Breaking News
light_mode
Trending Tags

USN, UNSULTRA dan STIP Muna: PTS Milik Pemda di Masa Lalu?

  • account_circle Dr. H. Azhari, S.Stp., M.Si
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Polemik terkait kepemimpinan dan legalitas yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA) belakangan ini menjadi perhatian publik Sulawesi Tenggara. Isu yang berkembang tidak hanya menyangkut figur rektor, tetapi juga menyentuh aspek mendasar: status kepemilikan, pengelolaan yayasan, serta relasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi swasta yang didirikan di masa lalu.

Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis berdasarkan pengalaman panjang dalam dunia birokrasi pendidikan tinggi, khususnya memimpin kampus yang memiliki karakteristik serupa dengan UNSULTRA. Pendapat ini disampaikan sebagai urunan pemikiran, bukan klaim kebenaran mutlak.

UNSULTRA sebagai Aset Pemda Sultra

UNSULTRA didirikan pada masa Gubernur H. Alala, dengan dukungan kuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Sejak awal pendirian, pengelolaan dan asetnya—baik lahan maupun bangunan—secara faktual berasal dari Pemprov Sultra. Bila hingga hari ini aset tersebut masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah, maka secara de facto dan moral, UNSULTRA merupakan aset masyarakat Sulawesi Tenggara.

Dalam konteks itu, keterlibatan pemerintah daerah, termasuk gubernur aktif, dalam memastikan keberlanjutan UNSULTRA menjadi sesuatu yang wajar dan konstitusional, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Masalah Yayasan dan Aspek Hukum

Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Yayasan mengatur bahwa perguruan tinggi yang diselenggarakan masyarakat harus berbadan hukum yayasan. Di sisi lain, Undang-Undang Pemerintahan Daerah melarang kepala daerah aktif terlibat sebagai pengurus yayasan.

Konsekuensinya, secara de jure, kepemilikan UNSULTRA harus dialihkan menjadi milik masyarakat melalui mekanisme yayasan. Namun, persoalan muncul karena UNSULTRA adalah kampus yang telah eksis, memiliki ribuan mahasiswa, dan mengelola dana operasional bernilai puluhan miliar rupiah per tahun. Hal ini menjadikan posisi yayasan sangat strategis dan rentan konflik kepentingan.

Pertanyaan krusialnya: siapa yang berhak memiliki dan mengelola yayasan UNSULTRA?

Tidak Ada Pewarisan dalam Yayasan

Secara hukum dan moral, yayasan tidak mengenal sistem waris. Ketentuan ini tegas dalam Undang-Undang Yayasan. Karena UNSULTRA didirikan oleh gubernur aktif dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah daerah, maka klaim kepemilikan oleh ahli waris pendiri menjadi tidak relevan, baik secara hukum, etika, maupun norma agama.

Demikian pula, upaya “penyelamatan” UNSULTRA dengan mendirikan yayasan baru yang mengklaim keberlanjutan yayasan lama berpotensi melanggar hukum, karena izin pengelolaan perguruan tinggi melekat pada yayasan tertentu, bukan otomatis berpindah ke yayasan baru.

Legalitas Operasional UNSULTRA

Apakah persoalan yayasan ini otomatis membuat UNSULTRA bermasalah secara operasional? Jawabannya bisa iya, bisa tidak. Hingga saat ini, UNSULTRA masih berjalan normal dan diakui oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, terbukti dengan pelantikan rektor yang dihadiri Kepala LLDIKTI. Artinya, secara administratif UNSULTRA masih diakui negara.

Namun, pengakuan administratif tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya persoalan hukum yayasan bila ditelaah secara ketat berdasarkan pasal-pasal Undang-Undang Yayasan.

Belajar dari Kasus Nasional

Fenomena serupa pernah terjadi di berbagai daerah. Di Kolaka berdiri STKIP 19 November yang kemudian dinegerikan menjadi USN Kolaka. Di Raha ada STIP Muna. Secara nasional, kasus Universitas Trisakti di Jakarta menunjukkan konflik panjang antara pemerintah dan yayasan akibat status aset yang merupakan milik negara.

Pengalaman ini menunjukkan bahwa ketidakjelasan status aset dan yayasan berpotensi memicu konflik berkepanjangan.

UMMUSABRI dan Model Yayasan Wakaf

Selain UNSULTRA, Sultra memiliki UMMUSABRI yang berkembang pesat sebagai sekolah unggulan. Lahan UMMUSABRI diketahui merupakan aset Pemprov yang dipinjamkan kepada yayasan. Ke depan, akan lebih ideal jika Pemprov Sultra duduk bersama untuk menjadikan UMMUSABRI sebagai sekolah unggulan provinsi melalui model yayasan wakaf, seperti Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Aset tetap milik Pemprov, sementara yayasan wakaf bertugas mengelola secara profesional dan berkelanjutan dengan pengawasan tokoh-tokoh daerah.

