Menghapus Wajah Rakyat, Melindungi Wajah Penguasa: Demokrasi di Bawah Kabut Asap UU No. 20/2025
- account_circle Suara Empat Pilar
- calendar_month Ming, 11 Jan 2026
- visibility 394
- comment 0 komentar

Oleh: Olank Zakaria
Tanggal 2 Januari 2026 akan tercatat dalam sejarah bukan sebagai lompatan reformasi, melainkan sebagai hari berkabungnya demokrasi substansial. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlindung di balik narasi indah “perlindungan HAM” dan “modernisasi”, pada hakikatnya adalah operasi bedah plastik hukum untuk mempercantik wajah kekuasaan yang bobrok. Ia tidak dirancang untuk keadilan, tapi untuk mengamankan impunitas dalam kemasan yang sophisticated.
Kilatnya Pengesahan: Alarm Darurat bagi Koruptor, Bukan untuk Rakyat
Mari kita singkirkan ilusi. Sebuah UU fundamental yang mengubah tata cara penegakan hukum, disahkan pada 17 Desember 2025 dan berlaku efektif hanya 16 hari kemudian pada 2 Januari 2026, bukanlah produk urgensi publik. Ini adalah tindakan darurat rezim. Bandingkan dengan masa transisi UU lain yang mencapai tahunan. Kecepatan yang tidak wajar ini hanya punya satu logika: ada ancaman eksistensial yang harus segera dinetralisir di awal 2026. Ancaman itu adalah potensi gelombang operasi tangkap tangan (OTT) dan kasus korupsi besar pasca-penyerapan anggaran 2025. UU ini adalah “force field” hukum yang dibangun panik untuk menyelamatkan wajah-wajah yang sudah berkeringat dingin.
Praduga Tak Bersalah: Senjata Pamungkas bagi Yang Bermodal
Dalih utama UU ini adalah menjaga asas praduga tak bersalah. Namun, dalam konteks Indonesia yang sakit kronis oleh korupsi, dalih ini adalah hipokrisi yang dilembagakan. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) 2020-2024 mengungkap fakta pahit: sekitar 83% kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi berakhir dengan vonis ringan atau malah dibebaskan. Sistem peradilan pidana kita sudah jelas gagal menimbulkan efek jera. Lalu, apa langkah “reformasi”-nya? Bukan memperbaiki sistem yang rusak, melainkan mencabut satu-satunya sanksi yang masih efektif: sanksi sosial dan rasa malu.
Dengan dilarangnya publikasi wajah tersangka, KPK dan kepolisian dipaksa menjadi birokrat yang bisu. Narasi publik yang kuat dari sorotan kamera dan rompi oranye, yang selama ini menjadi pengganti sementara fungsi peradilan yang pincang, dimatikan. Rakyat hanya akan mendapat nama dan inisial entitas abstrak yang mudah terlupakan. Ini adalah strategi pemutusan memori kolektif.
<!--nextpage-->
Standar Ganda yang Dilegalisasi: Hukum Rimba untuk Rakyat, Istana Hukum untuk Elite
Di sinilah kemunafikan UU ini mencapai puncaknya. Sementara wajah koruptor triliunan dilindungi bagai harta karun, wajah maling ayam, pemulung pencuri sandal, atau pelaku kriminal jalanan lainnya tetap terpampang bebas di media sosial aparat. Ini bukan ketidaksengajaan. Ini adalah disain kasta hukum yang sengaja dibuat.
UU No. 20/2025 secara resmi mengukuhkan dua kelas manusia di mata hukum:
- Kelas Elite: Hak privasi dan martabatnya dilindungi undang-undang, meski telah merampok hak hidup jutaan orang.
- Kelas Rakyat: Boleh dipermalukan, dijadikan tontonan, dan dicabut haknya di ruang publik atas nama “efek jera”.
Ini bukan kemajuan peradaban hukum. Ini regresi ke mentalitas feodal, di mana hukum adalah alat penguasa untuk melindungi sesamanya dan menindas yang lemah.
Membunuh Sains dan Akal Sehat: Ketika Data Diabaikan
Argumen paling telak terhadap UU ini datang dari data ilmiah. Sebuah studi sosiologi hukum Universitas Indonesia tahun 2023 menemukan bahwa faktor “dipermalukan secara visual” (seperti dipakai rompi oranye) adalah pencegah korupsi yang 60% lebih efektif secara psikologis bagi calon pelaku daripada ancaman hukuman penjara. Dengan kata lain, rasa malu adalah mekanisme pertahanan sosial terakhir yang lebih bekerja daripada ancaman kurungan.
Apa yang dilakukan UU ini? Dengan sengaja menonaktifkan mekanisme pertahanan paling efektif itu. Ini adalah keputusan yang tidak hanya tidak etis, tetapi juga irasional dan anti-sains. Pilihan ini hanya bisa dijelaskan oleh satu motivasi: keinginan untuk menghilangkan penghalang terbesar bagi kelanjutan praktik korupsi.
Kesimpulan: Negara dalam Kabut, Koruptor dalam Bayangan
UU No. 20/2025 bukan sekadar perubahan aturan. Ia adalah alat rekayasa sosial dan politik berbahaya. Ia berfungsi sebagai:
- Perisai Personal: Melindungi identitas dan psikologis oligark dari penghakiman publik.
- Pelemah Institusi: Mencabut senjata naratif dan psikologis lembaga antirasuah.
- Peredam Massa: Mengubah koruptor dari sosok nyata yang bisa dibenci menjadi “hantu” abstrak yang tidak bisa diproyeksikan kemarahan.
Rezim ini tidak sedang membangun hukum yang lebih beradab. Mereka sedang membangun sistem di mana kejahatan elite dilakukan dalam gelap yang dijamin negara, sementara kesalahan rakyat kecil dipertontonkan untuk mengalihkan perhatian.
Lantas, apa yang bisa dilakukan? Lawan dengan ingatan. Jika wajah mereka disembunyikan, maka gantungkan nama dan gelar mereka di setiap percakapan publik. Jadikan setiap inisial dalam berkas pidana sebagai simbol pengkhianatan yang tak terlupakan. Ketika hukum memilih menjadi alat kekuasaan, maka ingatan kolektif rakyat harus menjadi pengadilan abadi yang jauh lebih keras dan tak kenal ampun.
Keputusan Politik Terang-Benderang: UU No. 20/2025 Sebagai Karpet Merah bagi Rekonsiliasi Oligarki. Jika sebelumnya kita membedah kerangka logika dan dampak sosial UU ini, kini saatnya menukik ke jantung persoalan: motif politik apa yang begitu kuat hingga harus mengorbankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik?
Ini bukan lagi sekadar soal “perlindungan HAM tersangka”. Ini adalah langkah final dalam penyempurnaan oligarki Indonesia, di mana semua aktor utama yang dulu bertengkar di panggung hukum kini sepakat untuk gencatan senjata. Persetujuan UU dengan dukungan lintas fraksi ini adalah sinyal paling jelas: elite politik dan bisnis telah mencapai konsensus untuk melindungi diri mereka sendiri dari ancaman paling berbahaya, yaitu kemarahan rakyat yang terorganisir melalui sorotan media.
Dari “Pemberantasan” ke “Pengelolaan” Korupsi: Pergeseran Paradigma Negara
Selama dua dekade, narasi besar negara adalah “pemberantasan korupsi”. UU No. 20/2025 menandai akhir dari narasi itu, dan dimulainya era baru: “pengelolaan korupsi”. Tujuannya bukan lagi memberantas, tapi menurunkan temperatur politik dari setiap kasus yang muncul. Dengan menghilangkan wajah, setiap skandal korupsi akan direduksi menjadi sekadar laporan teknis finansial kompleks, membosankan, dan mudah dilupakan. Rakyat dibuat lelah bukan oleh ketiadaan keadilan, tapi oleh kerumitan yang disengaja.
Mematikan Mata dan Hati Publik: Strategi untuk Mempertahankan Status Quo
Strategi lama kekuasaan adalah membungkam mulut. Strategi kekuasaan postmodern adalah mematikan mata dan membius hati publik. Tanpa visual yang menyentuh emosi tanpa wajah lesu di balik rompi oranye, tanpa tatapan takut di depan mikrofon kasus korupsi kehilangan kekuatan mobilisasinya.
Ini adalah cara paling canggih untuk menetralisasi peran masyarakat sipil dan media sebagai watchdog. Bagaimana mungkin kita mengawasi yang tidak boleh kita lihat? UU ini adalah tameng yang membuat para penjaga itu buta. Dan dalam kegelapan itulah, transaksi-transaksi gelap bisa kembali berdenyut dengan aman.
Pertaruhan Besar Rezim: Mengorbankan Kredibilitas Demi Stabilitas Palsu
Pemerintah saat ini sedang melakukan pertaruhan besar. Mereka mengorbankan kredibilitas moral dan reputasi reformasi hukum yang telah dibangun (meski rapuh) selama bertahun-tahun. Imbalannya adalah apa yang mereka sebut “stabilitas” sebuah stabilitas yang dibangun di atas fondasi penyembunyian dan kepura-puraan.
Namun, sejarah mengajarkan bahwa stabilitas yang dibangun atas kebohongan adalah bom waktu. Ketika rakyat akhirnya menyadari bahwa mereka tidak hanya dirampok, tapi juga dihina dengan dilindunginya para perampok itu, letupannya bisa tak terduga. Kemarahan yang terakumulasi tanpa saluran justru berpotensi meledak dalam bentuk yang tidak terkelola.
Lalu, Apa yang Tersisa?
Yang tersisa hanyalah pilihan bagi kita semua: menyerah pada kegelapan yang dilegalisasi ini, atau menyalakan lentera ingatan dan penyebaran informasi dengan cara-cara baru. Jika wajah tak boleh ditampilkan, maka setiap detail biografi, jejak kekayaan, dan gaya hidup mewah para tersangka harus menjadi bahan pendidikan publik. Jika media mainstream dibelenggu, maka platform alternatif dan seni (kartun, satire, teater) harus menjadi alat kritik yang lebih tajam.
UU No. 20/2025 mungkin memenangkan pertempuran di ruang hukum formal. Namun, perang untuk memori publik dan hati nurani bangsa masih sangat terbuka. Mereka bisa menyembunyikan wajah, tetapi mereka tidak bisa menyembunyikan sejarah, tidak bisa menyembunyikan angka-angka defisit anggaran, dan tidak bisa menyembunyikan penderitaan rakyat yang diakibatkan oleh korupsi.
Akhir Kata: Sebuah Undang-Undang yang Lahir dari Ketakutan
Pada akhirnya, UU No. 20/2025 adalah produk dari ketakutan terbesar para penguasa: ketakutan akan wajah mereka sendiri, wajah yang suatu hari nanti, mungkin akan terpampang di layar sebagai simbol kehinaan. Mereka membuat aturan untuk memastikan hal itu tak akan pernah terjadi. Itulah mengapa UU ini harus dilawan bukan hanya dengan protes, tapi dengan komitmen untuk tidak pernah melupakan, dan tidak pernah berhenti menyebut nama-nama mereka, hingga keadilan yang sesungguhnya, bukan hanya di atas kertas, ditegakkan.
Ujung Jalan Buntu: UU No. 20/2025 dan Finalisasi Negara Kleptokrasi
Kita telah memetakan kejanggalan, membongkar data, dan menelusuri motif politiknya. Sekarang, kita harus berani menyimpulkan apa sebenarnya hakikat dari Undang-Undang ini. Ini bukan sekadar kebijakan yang kontroversial. Ini adalah point of no return bagi Republik ini menuju bentuk finalnya: sebuah Kleptokrasi Modern.
Sebuah kleptokrasi bukan hanya negara yang korup. Ia adalah sistem negara di mana korupsi bukan lagi penyakit, melainkan mekanisme inti pemerintahan itu sendiri. Di dalamnya, hukum, birokrasi, dan kebijakan publik direkayasa bukan untuk melayani rakyat, tetapi untuk melindungi, mengelola, dan mengoptimalkan penguasaan sumber daya negara oleh segelintir elite. UU No. 20/2025 adalah batu penjuru terakhir dalam pembangunan sistem itu di Indonesia.
Mengapa Batu Penjuru? Karena Ia Menyelesaikan Pekerjaan Rumah yang Paling Sulit: Mengatur Opini Publik.
Rezim kleptokratik menghadapi paradoks: ia buta stabilitas untuk beroperasi, tetapi tindakan merampoknya justru menciptakan ketidakstabilan. Konflik internal elite bisa bocor ke publik. Operasi hukum bisa menyentuh orang yang salah. Di sinilah UU No. 20/2025 berperan sebagai “alat pemadam kebakaran otomatis” bagi krisis legitimasi.
Dengan menghapus elemen visual dari proses hukum, UU ini mencapai beberapa hal sekaligus:
- Mengubah Korupsi dari Crime of Passion menjadi White-Collar Technicality. Korupsi tidak lagi dilihat sebagai pengkhianatan yang membangkitkan amarah, tapi sebagai pelanggaran administratif yang kompleks. Emosi publik dinetralisir.
- Memutus Link Antara Kasus dan Tokoh. Seorang politisi yang tersandung kasus korupsi besar bisa tetap tersenyum di kampanye, karena wajahnya tidak pernah dikaitkan dengan kasus tersebut di media massa. Citra dan realitas dipisahkan oleh tembok hukum.
- Melindungi Jejaring. Dalam sebuah OTT, yang sering terlihat hanya satu dua wajah. Padahal, dibaliknya ada jejaring yang luas. Dengan menyembunyikan wajah “ubin” yang terjepit, UU ini melindungi seluruh rantai dan atasannya dari investigasi publik dan tekanan politik.
Paradoks Palu Tuhan: Ketika Hukum Justru Melindungi Dosa
UU ini menciptakan paradoks yang mengerikan: Semakin besar dosa yang Anda lakukan terhadap uang rakyat, semakin lengkap perlindungan hukum yang Anda dapatkan. Maling sepeda akan dipermalukan; koruptor dana bansos yang menyebabkan kelaparan justru dilindungi privasinya. Ini adalah inversi moral total yang dilegalkan.
Ini membuktikan satu hal: kelas penguasa kita tidak lagi malu. Mereka telah kebal. Rasa malu yang hendak dilindungi UU ini hanyalah kedok. Yang sesungguhnya terjadi adalah mereka tengah membongkar satu-satunya mekanisme pertahanan masyarakat yang masih efektif, karena mereka tahu mekanisme itu tidak bisa mereka beli atau kendalikan sepenuhnya.
Lalu, Apa yang Bisa Dilakukan? Melampaui Kritik Opini.
Berkutat pada kritik opini saja tidak cukup. UU ini adalah deklarasi perang terhadap prinsip keterbukaan. Maka, responnya harus setara.
- Pendataan dan Pemetaan Mandiri. LSM, jurnalis investigatif, dan akademisi harus membangun database independen yang menghubungkan setiap kasus korupsi dengan profil lengkap pelakunya, termasuk foto, jejaring, dan asetnya. Jadikan ini arsip publik yang tidak bisa dihapus oleh UU mana pun.
- Seni sebagai Penggugat. Ketika hukum membungkam kamera, maka kartun, graffiti, teater absurd, dan meme satir harus menjadi pengganti lensa yang lebih tajam. Seni punya kekuatan untuk “memperlihatkan” tanpa harus menampilkan foto resmi.
- Memperkuat Naming and Shaming Global. Jika ruang domestik dibatasi, ekspor kasus ke jaringan transparansi global dan media internasional menjadi senjata. Privasi yang dilindungi UU Indonesia tidak berlaku di panggung dunia.
- Mengubah Pola Pilih. UU ini adalah produk politik. Setiap politisi yang mendukungnya, dari partai mana pun, harus dicatat dan dijadikan parameter tunggal dalam bilik suara. Pemilu berikutnya harus menjadi referendum atas UU ini.
Kesimpulan: Mereka Menang di DPR, Tapi Perang Baru Dimulai.
Pengesahan UU No. 20/2025 adalah kemenangan telak oligarki di gedung DPR. Mereka telah membangun tembok. Tapi sejarah menunjukkan, tidak ada tembok yang abadi. Tembok Berlin jatuh. Sensor Orde Baru runtuh. Kekuatan mereka terletak pada hukum yang kaku. Kekuatan kita terletak pada ide yang lincah, memori yang bandel dan kreativitas yang tak terbendung.
UU ini lahir dari ketakutan. Maka, tugas kita adalah menjadi segala yang mereka takuti: menjadi ingatan yang tak pernah lupa, suara yang tak pernah padam dan mata yang tetap melihat, meski mereka memaksa kita untuk memejamkannya.
- Penulis: Suara Empat Pilar

Saat ini belum ada komentar