Breaking News
light_mode
Trending Tags

USN, UNSULTRA dan STIP Muna: PTS Milik Pemda di Masa Lalu?

  • account_circle Dr. H. Azhari, S.Stp., M.Si
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Polemik terkait kepemimpinan dan legalitas yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA) belakangan ini menjadi perhatian publik Sulawesi Tenggara. Isu yang berkembang tidak hanya menyangkut figur rektor, tetapi juga menyentuh aspek mendasar: status kepemilikan, pengelolaan yayasan, serta relasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi swasta yang didirikan di masa lalu.

Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis berdasarkan pengalaman panjang dalam dunia birokrasi pendidikan tinggi, khususnya memimpin kampus yang memiliki karakteristik serupa dengan UNSULTRA. Pendapat ini disampaikan sebagai urunan pemikiran, bukan klaim kebenaran mutlak.

UNSULTRA sebagai Aset Pemda Sultra

UNSULTRA didirikan pada masa Gubernur H. Alala, dengan dukungan kuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Sejak awal pendirian, pengelolaan dan asetnya—baik lahan maupun bangunan—secara faktual berasal dari Pemprov Sultra. Bila hingga hari ini aset tersebut masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah, maka secara de facto dan moral, UNSULTRA merupakan aset masyarakat Sulawesi Tenggara.

Dalam konteks itu, keterlibatan pemerintah daerah, termasuk gubernur aktif, dalam memastikan keberlanjutan UNSULTRA menjadi sesuatu yang wajar dan konstitusional, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Masalah Yayasan dan Aspek Hukum

Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Yayasan mengatur bahwa perguruan tinggi yang diselenggarakan masyarakat harus berbadan hukum yayasan. Di sisi lain, Undang-Undang Pemerintahan Daerah melarang kepala daerah aktif terlibat sebagai pengurus yayasan.

Konsekuensinya, secara de jure, kepemilikan UNSULTRA harus dialihkan menjadi milik masyarakat melalui mekanisme yayasan. Namun, persoalan muncul karena UNSULTRA adalah kampus yang telah eksis, memiliki ribuan mahasiswa, dan mengelola dana operasional bernilai puluhan miliar rupiah per tahun. Hal ini menjadikan posisi yayasan sangat strategis dan rentan konflik kepentingan.

Pertanyaan krusialnya: siapa yang berhak memiliki dan mengelola yayasan UNSULTRA?

Tidak Ada Pewarisan dalam Yayasan

Secara hukum dan moral, yayasan tidak mengenal sistem waris. Ketentuan ini tegas dalam Undang-Undang Yayasan. Karena UNSULTRA didirikan oleh gubernur aktif dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah daerah, maka klaim kepemilikan oleh ahli waris pendiri menjadi tidak relevan, baik secara hukum, etika, maupun norma agama.

Demikian pula, upaya “penyelamatan” UNSULTRA dengan mendirikan yayasan baru yang mengklaim keberlanjutan yayasan lama berpotensi melanggar hukum, karena izin pengelolaan perguruan tinggi melekat pada yayasan tertentu, bukan otomatis berpindah ke yayasan baru.

Legalitas Operasional UNSULTRA

Apakah persoalan yayasan ini otomatis membuat UNSULTRA bermasalah secara operasional? Jawabannya bisa iya, bisa tidak. Hingga saat ini, UNSULTRA masih berjalan normal dan diakui oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, terbukti dengan pelantikan rektor yang dihadiri Kepala LLDIKTI. Artinya, secara administratif UNSULTRA masih diakui negara.

Namun, pengakuan administratif tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya persoalan hukum yayasan bila ditelaah secara ketat berdasarkan pasal-pasal Undang-Undang Yayasan.

Belajar dari Kasus Nasional

Fenomena serupa pernah terjadi di berbagai daerah. Di Kolaka berdiri STKIP 19 November yang kemudian dinegerikan menjadi USN Kolaka. Di Raha ada STIP Muna. Secara nasional, kasus Universitas Trisakti di Jakarta menunjukkan konflik panjang antara pemerintah dan yayasan akibat status aset yang merupakan milik negara.

Pengalaman ini menunjukkan bahwa ketidakjelasan status aset dan yayasan berpotensi memicu konflik berkepanjangan.

UMMUSABRI dan Model Yayasan Wakaf

Selain UNSULTRA, Sultra memiliki UMMUSABRI yang berkembang pesat sebagai sekolah unggulan. Lahan UMMUSABRI diketahui merupakan aset Pemprov yang dipinjamkan kepada yayasan. Ke depan, akan lebih ideal jika Pemprov Sultra duduk bersama untuk menjadikan UMMUSABRI sebagai sekolah unggulan provinsi melalui model yayasan wakaf, seperti Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Aset tetap milik Pemprov, sementara yayasan wakaf bertugas mengelola secara profesional dan berkelanjutan dengan pengawasan tokoh-tokoh daerah.

Arah Masa Depan UNSULTRA

Untuk UNSULTRA, opsi terbaik jangka panjang adalah dinegerikan. Kendari hingga kini belum memiliki Universitas Negeri sendiri, berbeda dengan banyak ibu kota provinsi lain yang bermula dari IKIP. Sebelum itu terwujud, UNSULTRA dapat diarahkan menjadi Badan Hukum Daerah (BHD) atau dikelola melalui yayasan wakaf masyarakat Sultra, agar kepentingan publik tetap terjaga.

Penutup

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menggurui atau mengklaim kebenaran tunggal, melainkan sebagai bahan diskusi bersama demi masa depan pendidikan tinggi Sulawesi Tenggara yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Penulis:
Ketua STKIP 19 November Kolaka (2004)
Rektor USN Kolaka Swasta Pertama dan Terakhir (2005–2014)
Rektor USN Negeri Pertama (2014–2022)

USN, UNSULTRA dan STIP Muna: PTS Milik Pemda di Masa Lalu?

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolresta Kendari Terpilih Ketua PBVSI 2026–2030 Secara Aklamasi photo_camera 1

    Kapolresta Kendari Terpilih Ketua PBVSI 2026–2030 Secara Aklamasi

    • calendar_month Sab, 11 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 169
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Kendari Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam menentukan arah baru pembinaan olahraga bola voli di daerah. Kegiatan yang berlangsung khidmat di Aula Wira Pratama Polresta Kendari, Kamis (9/4), dihadiri berbagai unsur penting, termasuk Kapolresta Kendari, Edwin L. Sengka. Dalam forum tersebut, […]

  • Redaksi SUARAEMPATPILAR Tegaskan Pemberitaan Berdasarkan Sumber Kredibel, Bukan Tanpa Dasar photo_camera 1

    Redaksi SUARAEMPATPILAR Tegaskan Pemberitaan Berdasarkan Sumber Kredibel, Bukan Tanpa Dasar

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle La Ode Zailudin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Laporan yang dilayangkan Dewan Pendiri sekaligus Pembina Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia, Laode Hasanuddin Kansi, ke Polda Sulawesi Tenggara terhadap sejumlah pihak, termasuk media online SUARAEMPATPILAR.COM, menuai tanggapan dari redaksi. Media ini menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang dipublikasikan selalu berlandaskan prinsip jurnalistik, terutama verifikasi sumber dan penggunaan referensi yang jelas […]

  • KUHP & KUHAP Baru Resmi Diterapkan, Polri dan Kejagung Pastikan Kesiapan Operasional photo_camera 1

    KUHP & KUHAP Baru Resmi Diterapkan, Polri dan Kejagung Pastikan Kesiapan Operasional

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Kontributor Olank
    • visibility 434
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.COM – Mulai Jumat (2/1/2026), dua undang-undang dasar dalam sistem hukum pidana Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, telah resmi diberlakukan. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan seluruh unsur penegak hukum di lingkungannya telah melaksanakan aturan tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen […]

  • GPMI “GEDOR” RESKRIMSUS! Ketua JMSI AYP Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Badallah photo_camera 1

    GPMI “GEDOR” RESKRIMSUS! Ketua JMSI AYP Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Badallah

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle La Ode Zailudin
    • visibility 434
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM — Gelombang perlawanan balik akhirnya pecah. Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) kembali bertandang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Subdit Cyber Crime Polda Sulawesi Tenggara senin (2/2/26), untuk melaporkan Ketua JMSI berinisial AYP atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Badallah. Laporan ini bukan gertak sambal. Dewan Pembina GPMI, Alfin Pola, menegaskan […]

  • Wisata Budaya Kolaka: Jejak Sejarah Sangia Ni Bandera dan Rumah Adat Komali photo_camera 1

    Wisata Budaya Kolaka: Jejak Sejarah Sangia Ni Bandera dan Rumah Adat Komali

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 250
    • 0Komentar

    KOLAKA | SUARAEMPATPILAR.com – Di tengah gemuruh modernisasi yang mengubah wajah berbagai daerah di Indonesia, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, justru menawarkan sebuah perjalanan waktu yang kontemplatif. Di sinilah, jejak peradaban besar Kerajaan Mekongga masih terpahat kukuh, menjadi identitas budaya yang tak lekang oleh zaman. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) kini mulai mempromosikan beberapa obyek wisata […]

  • Kapal Pendukung Tempur AS Dihantam Rudal IRGC di Teluk Persia, Ketegangan Iran–AS Memanas photo_camera 1

    Kapal Pendukung Tempur AS Dihantam Rudal IRGC di Teluk Persia, Ketegangan Iran–AS Memanas

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 326
    • 0Komentar

    TEHERAN | SUARAEMPATPILAR.com — Situasi keamanan di Timur Tengah kian genting setelah media semi-resmi Iran, Tasnim News Agency, melaporkan bahwa kapal pendukung tempur Amerika Serikat (MST) mengalami kerusakan parah akibat serangan rudal Angkatan Laut Garda Revolusi Islam Iran (IRGC). Dalam laporan yang dirilis Sabtu waktu setempat, IRGC mengklaim rudal laut-ke-laut mereka berhasil menghantam kapal logistik […]

expand_less