanjuti sengketa perbatasan antara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait Pulau Kawi-Kawia. Langkah ini menandai babak baru penyelesaian konflik wilayah yang selama ini menghambat sejumlah agenda pembangunan di kawasan tersebut.
Tindak lanjut dilakukan setelah pertemuan antara Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang difasilitasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Usai pertemuan tersebut, Kemendagri langsung menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, pada Jumat (20/2/2026), dengan melibatkan pejabat dari kedua provinsi.
Hasilnya, pemerintah pusat menetapkan Pulau Kawi-Kawia berada dalam cakupan nasional. Artinya, pengelolaan pulau tidak berada secara eksklusif di bawah salah satu provinsi, melainkan ditangani pemerintah pusat dengan melibatkan daerah terkait.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Andi Syahrir, mengungkapkan bahwa rapat tersebut menghasilkan empat kesepakatan penting sebagai kerangka penyelesaian sengketa.
“Pertama, status Pulau Kawi-Kawia masuk dalam cakupan nasional. Kedua, pengelolaan pulau dilakukan pemerintah pusat dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar (Sulsel) dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Sultra),” ujarnya.
Kesepakatan ketiga menetapkan Pulau Kawi-Kawia sebagai area bersama untuk kepentingan penentuan batas daerah, penataan ruang, administrasi pemerintahan, hingga pengelolaan keuangan antara kedua kabupaten yang berbatasan.
Sementara itu, poin keempat menyepakati mekanisme penanganan bencana secara terpadu. Apabila terjadi bencana alam di pulau tersebut, pemerintah daerah dari kedua provinsi akan melakukan penanganan bersama dengan koordinasi pemerintah pusat.
Menurut Syahrir, kesepakatan ini akan segera diformalkan melalui penandatanganan dokumen bersama oleh Gubernur Sultra dan Bupati Buton Selatan serta Gubernur Sulsel dan Bupati Kepulauan Selayar.
Penandatanganan tersebut dinilai krusial karena akan membuka jalan bagi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara yang sebelumnya tertunda akibat belum jelasnya status wilayah tersebut.
“Dengan adanya kesepakatan ini, proses penyusunan RTRW yang sempat terhambat dapat kembali dilanjutkan,” katanya.
Pemerintah berharap keputusan ini tidak hanya meredakan sengketa administratif, tetapi juga mendorong stabilitas kawasan perbatasan, kepastian hukum wilayah, serta percepatan pembangunan di daerah sekitar.
Pulau Kawi-Kawia sendiri memiliki posisi strategis karena berada di wilayah perbatasan laut antara Sultra dan Sulsel, sehingga penetapan statusnya berdampak langsung pada tata ruang, pengelolaan sumber daya, hingga pelayanan pemerintahan di wilayah pesisir kedua provinsi.
Dengan langkah mediasi pemerintah pusat, penyelesaian sengketa yang berlangsung cukup lama ini diharapkan berakhir damai dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di kedua wilayah.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar