Pemda Kolaka Timur Menunjuk Irwan Kara sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Sab, 24 Jan 2026
- visibility 170
- comment 0 komentar

KOLAKA TIMUR | SUARAEMPATPILAR.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur secara resmi menetapkan Irwan Kara sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur, menggantikan Pelaksana Jabatan (Pj.) Sekretaris Daerah sebelumnya, La Fala.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1.3.3/204/BKPSDM/2026 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd. Penunjukan Plh. Sekretaris Daerah ini berlaku terhitung sejak tanggal 21 Januari 2026.
Irwan Kara yang saat ini menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Timur diberikan mandat untuk melaksanakan tugas dan fungsi Sekretaris Daerah dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi perangkat daerah, serta pelaksanaan pelayanan publik.
Dalam surat perintah tersebut ditegaskan bahwa masa penugasan Plh. Sekretaris Daerah bersifat sementara, dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari atau sampai dengan ditetapkannya Sekretaris Daerah definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, terhadap pelaksanaan tugas-tugas yang bersifat prinsipal, strategis, dan berdampak pada kebijakan, Plh. Sekretaris Daerah diwajibkan untuk melaporkan dan/atau mengonsultasikan kepada pimpinan daerah guna menjaga kesesuaian dengan regulasi serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur berharap dengan penunjukan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah ini, kontinuitas penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap terjaga, koordinasi antar perangkat daerah berjalan efektif, serta pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal selama masa transisi jabatan Sekretaris Daerah.
Laporan: Reaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar