Mantan Bupati Konawe Utara Ruksamin Naik Penyidikan Polda Sultra Kasus Pencurian Mesin Crusher
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Sel, 28 Apr 2026
- comment 0 komentar
KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Heboh kasus dugaan pencurian besi mesin crusher yang menyeret nama besar mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, kini memasuki babak baru yang mencekam. Setelah sempat bergulir di permukaan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengerek status perkara ini ke tahap penyidikan penuh. Langkah ini disambut publik sebagai angin segar penegakan hukum di Bumi Anoa.
Keputusan dramatis ini diambil setelah penyidik menggelar serangkaian ekspose dan gelar perkara intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan puluhan saksi, peninjauan lokasi di kawasan tambang batu Desa Tondoloiyo, Kecamatan Oheo, serta tumpukan bukti yang dianggap cukup, polisi menyimpulkan bahwa telah terang-terangan terjadi dugaan tindak pidana.
“Ya, perkara ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan. Kami menemukan bukti permulaan yang cukup,” ungkap sumber internal di Polda Sultra yang enggan disebut identitasnya, Senin (27/4/2026) malam.
Perkara yang memanas ini bermula dari laporan seorang warga bernama Jalil dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/158/IV/2026/SPKT/POLDA SULTRA tanggal 5 April 2026. Jalil mengaku sebagai pemilik mesin crusher yang raib secara misterius pada 27 Februari 2026 lalu di area tambang yang notabene merupakan lokasi proyek strategis di daerah tersebut.
Kuasa Hukum Pelapor: SPDP Sudah Kami Terima
Kabar gembira ini langsung dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum pelapor. Iman Rifaldi, salah satu pengacara Jalil, menyatakan bahwa pihaknya telah resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.
“Betul. Pada hari Senin, 27 April 2026, penyidikan resmi dimulai. Klien kami sangat bersyukur. Kami menduga peristiwa ini memenuhi unsur pidana pencurian dan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP, Pasal 521 KUHP, dan Pasal 364 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa mencapai 5 tahun penjara!” tegas Iman dengan lantang saat dihubungi awak media.
Senada dengan Iman, rekan kuasa hukum lainnya, La Ode Muhram Naadu, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik Polda Sultra. Menurutnya, polisi bekerja profesional dan anti-gentas meski yang menjadi terduga adalah mantan orang nomor satu di Kabupaten Konawe Utara.
“Ini bukti bahwa hukum tajam ke bawah, juga tajam ke atas. Kami tidak melihat ada intervensi. Sekarang statusnya sudah penyidikan, kami yakin dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka. Publik mohon doakan agar proses hukum tetap presisi,” ujar La Ode penuh harap.
Kubu Ruksamin Banting Stir? Laporan Balik Macet Total
Sebelumnya, kubu Ruksamin dengan tegas membantah tuduhan ini. Mereka bahkan berbalik menyerang dengan melaporkan balik pihak pelapor ke Ditreskrimsus Polda Sultra atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun ironisnya, di tengah gencarnya pemberitaan, justru laporan balik tersebut mandek.
Menurut informasi yang dihimpun, laporan balik dari kubu Ruksamin belum bisa diproses karena dinilai belum memenuhi syarat formil maupun materiil. Sementara laporan utama soal pencurian besi crusher ini justru terus melesat ke tahap penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Bupati Ruksamin belum memberikan keterangan resmi. Telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan redaksi ke nomor pribadinya tidak mendapat respons. Publik kini menahan napas, menunggu langkah selanjutnya dari penyidik yang diprediksi akan menjemput paksa jika pemanggilan tidak diindahkan.
Satu yang pasti, kasus ini bukan sekadar besi tua. Ini soal nyawa demokrasi dan hukum di Sulawesi Tenggara yang sedang diuji.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar