Skandal Nikel! Ketua Ombudsman Ditahan, Toshida Diduga Suap Rp1,5 Miliar
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Jum, 17 Apr 2026
- visibility 83
- comment 0 komentar

JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com — Skandal besar mengguncang dunia pertambangan nasional. Perusahaan tambang nikel PT Toshida Indonesia diduga menjadi aktor utama dalam praktik suap yang menyeret Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, hingga berakhir di tahanan.
Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan carut-marut tata kelola niaga pertambangan nikel sepanjang periode 2013 hingga 2025.
Kasus ini disebut sebagai salah satu skandal besar yang membuka dugaan praktik “main mata” antara korporasi tambang dan lembaga negara.
Modus: Ombudsman Diduga Dijadikan Alat “Koreksi Kebijakan”
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, perkara bermula dari sengketa perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT Toshida Indonesia dan Kementerian Kehutanan.
Alih-alih mengikuti mekanisme resmi, perusahaan diduga mencari jalan pintas dengan melibatkan Ombudsman untuk “mengoreksi” kebijakan pemerintah.
“Perusahaan ini memiliki persoalan perhitungan PNBP, lalu mencari jalan keluar dengan melibatkan pihak tertentu,” ungkap Syarief.
Lebih lanjut, ia menegaskan adanya dugaan kerja sama antara pihak perusahaan dan Hery Susanto untuk mengatur keluarnya surat dari Ombudsman yang menguntungkan perusahaan.
Surat tersebut diduga memberi ruang bagi PT Toshida untuk menghitung sendiri kewajiban pembayaran yang semestinya ditetapkan pemerintah.
Dugaan Suap Rp1,5 Miliar
Dalam prosesnya, Kejagung menemukan adanya aliran dana yang diduga sebagai “pelicin”. Direktur PT Toshida Indonesia disebut menyerahkan uang sekitar Rp1,5 miliar kepada Hery Susanto.
“Kurang lebih satu setengah miliar rupiah telah diserahkan sebagai bagian dari pelaksanaan pengaturan tersebut,” beber Syarief.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi di sektor teknis pertambangan, tetapi juga merambah ke lembaga pengawas negara.
Denda Fantastis Rp1,2 Triliun dan Dugaan Pelanggaran Kawasan Hutan
Tak hanya terseret dalam kasus suap, PT Toshida Indonesia sebelumnya juga telah dikenai sanksi administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Perusahaan ini dijatuhi denda fantastis sebesar Rp1,2 triliun karena terbukti melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Pelanggaran tersebut mencakup pembukaan lahan seluas lebih dari 124 hektare di kawasan hutan, yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta regulasi turunannya.
Tim Satgas bahkan telah melakukan penyegelan di lokasi tambang sebagai bentuk penindakan.
Alarm Keras Tata Kelola Tambang
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola sektor pertambangan nasional, khususnya di wilayah kaya sumber daya seperti Sulawesi Tenggara.
Selain potensi kerugian negara, aktivitas tambang ilegal juga disebut berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.
Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sementara itu, pihak PT Toshida Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang berkembang.
Skandal ini diprediksi akan terus bergulir dan berpotensi menyeret lebih banyak nama, seiring upaya penegakan hukum yang kini menjadi sorotan publik nasional.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar