Bupati Kolaka Utara Dorong Percepatan Legalisasi Tanah dan Optimalisasi Lahan Pemda
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Jum, 9 Jan 2026
- visibility 228
- comment 0 komentar

KOLAKA UTARA | SUARAEMPATPILAR.COM – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola aset daerah. Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., memimpin rapat koordinasi bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (8 Januari 2026), guna mempercepat legalisasi tanah serta mendorong pemanfaatan lahan kawasan milik Pemda Kolaka Utara.
Rapat yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tersebut diikuti Kepala Kanwil BPN Sultra secara daring, serta dihadiri jajaran perangkat daerah terkait. Fokus utama pertemuan ini adalah memastikan seluruh aset tanah milik pemerintah daerah memiliki kepastian hukum yang jelas.
Dalam arahannya, Bupati Kolaka Utara menegaskan bahwa percepatan legalisasi tanah, khususnya aset daerah, merupakan langkah strategis dan tidak bisa ditunda. Menurutnya, kejelasan status hukum lahan menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Legalisasi tanah aset daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, serta memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tegas Bupati.
Selain aspek legalisasi, rapat juga membahas pemanfaatan lahan kawasan milik Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara agar dikelola secara tertib, terencana, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemanfaatan aset daerah yang tepat dinilai dapat memberikan nilai tambah, baik dari sisi ekonomi maupun pelayanan publik.
Melalui sinergi antara Pemerintah Daerah dan BPN, diharapkan proses administrasi pertanahan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Kerja sama ini juga dinilai penting untuk meminimalisir potensi permasalahan hukum di masa mendatang yang kerap muncul akibat ketidakjelasan status lahan.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menargetkan percepatan penyelesaian sertifikasi aset daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib administrasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar