Kasus Dugaan Korupsi Insentif Nakertrans Konawe Memanas, Puluhan Saksi Diperiksa
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Rab, 1 Apr 2026
- visibility 101
- comment 0 komentar

KONAWE | SUARAEMPATPILAR.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana insentif upah pungut di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Konawe terus bergulir dan kian memanas. Aparat penyidik dari Polres Konawe intensif memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Harmin, yang tiba di Mapolres Konawe sekitar pukul 12.30 WITA, Rabu (1/4/2026). Ia langsung menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim selama kurang lebih dua jam.
Dalam keterangannya kepada awak media usai pemeriksaan, Harmin menegaskan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
“Saya hadir memberikan keterangan sesuai kebutuhan penyidik,” ujarnya.
Ia mengaku mendapat sekitar 15 pertanyaan dari penyidik, yang sebagian besar berkaitan dengan penerimaan insentif saat dirinya masih menjabat. Harmin juga menyebut bahwa dirinya pernah menerima insentif tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta namanya tercantum dalam surat keputusan penerima.
Meski demikian, ia menegaskan siap kembali memenuhi panggilan penyidik apabila dibutuhkan dalam proses lanjutan.
“Saya akan tetap kooperatif demi kelancaran proses hukum,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Polres Konawe telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Konawe sebagai bagian dari tahapan formal penanganan perkara.
Penyidik juga terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi dari berbagai unsur di lingkungan Dinas Nakertrans Konawe, mulai dari kepala dinas, bendahara, hingga staf terkait. Hingga saat ini, sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa dari total 35 saksi yang direncanakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus dugaan korupsi insentif upah pungut tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp500 juta.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme penyaluran dana, potensi penyimpangan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur, namun diduga disalahgunakan sehingga merugikan keuangan negara.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar