Breaking News
light_mode
Trending Tags

MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Masa Jabatan Kapolri: Permohonan Dianggap Kabur dan Tak Jelas

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
  • comment 0 komentar

JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan oleh seorang mahasiswa. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Aula Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena dianggap kabur atau tidak jelas (obscuur).

“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo di hadapan para pihak yang hadir.

Gugatan Soal Periodesasi Kepemimpinan Polri

Permohonan dengan nomor perkara 77/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Tri Prasetyo Putra Mumpuni, seorang mahasiswa yang mempersoalkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurut pemohon, pasal tersebut tidak mengatur secara tegas mengenai masa jabatan Kapolri.

Ketiadaan pengaturan itu, kata pemohon, telah menimbulkan ketidakpastian dalam periodesasi kepemimpinan di lingkungan Polri. Lebih jauh, pemohon mendalilkan bahwa kondisi ini berpotensi melahirkan kekuasaan personal yang tidak terkontrol dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Pemohon pun mempersoalkan pasal tersebut dengan beberapa ayat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yakni:

  • Pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat,
  • Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum,
  • Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, serta
  • Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri dan harkat martabat.

Mahkamah: Argumentasi Hukum Pemohon Tidak Jelas

Dalam pertimbangan hukumnya, MK mencermati bahwa meskipun pemohon mengajukan keberatan terhadap suatu norma, tidak ada uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai mengenai pertentangan antara norma dalam UU Polri dengan pasal-pasal UUD yang dijadikan batu uji.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang membacakan sebagian pertimbangan putusan, menegaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan kerangka berpikir yang sistematis dari pemohon.

“Terlepas ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujiannya dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian,” ujar Saldi Isra.

Petitum Bermasalah: Justru Akan Menghapus Seluruh Aturan Kapolri

Kelemahan lain yang disorot MK adalah rumusan petitum (permohonan) angka (2) yang diajukan pemohon. Menurut Mahkamah, petitum tersebut justru tidak bersesuaian dengan alasan-alasan yang telah diuraikan sebelumnya.

Saldi Isra menjelaskan bahwa Mahkamah sebenarnya dapat memahami keinginan pemohon yang menghendaki adanya periodesasi jabatan Kapolri. Namun, rumusan petitum yang diajukan dinilai kacau.

“Apabila rumusan petitum angka 2 dikabulkan, justru akan membuat keseluruhan norma menjadi tak berlaku dan menjadikan pengaturan syarat pengangkatan Kapolri menjadi tidak ada,” tegas Saldi.

Artinya, alih-alih memperbaiki ketidakpastian, permohonan pemohon justru akan menghilangkan seluruh dasar hukum pengangkatan Kapolri.

Putusan Akhir: Permohonan Kabur dan Tak Bisa Dilanjutkan

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, MK menyimpulkan bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

“Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” pungkas Saldi Isra mengakhiri amar putusan.

Dampak Putusan: Status Quo UU Polri Tetap Berlaku

Dengan ditolaknya permohonan ini, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tetap berlaku tanpa perubahan. Artinya, hingga saat ini tidak ada ketentuan yang mengatur secara eksplisit mengenai masa jabatan Kapolri dalam undang-undang tersebut.

Pengaturan masa jabatan Kapolri selama ini lebih banyak diatur melalui kebijakan internal dan mekanisme politik di tingkat eksekutif serta DPR. Putusan MK ini sekaligus memberi sinyal bahwa persoalan periodesasi kepemimpinan Polri masih harus diselesaikan melalui jalur legislasi, bukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Laporan: Redaksi

MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Masa Jabatan Kapolri: Permohonan Dianggap Kabur dan Tak Jelas
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati HUT ke-65 Jasa Raharja, Ditlantas Polda Sultra Gelar Donor Darah photo_camera 1

    Peringati HUT ke-65 Jasa Raharja, Ditlantas Polda Sultra Gelar Donor Darah

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Kontributor LaOde Zailudin
    • visibility 280
    • 0Komentar

    SuaraEmpatPilar.Com, KENDARI — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Jasa Raharja ke-65, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Subdit Regident) menggelar kegiatan donor darah sebagai wujud kepedulian sosial kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, mulai pukul pukul 08.00 WITA hingga selesai, bertempat di Aula […]

  • Mangkir Lagi, Anton Timbang Terancam Upaya Paksa Bareskrim dalam Kasus Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara photo_camera 1

    Mangkir Lagi, Anton Timbang Terancam Upaya Paksa Bareskrim dalam Kasus Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 162
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com — Penanganan kasus dugaan tambang nikel ilegal di Konawe Utara memasuki babak panas. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mulai mempertimbangkan langkah tegas berupa upaya paksa terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, setelah kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (21/4/2026). Tersangka yang dijadwalkan hadir untuk […]

  • Rp132 Miliar untuk Nelayan Sultra: 6 Kabupaten Dapat Program Kampung Nelayan Merah Putih photo_camera 1

    Rp132 Miliar untuk Nelayan Sultra: 6 Kabupaten Dapat Program Kampung Nelayan Merah Putih

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 263
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan geliat pembangunan akan segera menyentuh kawasan pesisir. Melalui program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), sebanyak enam kabupaten di Bumi Anoa bakal menerima bantuan revitalisasi permukiman nelayan dengan total alokasi anggaran mencapai Rp132 miliar dari pemerintah pusat. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Sultra, […]

  • AirAsia Buka Rute Baru dari Kendari ke Malaysia dan Kota Besar Indonesia, Dorong Lonjakan Pariwisata Sulawesi Tenggara photo_camera 1

    AirAsia Buka Rute Baru dari Kendari ke Malaysia dan Kota Besar Indonesia, Dorong Lonjakan Pariwisata Sulawesi Tenggara

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 340
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM — Maskapai Indonesia AirAsia resmi membuka rute penerbangan baru dari Kota Kendari sebagai bagian dari strategi memperkuat konektivitas wilayah timur Indonesia sekaligus mendorong pertumbuhan kunjungan wisatawan ke Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaksana Tugas Direktur Utama Indonesia AirAsia, Kapten Raden Achmad Sadikin, menyampaikan pembukaan rute ini menjadi langkah strategis dalam menghubungkan Sulawesi Tenggara dengan […]

  • Kebakaran Pasar Laino Muna, Lapak Pakaian Bekas Ludes Dilalap Api photo_camera 1

    Kebakaran Pasar Laino Muna, Lapak Pakaian Bekas Ludes Dilalap Api

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 165
    • 0Komentar

    MUNA | SUARAEMPATPILAR.com – Kepanikan menyelimuti kawasan Pasar Laino setelah kebakaran hebat melalap deretan lapak penjual pakaian bekas (RB) di Jalan By Pass Raha, Minggu (26/4/2026). Dalam hitungan menit, api berkobar ganas dan menghanguskan lapak-lapak pedagang yang sebagian besar terbuat dari material semi permanen. Kobaran api yang cepat membesar membuat para pedagang tak sempat menyelamatkan […]

  • Gowes HUT Sultra ke-62, Target 1.000 Peserta photo_camera 1

    Gowes HUT Sultra ke-62, Target 1.000 Peserta

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 530
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Sultra, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan menggelar event bersepeda atau gowes bersama yang akan dipusatkan di Gerbang wisata Toronipa Kendari hingga pulau Bokori. Kegiatan ini ditargetkan diikuti sekitar 1.000 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), TNI/Polri, instansi […]

expand_less