Breaking News
light_mode
Trending Tags

USN, UNSULTRA dan STIP Muna: PTS Milik Pemda di Masa Lalu?

  • account_circle Dr. H. Azhari, S.Stp., M.Si
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Polemik terkait kepemimpinan dan legalitas yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA) belakangan ini menjadi perhatian publik Sulawesi Tenggara. Isu yang berkembang tidak hanya menyangkut figur rektor, tetapi juga menyentuh aspek mendasar: status kepemilikan, pengelolaan yayasan, serta relasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi swasta yang didirikan di masa lalu.

Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis berdasarkan pengalaman panjang dalam dunia birokrasi pendidikan tinggi, khususnya memimpin kampus yang memiliki karakteristik serupa dengan UNSULTRA. Pendapat ini disampaikan sebagai urunan pemikiran, bukan klaim kebenaran mutlak.

UNSULTRA sebagai Aset Pemda Sultra

UNSULTRA didirikan pada masa Gubernur H. Alala, dengan dukungan kuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Sejak awal pendirian, pengelolaan dan asetnya—baik lahan maupun bangunan—secara faktual berasal dari Pemprov Sultra. Bila hingga hari ini aset tersebut masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah, maka secara de facto dan moral, UNSULTRA merupakan aset masyarakat Sulawesi Tenggara.

Dalam konteks itu, keterlibatan pemerintah daerah, termasuk gubernur aktif, dalam memastikan keberlanjutan UNSULTRA menjadi sesuatu yang wajar dan konstitusional, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Masalah Yayasan dan Aspek Hukum

Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Yayasan mengatur bahwa perguruan tinggi yang diselenggarakan masyarakat harus berbadan hukum yayasan. Di sisi lain, Undang-Undang Pemerintahan Daerah melarang kepala daerah aktif terlibat sebagai pengurus yayasan.

Konsekuensinya, secara de jure, kepemilikan UNSULTRA harus dialihkan menjadi milik masyarakat melalui mekanisme yayasan. Namun, persoalan muncul karena UNSULTRA adalah kampus yang telah eksis, memiliki ribuan mahasiswa, dan mengelola dana operasional bernilai puluhan miliar rupiah per tahun. Hal ini menjadikan posisi yayasan sangat strategis dan rentan konflik kepentingan.

Pertanyaan krusialnya: siapa yang berhak memiliki dan mengelola yayasan UNSULTRA?

Tidak Ada Pewarisan dalam Yayasan

Secara hukum dan moral, yayasan tidak mengenal sistem waris. Ketentuan ini tegas dalam Undang-Undang Yayasan. Karena UNSULTRA didirikan oleh gubernur aktif dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah daerah, maka klaim kepemilikan oleh ahli waris pendiri menjadi tidak relevan, baik secara hukum, etika, maupun norma agama.

Demikian pula, upaya “penyelamatan” UNSULTRA dengan mendirikan yayasan baru yang mengklaim keberlanjutan yayasan lama berpotensi melanggar hukum, karena izin pengelolaan perguruan tinggi melekat pada yayasan tertentu, bukan otomatis berpindah ke yayasan baru.

Legalitas Operasional UNSULTRA

Apakah persoalan yayasan ini otomatis membuat UNSULTRA bermasalah secara operasional? Jawabannya bisa iya, bisa tidak. Hingga saat ini, UNSULTRA masih berjalan normal dan diakui oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, terbukti dengan pelantikan rektor yang dihadiri Kepala LLDIKTI. Artinya, secara administratif UNSULTRA masih diakui negara.

Namun, pengakuan administratif tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya persoalan hukum yayasan bila ditelaah secara ketat berdasarkan pasal-pasal Undang-Undang Yayasan.

Belajar dari Kasus Nasional

Fenomena serupa pernah terjadi di berbagai daerah. Di Kolaka berdiri STKIP 19 November yang kemudian dinegerikan menjadi USN Kolaka. Di Raha ada STIP Muna. Secara nasional, kasus Universitas Trisakti di Jakarta menunjukkan konflik panjang antara pemerintah dan yayasan akibat status aset yang merupakan milik negara.

Pengalaman ini menunjukkan bahwa ketidakjelasan status aset dan yayasan berpotensi memicu konflik berkepanjangan.

UMMUSABRI dan Model Yayasan Wakaf

Selain UNSULTRA, Sultra memiliki UMMUSABRI yang berkembang pesat sebagai sekolah unggulan. Lahan UMMUSABRI diketahui merupakan aset Pemprov yang dipinjamkan kepada yayasan. Ke depan, akan lebih ideal jika Pemprov Sultra duduk bersama untuk menjadikan UMMUSABRI sebagai sekolah unggulan provinsi melalui model yayasan wakaf, seperti Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Aset tetap milik Pemprov, sementara yayasan wakaf bertugas mengelola secara profesional dan berkelanjutan dengan pengawasan tokoh-tokoh daerah.

Arah Masa Depan UNSULTRA

Untuk UNSULTRA, opsi terbaik jangka panjang adalah dinegerikan. Kendari hingga kini belum memiliki Universitas Negeri sendiri, berbeda dengan banyak ibu kota provinsi lain yang bermula dari IKIP. Sebelum itu terwujud, UNSULTRA dapat diarahkan menjadi Badan Hukum Daerah (BHD) atau dikelola melalui yayasan wakaf masyarakat Sultra, agar kepentingan publik tetap terjaga.

Penutup

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menggurui atau mengklaim kebenaran tunggal, melainkan sebagai bahan diskusi bersama demi masa depan pendidikan tinggi Sulawesi Tenggara yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Penulis:
Ketua STKIP 19 November Kolaka (2004)
Rektor USN Kolaka Swasta Pertama dan Terakhir (2005–2014)
Rektor USN Negeri Pertama (2014–2022)

USN, UNSULTRA dan STIP Muna: PTS Milik Pemda di Masa Lalu?

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Sultra Gelar Latpraops Lilin Anoa-2025 Dalam   Pengamanan Natal Tahun Baru photo_camera 1

    Polda Sultra Gelar Latpraops Lilin Anoa-2025 Dalam Pengamanan Natal Tahun Baru

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Kontributor LaOde Zailudin
    • visibility 323
    • 0Komentar

    SuaraEmpatPilar.Com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggelar kegiatan Latihan Pra Operasi (Latpraops) Lilin Anoa-2025 dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, bertempat di Aula Dhacara Polda Sultra. Latpraops Lilin Anoa-2025 dipimpin langsung oleh Kepala Biro […]

  • ANGGARAN PROYEK Rp5,8 MILIAR DI KENDARI DISOROT, BANYAK INDIKASI PENYIMPANGAN & ANCAMAN HUKUM MENGINTAI photo_camera 1

    ANGGARAN PROYEK Rp5,8 MILIAR DI KENDARI DISOROT, BANYAK INDIKASI PENYIMPANGAN & ANCAMAN HUKUM MENGINTAI

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 248
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPAR.COM – LKPK Sulawesi Tenggara mengangkat temuan serius yang berpotensi menjadi kasus hukum besar. Dua paket proyek peningkatan jalan di Kota Kendari, dengan anggaran mengalir dari APBD senilai Rp5,8 miliar, disorot karena memiliki sejumlah indikasi ketidaksesuaian yang tajam antara spesifikasi kontrak dan realisasi di lapangan. Proyek yang dimaksud adalah Perkerasan Jalan Ade Irma–Jalan Budi Utomo […]

  • Gubernur Sultra Ikuti Rakor Secara Virtual Bersama Mendagri Tito Karnavian photo_camera 1

    Gubernur Sultra Ikuti Rakor Secara Virtual Bersama Mendagri Tito Karnavian

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Kontributor LaOde Zailudin
    • visibility 366
    • 0Komentar

    SuaraEmpatPilar.Com Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, para kepala daerah, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar), serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se-Indonesia. Rapat tersebut membahas kesiapan menghadapi perayaan Natal dan Tahun […]

  • Vonis Ijazah Palsu Dipersoalkan, Massa Kepung PN Kendari: Hakim Dinilai Tutup Mata photo_camera 1

    Vonis Ijazah Palsu Dipersoalkan, Massa Kepung PN Kendari: Hakim Dinilai Tutup Mata

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 327
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang memvonis Anggota DPRD Kota Kendari, La Ami, dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu, memicu gelombang perlawanan terbuka. Ratusan orang yang mengatasnamakan pendukung La Ami mengepung PN Kendari, Senin (12/1/2026), menilai vonis tersebut sarat kejanggalan dan jauh dari rasa keadilan. Aksi unjuk rasa berlangsung […]

  • Harmoni Sultra 2026 Digelar di Kendari, Target 85 Ribu Pengunjung photo_camera 1

    Harmoni Sultra 2026 Digelar di Kendari, Target 85 Ribu Pengunjung

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle La Ode Zailudin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara resmi mematangkan persiapan pelaksanaan Harmoni Sultra 2026 yang akan digelar pada 24–27 April 2026 di Kota Kendari. Event tahunan bertema “Produktif untuk Sultra Sejahtera” ini diproyeksikan menjadi magnet kunjungan wisata sekaligus penggerak ekonomi daerah melalui kolaborasi lintas sektor. Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Dr. M. Ridwan […]

  • Dampak Boikot Produk Afiliasi Israel: Penutupan Perusahaan dan PHK Karyawan photo_camera 1

    Dampak Boikot Produk Afiliasi Israel: Penutupan Perusahaan dan PHK Karyawan

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 435
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.COM – Isu boikot produk yang dianggap berafiliasi dengan Israel atau “Yahudi” telah menjadi fenomena global sejak konflik yang intens antara Israel dan Palestina terkini. Aksi ini dipicu oleh solidaritas terhadap penderitaan warga Palestina, terutama di Gaza, dan menyasar perusahaan-perusahaan internasional yang dipersepsikan mendukung Israel secara politik atau ekonomi. Meski bermaksud menekan secara […]

expand_less