Arah Masa Depan UNSULTRA

Untuk UNSULTRA, opsi terbaik jangka panjang adalah dinegerikan. Kendari hingga kini belum memiliki Universitas Negeri sendiri, berbeda dengan banyak ibu kota provinsi lain yang bermula dari IKIP. Sebelum itu terwujud, UNSULTRA dapat diarahkan menjadi Badan Hukum Daerah (BHD) atau dikelola melalui yayasan wakaf masyarakat Sultra, agar kepentingan publik tetap terjaga.

Penutup

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menggurui atau mengklaim kebenaran tunggal, melainkan sebagai bahan diskusi bersama demi masa depan pendidikan tinggi Sulawesi Tenggara yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Penulis:
Ketua STKIP 19 November Kolaka (2004)
Rektor USN Kolaka Swasta Pertama dan Terakhir (2005–2014)
Rektor USN Negeri Pertama (2014–2022)

USN, UNSULTRA dan STIP Muna: PTS Milik Pemda di Masa Lalu?

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belanja Negara di Sultra Capai Rp643,51 Miliar, Transfer ke Daerah Tembus Rp2,8 Triliun photo_camera 1

    Belanja Negara di Sultra Capai Rp643,51 Miliar, Transfer ke Daerah Tembus Rp2,8 Triliun

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 190
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menunjukkan geliat positif di awal tahun 2026. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra mencatat realisasi belanja negara pemerintah pusat di wilayah Bumi Anoa telah mencapai Rp643,51 miliar hingga 28 Februari 2026. Kepala Kanwil DJPb Sultra, Iman Widhiyanto, […]

  • Dua Lansia di Konawe Jadi Tersangka Usai Pertahankan Kebun, Diduga Terkait Tambang PT SCM photo_camera 1

    Dua Lansia di Konawe Jadi Tersangka Usai Pertahankan Kebun, Diduga Terkait Tambang PT SCM

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 292
    • 0Komentar

    KONAWE | SUARAEMPATPILAR.com – Potret getir kembali datang dari tanah Sulawesi Tenggara. Dua warga lanjut usia di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, harus berhadapan dengan hukum setelah mempertahankan lahan yang mereka kelola puluhan tahun. Adalah Abdul Karim (72) dan Gunawan (70), dua lansia yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra. Ironisnya, keduanya […]

  • Kemenhub Siapkan 6.000 Tiket Kapal Gratis Rute Kendari–Raha–Baubau untuk Mudik Lebaran 2026 photo_camera 1

    Kemenhub Siapkan 6.000 Tiket Kapal Gratis Rute Kendari–Raha–Baubau untuk Mudik Lebaran 2026

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 332
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menghadirkan program mudik gratis bagi masyarakat Sulawesi Tenggara menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla), Kemenhub menyiapkan sekitar 6.000 tiket kapal gratis untuk rute pelayaran Kendari–Raha–Baubau. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman dengan biaya […]

  • Kuota RKAB Tambang Sultra 2026 Belum Jelas, ESDM Minta Tunggu Rilis Resmi photo_camera 1

    Kuota RKAB Tambang Sultra 2026 Belum Jelas, ESDM Minta Tunggu Rilis Resmi

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 208
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Kepastian kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara tahun 2026 hingga kini masih belum jelas. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara mengaku belum menerima tembusan resmi dari pemerintah pusat terkait hal tersebut. Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Muh Hasbullah Idris, […]

  • Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung photo_camera 1

    Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 191
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com — Publik dikejutkan dengan penahanan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung. Penahanan ini menjadi sorotan tajam lantaran terjadi hanya beberapa hari setelah Hery resmi dilantik. Pantauan di lokasi, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.19 WIB, Hery terlihat digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan. Ia mengenakan rompi […]

  • Skandal Nikel! Ketua Ombudsman Ditahan, Toshida Diduga Suap Rp1,5 Miliar photo_camera 1

    Skandal Nikel! Ketua Ombudsman Ditahan, Toshida Diduga Suap Rp1,5 Miliar

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 226
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com — Skandal besar mengguncang dunia pertambangan nasional. Perusahaan tambang nikel PT Toshida Indonesia diduga menjadi aktor utama dalam praktik suap yang menyeret Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, hingga berakhir di tahanan. Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan carut-marut tata kelola niaga pertambangan […]

expand_less