Breaking News
light_mode
Trending Tags

MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Masa Jabatan Kapolri: Permohonan Dianggap Kabur dan Tak Jelas

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
  • visibility 36
  • comment 0 komentar

JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan oleh seorang mahasiswa. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Aula Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena dianggap kabur atau tidak jelas (obscuur).

“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo di hadapan para pihak yang hadir.

Gugatan Soal Periodesasi Kepemimpinan Polri

Permohonan dengan nomor perkara 77/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Tri Prasetyo Putra Mumpuni, seorang mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurut pemohon, pasal tersebut tidak mengatur secara tegas mengenai masa jabatan Kapolri.

Ketiadaan pengaturan itu, kata pemohon, telah menimbulkan ketidakpastian dalam periodesasi kepemimpinan di lingkungan Polri. Lebih jauh, pemohon mendalilkan bahwa kondisi ini berpotensi melahirkan kekuasaan personal yang tidak terkontrol dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Pemohon pun mempersoalkan pasal tersebut dengan beberapa ayat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yakni:

  • Pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat,
  • Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum,
  • Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, serta
  • Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri dan harkat martabat.

Mahkamah: Argumentasi Hukum Pemohon Tidak Jelas

Dalam pertimbangan hukumnya, MK mencermati bahwa meskipun pemohon mengajukan keberatan terhadap suatu norma, tidak ada uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai mengenai pertentangan antara norma dalam UU Polri dengan pasal-pasal UUD yang dijadikan batu uji.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang membacakan sebagian pertimbangan putusan, menegaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan kerangka berpikir yang sistematis dari pemohon.

“Terlepas ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujiannya dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian,” ujar Saldi Isra.

Petitum Bermasalah: Justru Akan Menghapus Seluruh Aturan Kapolri

Kelemahan lain yang disorot MK adalah rumusan petitum (permohonan) angka (2) yang diajukan pemohon. Menurut Mahkamah, petitum tersebut justru tidak bersesuaian dengan alasan-alasan yang telah diuraikan sebelumnya.

Saldi Isra menjelaskan bahwa Mahkamah sebenarnya dapat memahami keinginan pemohon yang menghendaki adanya periodesasi jabatan Kapolri. Namun, rumusan petitum yang diajukan dinilai kacau.

“Apabila rumusan petitum angka 2 dikabulkan, justru akan membuat keseluruhan norma menjadi tak berlaku dan menjadikan pengaturan syarat pengangkatan Kapolri menjadi tidak ada,” tegas Saldi.

Artinya, alih-alih memperbaiki ketidakpastian, permohonan pemohon justru akan menghilangkan seluruh dasar hukum pengangkatan Kapolri.

Putusan Akhir: Permohonan Kabur dan Tak Bisa Dilanjutkan

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, MK menyimpulkan bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

“Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” pungkas Saldi Isra mengakhiri amar putusan.

Dampak Putusan: Status Quo UU Polri Tetap Berlaku

Dengan ditolaknya permohonan ini, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tetap berlaku tanpa perubahan. Artinya, hingga saat ini tidak ada ketentuan yang mengatur secara eksplisit mengenai masa jabatan Kapolri dalam undang-undang tersebut.

Pengaturan masa jabatan Kapolri selama ini lebih banyak diatur melalui kebijakan internal dan mekanisme politik di tingkat eksekutif serta DPR. Putusan MK ini sekaligus memberi sinyal bahwa persoalan periodesasi kepemimpinan Polri masih harus diselesaikan melalui jalur legislasi, bukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Laporan: Redaksi

MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Masa Jabatan Kapolri: Permohonan Dianggap Kabur dan Tak Jelas
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kominfo Sultra Jajaki Kerja Sama Balai Bahasa dan UHO, Perkuat Tafsir Ilmiah Wacana Publik photo_camera 1

    Kominfo Sultra Jajaki Kerja Sama Balai Bahasa dan UHO, Perkuat Tafsir Ilmiah Wacana Publik

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 161
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Syahrir, melakukan rangkaian kunjungan kerja strategis ke sejumlah institusi akademik dan kebahasaan dalam upaya memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan dunia keilmuan. Kunjungan tersebut meliputi Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin, 27 Januari 2026, serta Fakultas Hukum […]

  • Deadline Ketat Akhir Tahun! Sekda Sultra Pimpin Apel Gabungan, Ingatkan ASN Kesiapsiagaan Nataru photo_camera 1

    Deadline Ketat Akhir Tahun! Sekda Sultra Pimpin Apel Gabungan, Ingatkan ASN Kesiapsiagaan Nataru

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Kontributor LaOde Zailudin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    SuaraEmpatPilar.Com, Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Kantor Gubernur Sultra, Senin (15/12/2025). Dalam arahannya, Sekda Asrun Lio secara tegas menyoroti dua isu krusial: kepatuhan terhadap langkah-langkah akhir tahun anggaran dan peningkatan kewaspadaan menjelang libur Natal dan Tahun […]

  • Harmoni Sultra 2026, Ridwan Badallah: Momentum Kebangkitan Ekonomi Daerah photo_camera 1

    Harmoni Sultra 2026, Ridwan Badallah: Momentum Kebangkitan Ekonomi Daerah

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • account_circle Kontributor La Ode Zailudin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Perhelatan Harmoni Sultra 2026 tidak sekadar menjadi agenda seremonial perayaan HUT ke-62 Provinsi Sulawesi Tenggara, tetapi diposisikan sebagai instrumen strategis untuk menggerakkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif secara terukur dan berkelanjutan. Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Harmoni Sultra 2026, menegaskan bahwa desain kegiatan tahun […]

  • Tingkatkan Akses Komunikasi, Kadis Kominfo Sultra Pimpin Rapat Koordinasi dan Tinjau Lokasi di Desa Lakanaha photo_camera 1

    Tingkatkan Akses Komunikasi, Kadis Kominfo Sultra Pimpin Rapat Koordinasi dan Tinjau Lokasi di Desa Lakanaha

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle La Ode Zailudin
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Suara Empat Pilar. com, MUNA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM. memimpin langsung rapat koordinasi penting terkait penguatan infrastruktur telekomunikasi di wilayah Kabupaten Muna Barat. Pertemuan ini berlangsung di Desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga, pada Senin (22/12). Rapat strategis ini dihadiri oleh jajaran manajemen dan tim […]

  • Pengawas PT Toshida Diserang Massa di Kolaka, Diduga Terorganisir photo_camera 1

    Pengawas PT Toshida Diserang Massa di Kolaka, Diduga Terorganisir

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 39
    • 0Komentar

    KOLAKA |SUARAEMPATPILAR.com – Insiden kekerasan serius mengguncang kawasan pertambangan di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/4/2026). Seorang karyawan PT Toshida Indonesia dilaporkan mengalami luka berat setelah diserang oleh massa yang diduga terorganisir. Korban diketahui bernama La Ode Tahir (39), yang bekerja sebagai pengawas jalan produksi di perusahaan tersebut. Ia mengalami luka […]

  • Subuh Dibekuk! Pemuda 19 Tahun di Konawe Terseret Kasus Kejahatan Seksual Anak dan Pornografi Digital photo_camera 1

    Subuh Dibekuk! Pemuda 19 Tahun di Konawe Terseret Kasus Kejahatan Seksual Anak dan Pornografi Digital

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 117
    • 0Komentar

    KONAWE | SUARAEMPATPILAR.COM – Aparat kepolisian Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap dugaan kejahatan serius yang melibatkan anak. Seorang pemuda berinisial KRS (19) resmi ditahan setelah diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak serta tindak pidana pornografi berbasis digital. Penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka merupakan warga […]

expand_less