MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Masa Jabatan Kapolri: Permohonan Dianggap Kabur dan Tak Jelas
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Jum, 17 Apr 2026
- visibility 36
- comment 0 komentar

JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan oleh seorang mahasiswa. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Aula Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena dianggap kabur atau tidak jelas (obscuur).
“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo di hadapan para pihak yang hadir.
Gugatan Soal Periodesasi Kepemimpinan Polri
Permohonan dengan nomor perkara 77/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Tri Prasetyo Putra Mumpuni, seorang mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurut pemohon, pasal tersebut tidak mengatur secara tegas mengenai masa jabatan Kapolri.
Ketiadaan pengaturan itu, kata pemohon, telah menimbulkan ketidakpastian dalam periodesasi kepemimpinan di lingkungan Polri. Lebih jauh, pemohon mendalilkan bahwa kondisi ini berpotensi melahirkan kekuasaan personal yang tidak terkontrol dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Pemohon pun mempersoalkan pasal tersebut dengan beberapa ayat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yakni:
- Pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat,
- Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum,
- Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, serta
- Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri dan harkat martabat.
Mahkamah: Argumentasi Hukum Pemohon Tidak Jelas
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mencermati bahwa meskipun pemohon mengajukan keberatan terhadap suatu norma, tidak ada uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai mengenai pertentangan antara norma dalam UU Polri dengan pasal-pasal UUD yang dijadikan batu uji.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang membacakan sebagian pertimbangan putusan, menegaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan kerangka berpikir yang sistematis dari pemohon.
“Terlepas ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujiannya dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian,” ujar Saldi Isra.
Petitum Bermasalah: Justru Akan Menghapus Seluruh Aturan Kapolri
Kelemahan lain yang disorot MK adalah rumusan petitum (permohonan) angka (2) yang diajukan pemohon. Menurut Mahkamah, petitum tersebut justru tidak bersesuaian dengan alasan-alasan yang telah diuraikan sebelumnya.
Saldi Isra menjelaskan bahwa Mahkamah sebenarnya dapat memahami keinginan pemohon yang menghendaki adanya periodesasi jabatan Kapolri. Namun, rumusan petitum yang diajukan dinilai kacau.
“Apabila rumusan petitum angka 2 dikabulkan, justru akan membuat keseluruhan norma menjadi tak berlaku dan menjadikan pengaturan syarat pengangkatan Kapolri menjadi tidak ada,” tegas Saldi.
Artinya, alih-alih memperbaiki ketidakpastian, permohonan pemohon justru akan menghilangkan seluruh dasar hukum pengangkatan Kapolri.
Putusan Akhir: Permohonan Kabur dan Tak Bisa Dilanjutkan
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, MK menyimpulkan bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
“Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” pungkas Saldi Isra mengakhiri amar putusan.
Dampak Putusan: Status Quo UU Polri Tetap Berlaku
Dengan ditolaknya permohonan ini, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tetap berlaku tanpa perubahan. Artinya, hingga saat ini tidak ada ketentuan yang mengatur secara eksplisit mengenai masa jabatan Kapolri dalam undang-undang tersebut.
Pengaturan masa jabatan Kapolri selama ini lebih banyak diatur melalui kebijakan internal dan mekanisme politik di tingkat eksekutif serta DPR. Putusan MK ini sekaligus memberi sinyal bahwa persoalan periodesasi kepemimpinan Polri masih harus diselesaikan melalui jalur legislasi, bukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar