Breaking News
light_mode
Trending Tags

USN, UNSULTRA dan STIP Muna: PTS Milik Pemda di Masa Lalu?

  • account_circle Dr. H. Azhari, S.Stp., M.Si
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • visibility 431
  • comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Polemik terkait kepemimpinan dan legalitas yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA) belakangan ini menjadi perhatian publik Sulawesi Tenggara. Isu yang berkembang tidak hanya menyangkut figur rektor, tetapi juga menyentuh aspek mendasar: status kepemilikan, pengelolaan yayasan, serta relasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi swasta yang didirikan di masa lalu.

Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis berdasarkan pengalaman panjang dalam dunia birokrasi pendidikan tinggi, khususnya memimpin kampus yang memiliki karakteristik serupa dengan UNSULTRA. Pendapat ini disampaikan sebagai urunan pemikiran, bukan klaim kebenaran mutlak.

UNSULTRA sebagai Aset Pemda Sultra

UNSULTRA didirikan pada masa Gubernur H. Alala, dengan dukungan kuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Sejak awal pendirian, pengelolaan dan asetnya—baik lahan maupun bangunan—secara faktual berasal dari Pemprov Sultra. Bila hingga hari ini aset tersebut masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah, maka secara de facto dan moral, UNSULTRA merupakan aset masyarakat Sulawesi Tenggara.

Dalam konteks itu, keterlibatan pemerintah daerah, termasuk gubernur aktif, dalam memastikan keberlanjutan UNSULTRA menjadi sesuatu yang wajar dan konstitusional, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Masalah Yayasan dan Aspek Hukum

Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Yayasan mengatur bahwa perguruan tinggi yang diselenggarakan masyarakat harus berbadan hukum yayasan. Di sisi lain, Undang-Undang Pemerintahan Daerah melarang kepala daerah aktif terlibat sebagai pengurus yayasan.

Konsekuensinya, secara de jure, kepemilikan UNSULTRA harus dialihkan menjadi milik masyarakat melalui mekanisme yayasan. Namun, persoalan muncul karena UNSULTRA adalah kampus yang telah eksis, memiliki ribuan mahasiswa, dan mengelola dana operasional bernilai puluhan miliar rupiah per tahun. Hal ini menjadikan posisi yayasan sangat strategis dan rentan konflik kepentingan.

Pertanyaan krusialnya: siapa yang berhak memiliki dan mengelola yayasan UNSULTRA?

Tidak Ada Pewarisan dalam Yayasan

Secara hukum dan moral, yayasan tidak mengenal sistem waris. Ketentuan ini tegas dalam Undang-Undang Yayasan. Karena UNSULTRA didirikan oleh gubernur aktif dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah daerah, maka klaim kepemilikan oleh ahli waris pendiri menjadi tidak relevan, baik secara hukum, etika, maupun norma agama.

Demikian pula, upaya “penyelamatan” UNSULTRA dengan mendirikan yayasan baru yang mengklaim keberlanjutan yayasan lama berpotensi melanggar hukum, karena izin pengelolaan perguruan tinggi melekat pada yayasan tertentu, bukan otomatis berpindah ke yayasan baru.

Legalitas Operasional UNSULTRA

Apakah persoalan yayasan ini otomatis membuat UNSULTRA bermasalah secara operasional? Jawabannya bisa iya, bisa tidak. Hingga saat ini, UNSULTRA masih berjalan normal dan diakui oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, terbukti dengan pelantikan rektor yang dihadiri Kepala LLDIKTI. Artinya, secara administratif UNSULTRA masih diakui negara.

Namun, pengakuan administratif tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya persoalan hukum yayasan bila ditelaah secara ketat berdasarkan pasal-pasal Undang-Undang Yayasan.

Belajar dari Kasus Nasional

Fenomena serupa pernah terjadi di berbagai daerah. Di Kolaka berdiri STKIP 19 November yang kemudian dinegerikan menjadi USN Kolaka. Di Raha ada STIP Muna. Secara nasional, kasus Universitas Trisakti di Jakarta menunjukkan konflik panjang antara pemerintah dan yayasan akibat status aset yang merupakan milik negara.

Pengalaman ini menunjukkan bahwa ketidakjelasan status aset dan yayasan berpotensi memicu konflik berkepanjangan.

UMMUSABRI dan Model Yayasan Wakaf

Selain UNSULTRA, Sultra memiliki UMMUSABRI yang berkembang pesat sebagai sekolah unggulan. Lahan UMMUSABRI diketahui merupakan aset Pemprov yang dipinjamkan kepada yayasan. Ke depan, akan lebih ideal jika Pemprov Sultra duduk bersama untuk menjadikan UMMUSABRI sebagai sekolah unggulan provinsi melalui model yayasan wakaf, seperti Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Aset tetap milik Pemprov, sementara yayasan wakaf bertugas mengelola secara profesional dan berkelanjutan dengan pengawasan tokoh-tokoh daerah.

Arah Masa Depan UNSULTRA

Untuk UNSULTRA, opsi terbaik jangka panjang adalah dinegerikan. Kendari hingga kini belum memiliki Universitas Negeri sendiri, berbeda dengan banyak ibu kota provinsi lain yang bermula dari IKIP. Sebelum itu terwujud, UNSULTRA dapat diarahkan menjadi Badan Hukum Daerah (BHD) atau dikelola melalui yayasan wakaf masyarakat Sultra, agar kepentingan publik tetap terjaga.

Penutup

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menggurui atau mengklaim kebenaran tunggal, melainkan sebagai bahan diskusi bersama demi masa depan pendidikan tinggi Sulawesi Tenggara yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Penulis:
Ketua STKIP 19 November Kolaka (2004)
Rektor USN Kolaka Swasta Pertama dan Terakhir (2005–2014)
Rektor USN Negeri Pertama (2014–2022)

USN, UNSULTRA dan STIP Muna: PTS Milik Pemda di Masa Lalu?

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Makanan Berjamur di Sekolah Konawe, SPPG Akui Lalai SOP: Pakar Ingatkan Ancaman Sanksi Hukum photo_camera 1

    Makanan Berjamur di Sekolah Konawe, SPPG Akui Lalai SOP: Pakar Ingatkan Ancaman Sanksi Hukum

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 379
    • 0Komentar

    KONAWE | SUARAEMPATPILAR.COM – Skandal ditemukannya makanan berjamur yang dibagikan kepada siswa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, memicu kemarahan publik dan sorotan serius terhadap sistem pengawasan pemenuhan gizi di daerah tersebut. Kasus ini dinilai bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum terkait keamanan pangan dan perlindungan konsumen. Kepala Satuan Pemenuhan Gizi (SPPG) […]

  • Bareskrim Geledah Rumah Anton Timbang, Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara photo_camera 1

    Bareskrim Geledah Rumah Anton Timbang, Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 137
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Langkah tegas aparat penegak hukum kembali mengguncang dunia pertambangan Sulawesi Tenggara. Tim Bareskrim Polri resmi menggeledah rumah Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, pada Kamis (23/4/2026), terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal di Konawe Utara. Penggeledahan berlangsung di kediaman Anton di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wuawua, Kota Kendari, […]

  • Gubernur Sultra Tegaskan Komitmen Dukung Pembinaan dan Masa Depan Atlet Daerah Secara Berkelanjutan photo_camera 1

    Gubernur Sultra Tegaskan Komitmen Dukung Pembinaan dan Masa Depan Atlet Daerah Secara Berkelanjutan

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Kontributor La Ode Zailudin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mendukung pembinaan olahraga serta menjamin masa depan atlet daerah secara berkelanjutan. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Sulawesi Tenggara yang digelar di Aula Hotel Sahid Azizah Syariah, Minggu (25/1/2026). Dalam sambutannya, Gubernur […]

  • Diduga Tunggak Rp800 Juta, Proyek RSUD Konkep Seret PT Tuju Wali-wali photo_camera 1

    Diduga Tunggak Rp800 Juta, Proyek RSUD Konkep Seret PT Tuju Wali-wali

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 45
    • 0Komentar

    KONAWE KEPULAUAN | SUARAEMPATPILAR.com — Sengketa pembayaran proyek pembangunan rumah sakit daerah di Sulawesi Tenggara memicu polemik serius. Perusahaan pelaksana, PT Tuju Wali-wali diduga menunggak pembayaran pekerjaan hingga ratusan juta rupiah, memantik langkah hukum dari pihak kontraktor yang merasa dirugikan. Kuasa hukum Budi Wahyono secara resmi melayangkan somasi pertama kepada Direktur PT Tuju Wali-wali, Rusdi […]

  • Warga Parigi Tolak PT SPM Garap Irigasi Laiba: Trauma Proyek Bendung Rp28 Miliar, Dugaan Solar Subsidi Menguak photo_camera 1

    Warga Parigi Tolak PT SPM Garap Irigasi Laiba: Trauma Proyek Bendung Rp28 Miliar, Dugaan Solar Subsidi Menguak

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 233
    • 0Komentar

    MUNA | SUARAEMPATPILAR.COM – Rencana pembangunan saluran irigasi di Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, yang akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026, justru memantik gelombang penolakan dari masyarakat. Bukan terhadap proyeknya, melainkan terhadap calon kontraktor pelaksana, PT Sinar Putra Mahaba (SPM). Masyarakat setempat mengaku bersyukur atas hadirnya proyek irigasi bernilai […]

  • Kekalahan Telak Netanyahu: Gencatan Senjata Lebanon adalah Kartu Mati Terakhir, Iran Justru Kian Berjaya photo_camera 1

    Kekalahan Telak Netanyahu: Gencatan Senjata Lebanon adalah Kartu Mati Terakhir, Iran Justru Kian Berjaya

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 54
    • 0Komentar

    TIMUR TENGAH | SUARAEMPATPILAR.com – Dunia dikejutkan dengan kabar gencatan senjata yang mulai berlaku di Lebanon, setelah berminggu-minggu pertempuran sengit antara Hizbullah (HZB) dan pasukan Israel. Namun di balik “peredaan” ini, tersimpan kekalahan strategis yang menghancurkan bagi Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Menurut sumber-sumber diplomatik dan analis intelijen Barat, gencatan senjata ini bukan inisiasi Israel. Sebaliknya, Iran […]

expand_less