GPMI Laporkan LHK ke Polda Sultra, Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Badallah via WhatsApp
- account_circle La Ode Zailudin
- calendar_month Jum, 30 Jan 2026
- visibility 162
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM — Suasana politik-birokrasi Sulawesi Tenggara kembali menghangat. Kali ini, Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) resmi melaporkan pemilik akun berinisial LHK ke Ditreskrimsus Polda Sultra atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Badallah melalui media sosial WhatsApp, baik di grup percakapan maupun status WhatsApp.
Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 29 Januari 2026, dan disebut telah dilengkapi dengan sejumlah bukti digital yang dinilai cukup kuat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum di ranah Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dinilai Menyerang Personal, Bukan Kritik Kebijakan
Dewan Pembina GPMI, Alfin Pola, menegaskan bahwa laporan ini bukan bentuk anti-kritik, melainkan upaya meluruskan praktik penyampaian kritik yang dinilai telah melenceng dari nilai-nilai demokrasi.
“Kami mewakili Ridwan Badallah dan memiliki kuasa telah melaporkan pemilik akun LHK yang telah mencemarkan nama baik melalui sebutan-sebutan tidak pantas, fitnah, tuduhan, serta cacian yang tidak bisa dibenarkan,” ujar Alfin.
Menurut Alfin, kritik terhadap pemerintah adalah hak konstitusional dan bahkan dilindungi undang-undang. Namun, ketika kritik berubah menjadi serangan personal, penghinaan, bahkan penyamaan dengan binatang, maka hal tersebut tidak lagi mencerminkan semangat gerakan mahasiswa sebagai penyeimbang demokrasi.
“Kritik itu ibarat obat pahit yang menyehatkan pemerintah. Tapi yang disampaikan LHK ini justru opini kosong, penuh kebencian, tanpa data, tanpa fakta, tanpa hasil investigasi,” tegasnya.
Disorot: Aktivisme atau Motif Pribadi?
GPMI juga menyoroti fenomena sebagian pihak yang mengatasnamakan aktivisme, namun dinilai lebih condong pada narasi provokatif dan kepentingan pribadi, bukan kepentingan publik.
Alfin menyebut, kritik seharusnya dibangun di atas data lapangan, temuan investigatif, atau indikasi nyata KKN yang disertai bukti, bukan sekadar opini yang menggiring persepsi publik.
“Berlindung di balik label aktivis, tapi perilakunya justru mencederai marwah aktivisme itu sendiri,” tambahnya.
Dasar Hukum: UU ITE yang Telah Direvisi
Dalam laporannya, GPMI menjerat terlapor dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya terkait delik pencemaran nama baik.
GPMI mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra agar bertindak cepat dan profesional, mengingat kasus ini dinilai bukan hanya menyangkut nama baik individu, tetapi juga citra gerakan mahasiswa dan iklim demokrasi yang sehat.
“Ini penting agar ruang digital tidak dijadikan arena caci-maki personal. Kritik harus elegan, berbasis fakta, dan bertanggung jawab,” tutup Alfin.
Laporan: Redaksi
- Penulis: La Ode Zailudin

Saat ini belum ada komentar